Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menghadapi Sengketa Pulau Sipadan- Ligitan dengan Malaysia

Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menghadapi Sengketa Pulau Sipadan- Ligitan dengan Malaysia

Oleh:
Aisyah Uswatun Chasanah 
Khoiri Amanah 
Program Studi Hubungan Internasional
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

ABSTRACT
Indonesia against Malaysia in the International Court of Justice in Den Haag, Indonesia has lost a part of its territory, and therefore considered as the losing of Indonesian diplomacy in the international forum. Further research on the ownership of Sipadan Island and Ligitan Island showed that Indonesia actually never lost such part of its territory because when the case appeared in 1969, both Indonesia and Malaysia did not have any clue on who has the real sovereignty over those islands. Similar to the perception of ‘the losing of Indonesian diplomacy’, the decision to bring the case before the International Court of Justice was more on political, not diplomatic. Since the beginning, Indonesia opposed to settle the case through International Court of Justice because the matter would change from diplomatic to legal.
Keywords: territorial sovereignity, maritime boundary delimitation, dispute settlement mechanism, International Court of Justice.

PENDAHULUAN
            Indonesia yang menjadi negara kepulauan karena ribuan pulau yang mengelilingi wilayah Indonesia dan banyaknya negara yang melekat pada wilayah Indonesia seperti Malaysia , Singapura, Brunai Darussalam, Papua Nugini, Timor Leste Wilayah adalah salah satu unsur terpenting dari suatu negara dimana wilayah menjadi tempat untuk menjalankan suatu kekuasaan. Ketidak Jelasan batas negara dan status wilayah sering terjadi persengketaan diantara negara – negara yang letaknya saling berdekatan atau negaranya melekat.
            Persengketaan terjadi karena adanya perbedaan penerapan prinsip terhadap penetapan batas – batas dasar diantara negara – negara bertetangga sehingga memunculkan aspek wilayah “tumpang tindih” yang dapat menyebabkan konflik persengketaan.[1] Ada sekitar 4 perselisihan akibat persengketaan yang timbul diantara dua negara berdaulat seperti Perselisihan mengenai posisi batas wilayah, persengketaan batas wilayah teritorial, perselisihan yang diakibatkan atas fungsi perbatasan tersebut dan terakhir sengketa yang dipicu karena adanya sumber – sumber tertentu yang berada di daerah tersebut seperti Hutan, minyak, tambang dan sebagianya.
            Konflik Wilayah juga pernah terjadi di kawasan regional yaitu Asia Tenggara, permasalahan sengketa yang dialami negara – negara di kawasan Asia Tenggara ini lebih kepada batas – batas teritorial dan identitas pulau – pulau. Konflik antara  Indonesia dan Malaysia sudah sering terjadi dikarenakan batas – batas wilayah kedaulatan, kemaritiman, Warisan Budaya dan masih banyak lagi. Dilihat dari sisi Geografis, Wilayah Malaysia sangatlah berdekatan dengan Indonesia sehingga wajar saja jika kedua negara tersebut berkonflik. Kasus yang sempat ramai dibicarakan adalah kasus perebutan wilayah dua pulau kecil yaitu Sipadan dan Ligitan.
            Bermula pada tahun 1969 kedua negara yaitu Indonesia dan Malaysia melakukan penetapan batas wilayah maritim masing-masing yang berada di kawasan Laut Cina Selatan dan juga Selat Malaka. Sipadan dan Ligitan merupakan dua pulau yang belum bisa diputuskan kedaulatannya saat itu dan masih belum jelas oleh kedua negara. Sehingga pulau tersebut menjadi tak bertuan atau dalam istlah Hukum Internasional disebut terra nullius. Saat kedua pulau tersebut ditemukan.[2] Hal tersebut dikarenakan kedua negara sama – sama mengklaim hak kepemilikan kedua pulau tersebut namun tidak mencapai kesepakatan bersama. Pada akhirnya, Indonesia dan Malaysia bersepakat untuk memberi status quo pada kedua pulau tersebut sehingga saat proses penetapan wilayah keberadaan pulau tersebut menjadi tidak berpengaruh pada saat itu.[3]
            Pada Tahun 1988 – 1997, Indonesia dan Malaysia berusaha untuk menyelesaikan hak kedaulatan dua pulau tersebut melalui berbagai perunduingan namun hasilnya selalu gagal untuk mencapai kesepakatan bersama. Perundingan Awal dilakukan oleh Presiden Soeharto dengan Perdana Menteri Malaysia yaitu Mahathir Mohammad , Ini merupakan pertemuan tingkat tinggi di Yogyakarta pada tahun 1988.[4] Pada Tahun 1994 Indonesia dan Malaysia menunjuk masing – masing perwakilan untuk bernegosiasi menyelesaikan konflik tersebut. Indonesia menunjuk perwakilannya yaitu Moerdiono dari Menteri Sekretaris Negara dan Malaysia menunjuk Perwakilanya yaitu Anwar Ibrahim dari Wakil Perdana Mentrinya. Kedua Perwakilan negara tersebut melakukan perundingan sebanyak empat kali pertemuan. Dua pertemuan pertama dilaksanakan di Jakarta tepatnya pada 17 Juli 1995 dan 16 September 1995. Sedangkan untuk pertemuan kedua dilaksanakan di Kuala Lumpur, Malaysia yaitu pada  22 September 1995 dan 21 Juli 1996. [5]
Selama beberapa kali melakukan pertemuan dan perundingan tetapi tidak menemukan titik kesepakatan maka kedua belah pihak mengirimkan kasus ini untuk diatasi oleh Mahkamah Internasiona tahun 1997l. Berdasar dari uraian di atas tulisan ini hendak melihat lebih jauh mengenai sengketa pulau sipadan dan ligitan yang dibawa ke hukum Internasional.

