KEBIJAKAN LUAR NEGERI INDONESIA TERHADAP ISU TENAGA KERJA CINA DI INDONESIA: PERSPEKTIF INDONESIA

KEBIJAKAN LUAR NEGERI INDONESIA TERHADAP ISU TENAGA KERJA CINA DI INDONESIA: PERSPEKTIF INDONESIA

Alvin Mitha
Karina Novia Alvionieta
Mahasiswa Hubungan Internasional,
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
UIN Sunan Ampel Surabaya

ABSTRACT
There have been many studies that study the influence of the entry of foreign workers. As the problems of job opportunities for the declining local workforce, the rate of economic growth, and still many problems are influenced by the rise of foreign workers from China who entered Indonesia. It may also affect Indonesia's foreign policy towards Chinese labor. It is undeniable that national and international political dynamics have an effect on bringing political implications to the region. Including related to the consequences of choice of Free Trade Agreement policy with all its variety. Starting from visa exemption in 169 countries, granting strategic sector leeway to foreign investors through foreign investment (PMA). This research is done by library research method or library research. Where the authors collect materials from the literature-literature both hardcopy and softcopy and analyze with the study of foreign politics of Indonesia. On this occasion, the writer will explain how the entry of Chinese workers in Indonesia, whether the factors causing the rise of Chinese foreign migrant workers to Indonesia, how the policies taken by the Indonesian government, and whether it can affect the relationship between Indonesia and China.
Keywords: Kebijakan luar negeri Indonesia, Tenaga kerja Cina

PENDAHULUAN
Membicarakan Kebijakan Pemerintah tentu tidak terlepas dari apa sebenarnya peran pemerintah yang diamanatkan negara untuk rakyatnya. Pemerintah adalah suatu instrument negara yang ditugaskan untuk melaksanakan pemerintahan sesuai dengan konstitusi negara. Maka dari itu pemerintah disebut juga sebagai penyelenggara negara dan harus mengawal dan harus melaksanakan ideologi negara Indonesia, yakni mewujudkan kesejahteraan bangsa, sebagaimana telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945, khususnya yang menyangkut masalah tujuan negara Indonesia, pada intinya dapat dirumuskan sebagai “memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang didasarkan pada prinsip keadlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Tujuan yang dimuat di dalam pembukaan tersebut kemudian di dalam batang tubuh UUD 1945 dituangkan dalam berbagai ketentuan yang menyangkut kesejahteraan rakyat.
Perpindahan penduduk dan tenaga kerja yang melewati batas suatu negara merupakan salah satu fenomena yang erat hubungannya dengan globalisasi. Perkembagan globalisasi mendorong terjadinya pergerakan aliran modal dan investasi ke berbagai penjuru dunia. Pergerakan tenaga kerja tersebut berlangsung karena infestasi yang dilakukan di negara lain pada umumnya membutuhkan pengawasan secara langsug oleh pemilik/investor, demi menjaga kelangsungan usaha dari investasinya. ILO mencatat setidaknya 232 juta pekerja migran di seluruh dunia dan 90% dari jumlah itu megikutsertakan keluarga mereka. Ada negara-negara yang diuntungakan dan juga dirugikan sebab hadirnya tenaga kerja asing ini.
Derasnya arus kedatangan ribuan tenaga kerja asing sampai tingkat buruh khususnya yang berasal dari China yang masik ke wilayah Indonesia dan bekerja di berbagai proyek berskala besar di pelosok wilayah Indonesia. Hal ini sebagai dampak yang nyata hasil kerjasama Bilateral dan Multilateral Pemerintah Indonesia dengan China yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, sosial, politik, budaya serta perkonomian bangsa Indonesia.
Sudah menjadi fakta bahwa tak hanya di negara-negara industri maju seperti Amerika Serikat,Inggris, Prancis, Itali, Jerman serta Australia saja yang menjadi sasaran bagi tenaga kerja asing tersebut. Akan tetapi di Indonesia pun dihujani dengan tenaga kerja asing, terutama dari China. Isu tentang tenaga kerja asal china memang sudah tak asing lagi bagi kita. Kabar bahwa adanya  tenaga kerja dari China ke Indonesia telah dibenarkan oleh Mentri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Mentri Hanif menegaskan bahwa secara keseluruhan jumlah pekerja asing ini kurang dari 0,1 persen dari total jumlah buruh lokal Indonesia, kedatangan buruh impor ini mengancam terutama bagi buruh kelas bawah.