PEMBAHASAN
Kepemilikan Pulau Sipadan - Ligitan dalam Perspektif Historis
Sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia bermula dari pertemuan kedua delegasi dalam penetapan batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysiadi Kuala Lumpur pada tanggal 22 September 1969. Pada waktu pembicaraan landas kontinen di laut Sulawesi, kedua delegasi sama-sama mengklaim Pulau Sipadan-Ligitan sebagai miliknya. Pulau Sipadan terletak 15 mil laut sekitar 24 kilometer dari pantai daratan Sabah Malaysia dan 40 mil laut sekitar 64 kilometer dari pantai timur Pulau Sebatik di mana bagian utara merupakan wilayah Malaysia dan bagian timur selatan merupakan wilayah Indonesia. Posisi Pulau Ligitan terletak 21 mil laut sekitar 34 kilometer dari pantai daratan Sabah Malaysia dan 57,6 mil laut sekitar 93 kilometer dari pantai timur Pulau Sebatik. Luas Pulau Sipadan adalah 10,4 hektar dan Pulau Ligitan adalah 7,9 hektar.[6]
Konflik Pulau Sipadan dan Ligitan ini secara sederhana mengandung makna tradisional sekaligus modern. Secara tradisional, sengketa tersebut merupakan akibat dari kolonialisme masa lalu yang melanda kawasan Asia Tenggara. Inggris yang menjajah Malaysia dan Belanda yang menjajah Indonesia, menyisakan garis perbatasan yang tidak tegas ketika mereka meninggalkan tanah jajahannya. Itulah yang kemudian membuat sengketa itu berkembang, menurun kepada negara yang mewarisi tanah bekas jajahan tersebut. Dalam konteks modern, sengketa Pulau Sipadan-Ligitan ini tidak bisa dilepaskan dari kepentingan nasional suatu negara akan sumber daya alam yang dikandungnya. Negara modern selalu berupaya mencari tambahan penghasilan nasional melalui eksplorasi sumber daya alam. Hangatnya sengketa antara Malaysia dan Indonesia ini bisa dikatakan mulai memuncak pada dekade delapan puluhan ketika di dua pulau itu dijumpai potensi pariwisata bawah air yang luar biasa bagusnya. Didorong oleh potensi tersebut, Malaysia membangun kompleks pariwisata di Pulau Sipadan. Menurut survei yang dilakukan oleh beberapa lembaga dunia, pemandangan bawah laut yang ada di Pulau Sipadan, konon memiliki nilai terbaik di dunia. Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan Pulau Sipadan-Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya.
Kedua negara lalu sepakat agar Pulau Sipadan-Ligitan dinyatakan dalam keadaan status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resort pariwisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati atau diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya. Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di Pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim Pulau Batu Puteh, sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.
Sikap Indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN tetapi Malaysia menolaknya. Pada masa sebelum kolonialisme terjadi di kawasan Asia Tenggara, di wilayah Kalimantan bagian timur laut terdapat dua daerah kekuasaan yang diperintah oleh dua Kesultanan. Wilayah utara yaitu Sabah merupakan daerah kekuasaan Kesultanan Brunei.  Sementara wilayah selatan merupakan daerah kekuasaan Kesultanan Bulungan. Kedua penguasa pada waktu itu tidak pernah terlibat dalam sengketa mengenai batas wilayah masing-masing Kesultanan. Batas wilayah kedua tersebut cukup di dasarkan pada tanda-tanda alam. Sengketa Pulau Sipadan-Ligitan tidak mungkin dipisahkan dari sengketa perbatasan yang terjadi pada abad ke-19 antara dua kolonialis di Kalimantan yaitu Belanda yang menjajah Indonesia dan Inggris yang menjajah Malaysia.
Arti Penting Pulau Sipadan-Ligitan bagi Indonesia dan Malaysia
Indonesia dan Malaysia memperebutkan hak kepemilikan atas Pulau Sipadan Ligitan, karena kedua pulau tersebut memiliki letak geografis yang strategis dan sumber daya alamnya berpotensi untuk dikembangkan sebagai obyek pariwisata yang dapat menumbuhkan perekonomian negara tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai garis pertahanan pulau terluar bagi kedua negara dalam menjaga kedaulatan negara dari serangan negara lain.

Perebutan Wilayah Sipadan dan Ligitan
            Dalam mengatasi sengketa Pulau Sipadan- Ligitan, Indonesia dan Malaysia berusaha untuk menyelesaikannya ditingkat pemerintahan mereka sendiri selama bertahun tahun. Namun, upaya kedua negara dalam mengambil hak wilayah pulau sipadan dan ligitan selalu menemui jalan buntu yang membuat tidak adanya kesepakatan bersama antar kedua negara tersebut. Untuk menindak lanjuti permasalahan ini maka pada tahun 1997, Indonesia dan Malaysia bersepakat untuk menyelesaikan hak kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan tersebut diserahkan ke pengadilan Yudisial Internasional atau istlah hukumnya yaitu ICJ ( International Court of Justice ) dan istilah umumnya Mahkamah Internasional.
            Secara prosedural, Penyelesaian sengketa yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional haruslah diutamakan dengan kesepakatan antar dua negara yang bersengketa sebagaimana diatur dalam Statuta Mahkamah Internasional pasal 36 ayat (1) yang berisi [7]:
The Jurisdiction of the court comprises all cases whice the parties refer to it and all matters specially provided for in the Charter of the United Nations or in treaties and conventions in force.
Dalam hal ini maka Indonesia dan Malaysia telah membuat perjanjian yang diberi nama Special Agreement for Submission to the International Court of Justice of The Dispute between Indonesia and Malaysia Concering Sovereignty over Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan ( special Agreement )[8] Indonesia meratifikasi Special Agreement pada 4 mei 1998 dan Malaysia meratifikasinya pada 24 April 1998. Dan perjanjian ini disampaikan ke Mahkamah Internasional pada 2 November 1998 .

Proses Persidangan
            Dalam Persidangan, Kedua negara yang bersengketa tersebut menyertakan masing – masing Pengacara yang berasal dari luar negaranya. Proses persidangan dilakukan dalam dua tahap yaitu pertama adalah argumentasi tulis dan yang kedua adalah argumentasi lisan. Dalam Argumentasi tertulis ada beberapa tahap yang dilalu yaitu Memorial yang berarti ini merupakan Landasan penyampaian klaim, setelah memorial tersebut disampaikan maka Kedua negara tersebut menyampaikan Counter Memorialnya setelah itu akan dijawab kembali dalam bentuk Reply.
            Argumentasi tertulis yang dilakukan Indonesia dan Malaysia adalah mereka telah menyampaikan Memorialnya pada  November 1999. Selanjutnya mereka menyampaikan Counter Memorialnya pada bulan Agustus 2000. Setelah tahap kedua sudah dilaksanakan oleh masing – masing negara maka kedua negara telah menanggapinya dalam Reply yang disampaikan ke Mahkamah Internasional pada bulan Maret 2001.[9] Sedangkan untuk Argument lisannya, pada bulan Juni 2002, para perwakilan pihak yang berkonflik diberi kesempatan untuk menyampaikan argumentasi mereka secara lisan. Indonesia diwakili oleh Menteri Luar Negeri Hassan  Wirajuda sedangkan Malaysia diwakili oleh Duta besar Keliling Tan Sri Abdul Kadir Muhammad.