Kebijakan pemerintah terkait upaya memperlancar investasi asing di Indonesia dengan menghapus syarat wajib Bahasa Indonesia bagi tenaga keja asing  merupakan kebijakan yang akan membunuh tenaga kerja dalam negri. Mereka akan tergeser dengan hadirnya tenaga kerja asing yang dipermudah aksesnya oleh pemerintah. Inilah ciri khas rezim neoliberalisme yag lebih mementingkan asing daripada rakyatnya sendiri. Indonesia yang saat ini dicengkram Neoliberalisme, menjadikan rakyat sebagai korban. Betapa banyak kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah lebih menguntungkan asing daripada rakyatnya. Ini tentu saja kondisi yang sangat tidak ideal.
Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan bermaksud bekerja di wilayah Indonesia. Di dalam UU tersebut, juga menegaskan ketentuan bahwa setiap pengusaha dilarang mempekerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari mentri atau pejabat yang ditunjuk. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa globalisasi ini telah membawa dengan mudah mobilisasi pekerja antar negara dengan mudah. Sebab itulah tenaga kerja asing pun bisa masuk ke Indonesia. Perlu digaris bawahi, bahwa pengguaan tenaga kerjaasing itu telah diatur dengan tegas dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Meskipun demikian, realitanya banyak terdapat tenaga kerja asing non-teknis atau tanpa keahlian dapat bekerja di Indonesia, bahkan di antar mereka merupakan tenaga kerja asing yang tidak terdaftar atau illegal. Atas kehadiran tenaga kerja asing illegal dengan kualifikasi rendah (buruh kasar) tersebut, dapat kita pertanyakan bagaimana nasib tenaga kerja Indonesia. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat pekerja lokal dengan kualifikasi demikian sangat banyak tersedia di Indonesia.
Penegakan hukum yang kurang baik masih terjadi di Indonesia dan bukanlah menjadi hal yang asing di ranah kita. Perusahaan yang berinvestasi dari China banyak membawa paket lengkap langsng dari Negeri Panda, termasuk peralatan proyek dan pekerja dari level top manager, operator, hingga pekerja kasar tidak terdidik seperti buruh. Terkait dengan fenomena ini, pekerja lokal seolah kurang dilbatkan dengan alasan keefektifan komunikasi dan dianggap ada hanya untuk memenuhi prasyarat investasi di Indonesia. Untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum serta penggunaan tenaga kerja asing yang berlebihan, maka Pemerintah harus cermat dalam menentukan kebijakan yang akan diambil guna menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja dalam negera.

PEMBAHASAN
Fakta Masuknya Tenaga Kerja Cina di Indonesia
Indonesia memiliki banyak tenaga kerja atau biasa kita kenal dengan buruh. Dimana tenaga kerja ini bekerja di perusahaan-perusahaan Indonesia. Mulai dari sektor peternakan hingga industri. Selain tenaga kerja asli Indonesia, di Indonesia juga sering ditemukan tenaga kerja asing. Hal ini dapat dibuktikan dari presentase tenaga kerja asing yang ada di Indonesia.
Dilansir dari web Databoks.katadata.com  bahwa jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang berada di Indonesia periode Januari-November 2016 mencapai 74.183 pekerja meningkat 7,5 persen (%) dari posisi akhir 2015, yaitu 69.025 pekerja. Rata-rata tenaga kerja asing di Indonesia periode 2011-2016 mencapai 71.776 pekerja. Data tersebut merupakan tenaga kerja dari berbagai negara tetangga, seperti Singapura, Thailand, Inggris, China, Jepang, Australia, Amerika Serikat, Filipina, Malaysia, India, Korea Selatan dan negara lainnya. Jika diperinci lagi jumlah tenaga kerja asing di Indonesia periode Januari-November 2016 tersebut adalah Cina (21,3 ribu), Jepang (12,5 ribu), Korea Selatan (12,5 ribu), Negara lainnya (7,7 ribu), India (5,1 ribu), Malaysia (4,1 ribu), Filipina (3,4 ribu), Amerika Serikat (2,8 ribu), Australia (2,5 ribu), Thailand (2,4 ribu), Inggris (2,3 ribu), Singapura (1,7 ribu).