Dasar Argumentasi Indonesia dan Malaysia
            Dalam Argumen Indonesia bahwa dasar yang digunakan mengklaim pulau sipadan dan pulau ligitan tersebut berdasarkan perjanjian tahun 1891 yaitu perjanjian yang disepakati oleh pihak Inggris dan pihak Belanda.[10] Menurut Pasal IV Perjanjian 1891 yang berisi bahwa :
From 4 ̊10’ north latitude on the east coast the boundary line shall be continued eastward along that parallel, across of the island Sebititik:that portion of the island situated to the north of that parallel shall belong unresevedly to the British North Borneo Company, and the portion south of that parallel to the Netherland[11]
Indonesia berpatokan pada penjelasan ini sehingga Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan merupakan wilayah kekuasaan Belanda pada saat itu, lalu pihak Belanda mewariskannya kepada Indonesia. Dasar Penjelasan ini sudah di uraikan secara ekstensif kedalam Memorial Indonesia. Indonesia menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti sejarah, wilayah Indonesia meliputi seluruh kekuasaan Hindia Belanda. Oleh karena itu, sejak kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, Pulau Sipadan-Ligitan yang pernah dikuasai Belanda berdasarkan Konvensi 1891 secara otomatis masuk dalam kedaulatan teritorial Indonesia menafsirkan Pasal IV Konvensi 1891 sebagai berikut bahwa garis 40 10 Lintang Utara memberikan petunjuk tentang batas kepemilikan Belanda dan Inggris sebelah selatan dan utara 40 10 Lintang Utara tersebut adalah garis yang memotong Pulau Sebatik dan terus menjulur ke laut di arah sebelah timur pulau tersebut. Indonesia mengklaim kedua pulau tersebut menjadi miliknya karena terletak di sebelah selatan garis batas ini. Perbedaan pendapat ini kemudian berkembang menjadi persengketaan sejak tahun 1969.
            Dalam Dasar Argumentasi Malaysia bahwa mereka berpatokan pada tiga hal yaitu pertama Malaysia berasumsi bahwa hak dari kedua pulau tersebut dilandasi oleh beberapa perpindahan pewarisan yaitu dari Sultan Sulu lalu ketangan Inggris dan akhirnya diwariskan ke Malaysia.[12] Kedua, Malaysia beranggapan bahwa Inggris menyerahkan kedua pulau tersebut atas penguasaan damai secara berkesinambungan sejak tahun 1878.[13] Ketiga, Malaysia beranggapan bahwa Indonesia telah menelantarkan kedua pulau tersebut dalam kurung waktu yang cukup lama sehingga wilayah tersebut dapat berpindah tangan kan.
            Memorial malaysia menyanggah pernyataan Indonesia bahwa Perjanjian 1891 yang digunakan sebagai patokan Indonesia tidaklah mendukung mereka atas kepemilikan sipadan dan ligitan.[14] Hal ini didasarkan pada perjanjian 1891 tidak mengatur batas wilayah darat Borneo . Argumentasi Malaysia bahwa Perjanjian 1891 dan perjanjian Demarkasi.[15] tersebut justru mendukung  kedaulatan kedua pulau tersebut merupakan hak milik Malaysia.
Sengketa ini lalu dibicarakan dalam pertemuan antara Presiden Soeharto dan PM Mahathir Muhamad di Yogyakarta pada 1989. Melalui berbagai pertemuan dalam beberapa tahun, kedua belah pihak berkesimpulan sengketa ini sulit untuk diselesaikan secara bilateral.

Kebijakan Malaysia dan Indonesia dalam Menghadapi Kasus Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan
Ketika Permasalahan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan di bawa ke Mahkamah Internasional, Malaysia berusaha meyakinkan bahwa Indonesia selama ini telah menelantarkan Sipadan-Ligitan. Sehingga ketika kemudian mereka menduduki pulau tersebut tanpa ada hambatan dari pihak Indonesia, maka ICJ (International Court of Justice)  dapat menetapkan bahwa kedaulatan atas pulau tersebut beralih kepada Malaysia.
Permasalahan sengketa kepemilikan Pulau Sipadan-Ligitan berlangsung sejak Pemerintahan masa Orde Lama di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno. Penyelesaian permasalahan sengketa antara Indonesia dan Malaysia berlangsung cukup alot karena masing-masing negara mengklaim kepemilikan Pulau Sipadan-Ligitan dengan bukti-bukti atau dokumentasi-dokumentasi sejarah yang dimiliki. Hal tersebut yang menjadikan proses penyelesaian permasalahan sengketa tidak kunjung mendapatkan hasil dan kepastian politik dan hukum.
Penyelesaian permasalahan sengketa kepemilikan Pulau Sipadan-Ligitan kembali dilanjutkan pada masa Pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Akhirnya pada tahun 1969 penyelesaian permasalahan sengketa kepemilikan Pulau Sipadan – Ligitan diselesaikan secara politis melalui perundingan bilateral, karena antara Indonesia dan Malaysia menemukan ketidakjelasan hak kepemilikan atas Pulau Sipadan-Ligitan. Kasus Pulau Sipadan-Ligitan mulai muncul sejak 1969 ketika Tim Teknis Landas Kontinen Indonesia dengan Malaysia membicarakan batas dasar laut antar kedua negara. Pulau Sipadan-Ligitan tertera di Peta Malaysia sebagai bagian dari wilayah negara Republik Indonesia, padahal kedua pulau tersebut tidak tertera pada peta yang menjadi lampiran Perpu No. 4/1960 yang menjadi pedoman kerja Tim Teknis Indonesia. Dengan temuan tersebut Indonesia merasa berkepentingan untuk mengukuhkan Pulau Sipadan-Ligitan. Maka dicarilah dasar hukum dan fakta historis serta bukti lain yang dapat mendukung kepemilikan kedua pulau tersebut.[16]
 Di saat yang sama Malaysia mengklaim bahwa dua pulau tersebut sebagai miliknya dengan mengemukakan sejumlah alasan, dalil hukum dan fakta. Kedua belah pihak untuk sementara sepakat mengatakan dua pulau tersebut dalam “Status Quo”. Dua puluh tahun kemudian tepatnya pada tahun 1989 masalah Pulau Sipadan-Ligitan baru dibicarakan kembali oleh Presiden Soeharto dan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad. Peristiwa tersebut menjadi titik tolak persengketaan mengenai batas teritorial kedaulatan negara antara Indonesia dan Malaysia. Kedua negara saling mengeklaim kepemilikan Pulau Sipadan-Ligitan dengan argumentasi-argumentasi serta bukti-bukti sejarah yang dimiliki baik oleh Indonesia maupun Malaysia. Tiga tahun kemudian tepatnya tahun 1992, Indonesia dan Malaysia sepakat menyelesaikan masalah ini melalui jalur politik yaitu melalui perundingan secara bilateral yang diawali dengan pertemuan pejabat tinggi kedua negara. Hasil pertemuan pejabat tinggi menyepakati perlunya dibentuk Komisi Bersama dan kelompok Kerja Bersama (Joint Commission dan Joint Working Groups).  Namun dari serangkaian pertemuan Joint Commission dan Joint Working Groups yang dilaksanakan tidak membawa hasil, kedua pihak berpegang pada prinsipnya masing-masing yang berbeda untuk mengatasi kebutuan.
Pemerintah Indonesia  kemudian menunjuk Menteri Sekretaris Negara Moerdiono dan dari Malaysia ditunjuk Wakil Perdana Menteri Malaysia Datok Anwar Ibrahim sebagai Wakil Khusus Pemerintah untuk mencairkan kebuntuan forum Joint Commission dan Joint Working Groups. Namun dari empat kali pertemuan di Jakarta dan di Kuala Lumpur tidak pernah mencapai hasil kesepakatan. Hal demikian menunjukkan betapa lemahnya sebuah proses dan upaya Pemerintah dalam menjalankan politik luar negeri. Bahwa dapat dilihat proses penyelesaian kasus sengketa kepemilikan Pulau Sipadan -Ligitan dari masa Pemerintahan Orde Lama, Orde Baru dan terakhir masa Reformasi yang berhenti pada masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri sama sekali tidak mengalami perubahan yang memiliki dasar yang kuat dalam pencapaian proses politik. Pencapaian proses politik yang dimaksud yaitu dengan mengadakan perundingan bilateral yang nantinya dari pencapaian hasil perundingan bilateral tersebut dapat dijadikan dasar Pemerintah dalam membuat kebijakan politik luar negeri dalam penyelesaian permasalahan sengketa kepemilikan Pulau Sipadan-Ligitan.