Berdasarkan data diatas TKA asal Cina merupakan yang terbesar, yaitu berjumlah 21.271 pekerja atau sekitar 28,7 persen. Adapun TKA asal Jepang yang menjadi terbesar kedua dengan jumlah 12.490 orang atau sekitar 16,8 persen dan Korea Selatan menjadi yang terbesar ketiga dengan jumlah 8.424 pekerja atau sekitar 11.4 persen. Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia tersebut berdasarkan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) yang dikeluarkan pemerintah.
Jumlah presentase tenaga kerja asing asal Cina ini menjadi isu hangat masyarakat beberapa pekan ini. Menurut BBC Indonesia, sebagian masyarakat netizen mengatakan jumlah mereka (TKA asal Cina) mencapai 10 juta orang tapi angka yang fantastis ini dibantah oleh Hery Sudarmanto selaku Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan. Beliau mengatakan bahwa tenaga kerja asing yang terdaftar di Kemenaker, khususnya dari Cina ada 21.271, mereka adalah yang mengajukan perizinannya. Jikalau jumlah mereka lebih dari data Kemenaker maka mereka merupakan tenaga kerja asing yang ilegal atau tidak berlisensi.
Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, penempatan tenaga kerja asing di Indonesia hanya diperbolehkan untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu dengan skill-skill khusus. Mereka dilarang untuk menjadi tenaga kasar. Hal ini agar tidak menghilangkan kesempatan kerja bagi pekerja lokal. Di Indonesia penempatan tenaga kerja asing asal Cina  sendiri mayoritas di tempatkan pada level profesional. Menurut web Databoks.katadata.com, untuk penempatan jabatan 7.005 pekerja TKA asal Cina, mayoritas bekerja pada level profesional dengan hingga November 2016. Sementara 5.973 pekerja Cina bekerja sebagai teknisi dan 195 tenaga asal Cina menjadi komisaris di Indonesia.
Jika diperinci lagi, jabatan yang diberikan oleh perusahaan – perusahaan di Indonesi kepada tenaga kerja asal Cina ini pada level profesional adalah Profesional (7 ribu pekerja), Teknisi (6 ribu pekerja), Konsulat/Advisor (2,3 ribu pekerja), Manajer (2,2 ribu pekerja), Supervisior (875 pekerja), Direksi (667 pekerja), dan Komisaris (195 pekerja). Sekitar 12.763 pekerja asing asal Cina di Indonesia dipekerjakan dalam jangka pendek. Sisanya sekitar 8.508 dikontrak dalam jangka panjang. Hal ini dikarenakan banyak warga negara Cina didatangkan untuk bekerja melakukan pemasangan mesin. Sehubungan dengan hal tersebut, pemberi kerja wajib memproses IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) bagi setiap TKA-nya karena TKA tersebut sebagai bagian dari pembelian peralatan dan pemasangan mesin. Juga sebagian besar dari mereka memiliki kompetensi rendah sehingga hanya diberikan IMTA dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Faktor Penyebab TKA Cina di Indonesia
Hal utama yang menjadi faktor terbesar tenaga kerja asing asal Cina mendominasi perusahaan-perusahaan di Indonesia adalah yang mana kita ketahui bahwa tiga investor terbesar di Indonesia, yaitu Singapura, Jepang, dan Cina, sering menggunakan teknologi asal Cina dalam proyek-proyek investasi mereka. Karena menurut mereka (investor) teknologi yang digunakan sangan reliable (dapat diandalkan), feasible (mudah diterapkan) dan terjangkau (murah). Faktor ini telah dipaparkan oleh Wisnu Wijaya Soedibjo, Direktur Investasi, Implementasi Proyek dan Pengawasan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang di lansir dalam official website resmi BBC.com/Indonesia.
Lalu, faktor kedua yang memicu tenaga kerja asing asal Cina menjadi mayoritas di Indonesia adalah tingkat pengangguran di Cina telah menyentuh angka 50 persen (%). Dapat diartikan 40 juta penduduk Cina yang menganggur dari 1,4 miliar jiwa. Data ini berdasarkan penyataan dari Dede Yusuf selaku Ketua Komisi IX DPR RI dalam website resmi Berita Jatim. Beliau menduga bahwa hal ini yang menyebabkan pemerintah Negara Cina melakukan kegiatan ekspansi tenaga kerja ke berbagai negara untuk mengurangi adanya pengangguran. Indonesia-lah yang menjadi salah satu negara yang terkena ekspansi tenaga kerja tersebut.