Aktor Negara Yang Menyebabkan Kegagalan PemerintahIndonesia Menghasilkan Formulasi Kebijakan Politik Luar Negeri
Aktor Negara Yang Menyebabkan Kegagalan Pemerintah Indonesia Menghasilkan Formulasi Kebijakan Politik Luar Negeri pada masa Pemerintahan Presiden Soeharto seharusnya lebih mempertimbangkan usulan Perdana Menteri Mahathir Mohammad, yang menginginkan pembangian "fifty-fifty" terhadap kedua pulau tersebut. Tetapi, pada kenyataannya Presiden Soeharto yang tanpa didukung bukti-bukti sangat percaya diri untuk memperkarakan permasalahan sengketa kepemilikan Pulau Sipadan-Ligitan melalui jalur hukum dengan membawa permasalahan ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ). Penyelesaian permasalahan sengketa kepemilikan Pulau Sipadan-Ligitan pada masa Pemerintahan Presiden Soeharto dinilai terlalu arogan dan percaya diri, karena Presiden Soeharto mempunyai keyakinan bahwa dengan bukti-bukti sejarah yang dimiliki Pemerintah yakin dengan membawa permasalahan sengketa kepemilikan Pulau Sipadan-Ligitan ke jalur hukum akan dimenangkan oleh Indonesia.
Penyelesaian permasalahan sengketa kepemilikan Pulau Sipadan-Ligitan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia dengan jalan membawa persoalan sengketa ke Mahkamah Internasional dipandang merupakan langkah yang salah. Indonesia melalui wakil khususnya memberanikan diri untuk memutuskan bahwa dalam menyelesaikan permasalahan sengketa kepemilikan Pulau Sipadan-Ligitan melalui pihak ketiga tetapi ditempuh lewat jalur hukum internasional dan membawa persoalan sengketa tersebut ke Mahkamah Internasional. Wakil khusus dari Indonesia dengan berbagai pertimbangan bahwa telah cukup dengan adanya bukti-bukti yang dimiliki Indonesia maka apabila diselesaikan melalui jalur hukum internasional akan diperoleh hasil yang diharapkan, karena menurut wakil khusus Indonesia penyelesaian permasalahan sengketa kepemilikan Pulau Sipadan-Ligitan melalui upaya politis yaitu dengan cara perundingan bilateral telah mengalami kebuntuan. Sehingga hasil yang diharapkan Indonesia dari perundingan bilateral yang akan dijadikan dasar dalam proses perumusan kebijakan politik luar negeri selalu mengalami kegagalan. Satu hal yang perlu disesali dalam mekanisme penyelesaian konflik kepemilikan Pulau Sipadan-Ligitan adalah tidak dipergunakannya mekanisme regional ASEAN. ASEAN, sebagai satu forum kerja sama regional sangat minimal perannya dalam pemecahan perbatasan. Hal ini karena dipandang sebagai persoalan domestik satu negara dan ASEAN tidak ikut campur tangan di atasnya. Sesungguhnya, ASEAN sendiri sudah merancang terbentuknya sebuah Dewan Agung (High Council) untuk menyelesaikan masalah-masalah regional. Dewan Agung ini bertugas untuk memutuskan persoalan-persoalan kawasan termasuk masalah klaim teritorial. Namun keberatan beberapa anggota untuk membagi sebagian kedaulatannya merupakan hambatan utama dari terbentuknya Dewan Agung (High Council) ini. Upaya politis Indonesia melalui perundingan bilateral gagal diupayakan, karena dengan sikap yang optimis wakil khusus lebih mempercayakan penyelesaian permasalahan sengketa kepemilikan Pulau Sipadan-Ligitan ke jalur hukum internasional. Apabila diperjuangkan dengan sungguh-sungguh tanpa harus membawa bukti-bukti sejarah, Indonesia bisa terus melanjutkan upaya politisnya melalui Dewan Agung ASEAN atau ASEAN High Council. [17]
Indonesia melalui wakil khusus seharusnya mampu mengajak Malaysia untuk lebih mengutamakan membawa penyelesaian permasalahan sengketa kepemilikan Pulau Sipadan-Ligitan apabila dalam berdiplomasi lebih profesional. Karena Indonesia merupakan penggagas berdirinya ASEAN, sehingga dengan kekuatan politiknya dapat mempengaruhi anggota negara-negara ASEAN lainnya untuk membantu dalam penyelesaian permasalahan sengketa kepemilikan Pulau Sipadan-Ligitan dan pada saat itu pula Malaysia juga sedang berkonflik dengan Filipina yaitu mengenai perbatasan.
Faktor-faktor internal mempengaruhi proses perumusan kebijakan politik luar negeri dalam penyelesaian permasalahan sengketa Pulau Sipadan-Ligitan, sehingga menyebabkan suatu kegagalan. Pertama, politik luar negeri yang dijalankan oleh Pemerintah selama perundingan belum sepenuhnya diabdikan untuk kepentingan nasional. Hal demikian terjadi, karena Pemerintah belum menjamin hak dan kebutuhan masyarakat atau penduduk di sekitar wilayah Pulau Sipadan-Ligitan untuk memperoleh kehidupan yang layak sebagai tujuan inti nasional yang harus dipenuhi. Kedua, opini dari masyarakat atau publik dalam proses perumusan kebijakan kurang mendapatkan respon atau tanggapan dari Pemerintah, terutama pada masa Pemerintahan Orde Baru. Politik luar negeri tidak dapat lagi dianggap sebagai ranah (domain) eksklusif para elit negara sebagai pembuat kebijakan. Sebagai negara demokrasi, politik luar negeri Indonesia harus mencerminkan aspirasi publik atau masyarakat secara luas. Namun terkadang opini publik atau masyarakat tidak selalu rasional dan ada kalanya dapat menjadi kontraproduktif bagi kepentingan nasional sehingga perlu untuk dikaji ulang. Ketiga, berubahnya struktur pengambilan keputusan di mana Pemerintah bukan lagi merupakan satu-satunya aktor dalam sebuah perundingan bilateral untuk memperoleh hasil sebagai dasar proses perumusan kebijakan politik. Seiring dengan terkonsolidasinya demokrasi, maka peran masyarakat warga akan semakin penting. Dalam penyelesaian permasalahan sengketa kepemilikan Pulau Sipadan-Ligitan peran masyarakat untuk dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan politik sama sekali tidak ada.

Urutan Penyelesaian Sengketa Wilayah atas Pulau Sipadan-Ligitan melalui ICJ (International Court of Justice)
 Konflik sengketa Pulau Sipadan-Ligitan mencuat sejak tahun 1969, ketika Malaysia dan Indonesia membahas mengenai Landas Kontinen. Perselisihan berawal dari perbedaan penafsiran atas Perjanjian 1891 yang dibuat dua kolonialis, yakni Inggris-Belanda, untuk membagi Kalimantan. Pada awalnya kedua pihak sepakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun diatas kedua pulau yang sedang dalam sengketa. Namun Malaysia bukan hanya mengamankan kedua pulau ini, melainkan juga membangun resort pariwisata dan penangkaran penyu. 139Abdul Irsan, Pelajaran Yang Dapat Ditarik dari Kasus Sipadan dan Ligitan. Dalam mengadili perkara ini, Mahkamah Internasional tidak mendasarkan diri pada Perjanjian kedua belah pihak antara Inggris dan Belanda, namun lebih kepada aktivitas okupasi secara efektif dari Malaysia. Menyangkut efektifitas yang ditunjukkan oleh Indonesia, Mahkamah Internasional memulai dengan menunjukkan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan satu pun yang mengatur tentang Pulau Sipadan-Ligitan. Terlebih lagi, Mahkamah Internasional tidak dapat mengabaikan fakta bahwa UU No. 4/1960 yang menarik garis pangkal bagi wilayah Indonesia, tidak memasukkan Pulau Sipadan-Ligitan sebagai titik-titik garis pangkal. Malaysia memenangkan kasus ini karena Mahkamah Internasional menganggap bahwa Malaysia telah dapat menunjukkan pelaksanaan okupasi secara efektif terhadap kedua Pulau Sipadan-Ligitan yaitu berkaitan dengan efektivitas terhadap kedua Pulau Sipadan-Ligitan, dalam Butir 132 Putusan ICJ dikemukakan Malaysia menyatakan bahwa negaranya telah mengatur pengurusan penyu dan pengumpulan telur penyu dan juga telah membangun mercusuar di atas kedua pulau tersebut pada tahun 1960-an dan mercusuar tersebut masih tetap ada sampai sekarang dan dipelihara oleh Otoritas Malaysia.
Terakhir, Malaysia menyatakan adanya Peraturan perundang-undangan Pemerintah Malaysia mengenai Pariwisata di Pulau Sipadan dan kenyataan menyebutkan bahwa sejak 25 September 1977, Pulau Sipadan Ligitan menjadi daerah yang dilindungi dibawah Malaysia’s Protected Areas.

Kesimpulan
Konflik Indonesia dengan Malaysia tentang Pulau Sipadan dan Ligitan telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 1967 dan dibicarakan secara bersama-sama pada tahun 1969, dalam perkembangannya dapat menggangu hubungan baik kedua Negara, dan bahkan dapat menjadi pemicu konflik terbuka yang dapat mengganggu perdamaian dan keamanan dikawasan Asia Tenggara. Oleh karena itu, Keputusan Kedua belah pihak untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional merupakan jalan yang terbaik dan patut mendapatkan penghargaan dari dunia internasional.
Hal ini dikarenakan kedua pihak telah mendahului upayanya secara politik melalui perundingan diplomatik, namun gagal. Dalam sidangnya, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia. Hal ini menimbulkan keresahan disebagian masyarakat Indonesia yang menyimpulkan bahwa lepasnya pulau tersebut merupakan kegagalan diplomasi pemerintah Indonesia. Padahal dalam Undang undang Nomor 4/Prp/1960 Indonesia tidak pernah memasukkan Pulau Sipadan dan Ligitan kedalam wilayah Indonesia sehingga apabila dikatakan Pulau Sipadan dan Ligitan telah lepas dari Indonesia sebagai akibat Keputusan Mahkamah Internasional adalah tidak tepat, karena Indonesia tidak pernah memiliki kedua pulau tersebut. Kemudian, Upaya untuk memenangkan kedua pulau dalam perebutan dengan Malaysia telah diupayakan semaksimal mungkin, namun hasilnya tidak sesuai maka harus diterima dengan jiwa besar dan dilandasi oleh keinginan untuk membangun hubungan internasional dengan Negara lain secara baik dan beradab.


[1] Hadi, Soesastro dan A.R. Soetopo (ed). 1981. Strategi dan Hubungan Internasional Indonesia dan Kawasan Asia Pasifik. Jakarta: CSSI hl 80
[2] International Court of Justice, 2002. Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia)”. The Hague. Lihat di http://www.icj-cij.org/docket/file/102/7714.pdf. 108
[3] Wirajuda, Hassan. 2004. “Memaknai Penyelesaian Sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan”. Dalam Sutisna, S (ed) “Pandangan Wilayah Perbatasan Indonesia”.
[4] Wirajuda, Hassan. 2004. p. 128
[5] Lihat catatan kaki 4
[6] Alfandi, Widoyo. Reformasi Indonesia Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik.Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2002.
[7] International Court of Justice article 36 (1)
[9] Dokumen written Pleadings bisa dilihat di http://www.icj-cij.org/icjwww/idocket/iinma/iinmaframe.htm.
[10] Convention of 20 June 1891 between Great Britain and The Netherland
[11] Pasal IV. Op.cit
[12] Lihat bab V Memorial Malaysia
[13] Lihat bab VI Memorial Malaysia
[14] Lihat bab VIII Memorial Malaysia
[15] Perjanjian yang dilaksanakan pada 28 september 1915 ditandatangani oleh Belanda dan Inggris. Dalam perjanjian tersebut  terdapat peta yang mengindikasikan garis batas sebelah timur pantai sebatik
[16] Kusumaatmadja, Mochtar, Prof. DR. Politik luar negeri Indonesia dan pelaksanaannya dewasa ini: Kumpulan karangan dan pidato. The University of California: Alumni. 1983.
[17] Jamtomo,Rahardjo. Politik Luar Negeri Indonesia Kini dan Kedepan. Bandung: Percetakan Angkasa. 2002.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBIJAKAN LUAR NEGERI INDONESIA TERHADAP ISU TENAGA KERJA CINA DI INDONESIA: PERSPEKTIF INDONESIA

Politik Luar Negeri Indonesia Era Jokowi: Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia

Kerjasama Indonesia-Australia Dalam Menanggulangi Human Trafficking