Faktor lainnya adalah menjamurnya tenaga kerja asal Negeri Tirai Bambu disebabkan adanya kebijakan visa bebas kunjungan. Menurut Kemenkumham RI (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) mencatat terdapat 1.993 warga negara Tiongkok yang telah menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja di Indonesia. Sebanyak 1.836 orang sudah dideportasi, dan 126 orang sudah diproses di pengadilan. Indonesia sendiri telah menerapkan visa bebas kunjungan ke 169 negara. Kebijakan itu dibuat untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan asing sebagai investasi Indonesia dalam meningkatkan devisa negara. Karena Indonesia masih tertinggal jauh dengan Malaysia soal jumlah kunjungan wisatawan. Pemerintah Joko Widodo menargetkan 12 juta kunjungan wisman tahun 2016, saat ini jumlah wisman yang baru masuk ke Indonesia baru 8 juta orang.
Menurut kader Partai Demokrat, Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf,  faktor lain yang memicu banyaknya tenaga kerja asal China ke Indonesia adalah karena kebijakan pemerintah Tiongkok yang mewajibkan hanya memiliki satu anak. Karena kebijakan tersebut jumlah penduduk yang berusia lanjut lebih dominan daripada penduduk yang menduduki usia produktif (muda). Melihat kebijakan tersebut, akhirnya Tiongkok pun memperluas lapangan pekerjaan ke luar negeri dengan sistem investasi.

Kebijakan Indonesia Terhadap Hal ini 
tidak bisa pungkiri dinamika politik nasional dan internasional berpengaruh membawa implikasi politik di daerah. Termasuk terkait dengan konsekuensi pilihan kebijakan Free Trade Agreement dengan segala ragamnya. Mulai dari pemberian bebas visa pada 169 negara, pemberian kelonggaran sektor-sektor strategis kepada investor asing melalui PMA (Penanaman Modal Asing).
Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Di dalam UU tersebut, juga menegaskan ketentuan bahwa setiap pengusaha dilarang memperkerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tetapi masih banyak di temukan tenaga kerja asing yang ilegal masuk ke perusahaan-perusahaan di Indonesia. Mereka yang tidak berlesensi/berizin biasanya masuk dengan visa turis  atau lainnya.
Hal ini bahkan sudah menjadi permasalahan di Indonesia dalam beberapa pekan ini dan bertolak belakang dengan syarat tenaga kerja asing yang dilansir dalam website resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dimana pada website tersebut dipaparkan bahwa persyaratan Tenaga Kerja Asing (TKA), pertama harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA, kedua memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun, ketiga membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI (Tenaga Kerja Indonesia) pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, keempat memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan, kelima memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia, keenam kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan.
Pemerintah mengakui besarnya tenaga kerja asing asal Negeri Tirai Bambu yang berada di Indonesia saat ini ada 27 ribu. Dari jumlah tersebut, 1.827 WNA China ilegal. Ronny F. Sompie, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, ke depannya pemerintah akan memperketat pengawasan. Hal ini dilakukan untuk mencegah masukknya WNA ilegal. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyatakan kepada Republika.co.id bahwa, negara Indonesia adalah negara besar yang memiliki wilayah seluas 1.905 juta km². Dimana jumlah perusahaan di Indonesia bisa lebih dari 200 ribu. Karena hal itu, pemerintah sulit untuk mengawasi pekerja asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan Indonesia dengan cara ilegal.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan kepada Republika.co.id bahwa, berdasarkan catatan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, hingga pertengahan tahun 2016, WNA yang paling banyak melanggar kebijakan bebas visa berasal dari Negara Tiongkok (Cina), Bangladesh, Filipina, Irak, Malaysia, Vietnam, Myanmar, India, dan Korea Selatan. Dapat dilihat warga negara Cina masih menduduki peringkat pertama dengan jumlah yang cukup signifikan, yaitu 1.180 pelanggaran pada Januari hingga Juli 2016. Sementara  urutan berikutnya diikuti warga negara Banglades (172), Filipina (151), dan Irak (127).
Kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait dengan tenaga kerja asing asal Cina tersebut adalah, yang pertama kebijakan bebas visa negara asing harus di kaji ulang. Karena tidak efesiensinya pengamanan yang di lakukan. Pemerintah Indonesia masih sering kecolongan akan banyaknya tenaga kerja asing yang memanfaatkan bebas visa tersebut untuk bekerja di perusahaan Indonesia. Dan kurang ketatnya pengamanan dari perusahaan-perusahaan Indonesia dalam merekrut tenaga kerja asing. Yang kedua, pekerja asing harus menguasai Bahasa Indonesia dan budaya Indonesia sebagai persyaratan tenaga kerja asing jika ingin menjadi anggota tenaga kerja di Indonesia. Yang ketiga, rasio pekerja lokal dan asing harus ditata ulang dengan menggunakan rasio 10:1 yang sempat di gunakan. Untuk saat ini harus diterapkan kembali, karena dalam ketentuan ini disebutkan bahwa, setiap 1 warga negara asing yang dapat bekerja di Indonesia harus mampu menyerap setidaknya 10 tenaga kerja lokal. Dikarenakan peraturan ini sudah tidak diterapkan, warga asing yang bekerja di Indonesia kerap menyalahgunakan Kartu Izin Tinggal Sementara. Pada kartu tersebut tertulis bahwa mereka menjabat berbagai posisi tinggi seperti manajer, direktur, hingga komisaris. Faktanya, mereka hanya bekerja sebagai buruh.

Pengaruh Hal Ini Terhadap Hubungan Luar Negeri Indonesia-Cina
Hubungan Indonesia-Cina pada dasarnya telah berlangsung sejak lama dan mengalami pasang surut hubungan selama lebih dari enam dekade. Dimana kerja sama bilateral ini merupakan suatu hubungan diplomatik yang bersifat idealis dan kompetitif. Banyaknya hal yang menguntungkan dari kerjasama ini yang akan menciptakan suatu hubungan bilateral yang dinamis. Etnis China sangat mudah memasuki perekonomian di Indonesia. Merekapun sangat mudah mempengaruhi masyarakat Indonesia dengan mempengaruhi untuk menggunakan produk dari China.
Salah satunya adalah dengan melihat persaingan produk Cina yang menjamur di pasaran Indonesia, membuat komditi pasar Indonesia pun harus dapat menyeimbangkan pendapatan distribusi penyebaran produk China, khususnya di wilayah Indonesia. Yang mana kita ketahui, Negara Tirai Bambu ini telah menduduki pasaran tingkat atas pada sistem distribusian. Selain itu, menguatnya peran Cina ini harus dipandang sebagai peluang yang perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan pembangunan nasional Indonesia.
Hal ini berdampak negatif bagi masyarakat indonesia di bidang perekonomian. Karena beredarnya produk-produk China di Indonesia yang begitu banyaknya, akan membuat produk-produk dalam negeri kalah bersaing. Dengan murahnya harga produk-produk yang ditawarkan oleh pedagang China, masyarakat indonesia lebih memilih produk buatan China tersebut. Walaupun harganya yang murah, namun kualitasnya tidak kalah dengan produk buatan eropa yang dianggap memiliki kualitas terbaik. Namun bukan hanya dampak negatif saja yang ditimbulkan dengan mulai banyaknya etnis China yang ada di Indonesia, ada juga dampak positifnya, yaitu dengan banyaknya pengusaha dari Etnis China, akan banyak menyerap tenaga kerja di Indonesia, dan dapat mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia. Hal ini tentu sangat membantu dari pihak pemerintah dalam upaya mengurangi pengangguran yang ada di indonesia.
Dan dengan dimulainya kerjasama dengan China, Indonesia dapat mempelajari bagaimana caranya membangun infrastruktur yang baik, seperti jembatan, jalan tol, dan infrastruktur lainnya yang dapat mempermudah aktifitas masyarakat. Walaupun Etnis China menjadi minoritas di Indonesia, masyarakat di Indonesia tetap menjaga hubungan dengan baik dengan mereka. Bukan hanya dengan Etnis China saja, seluruh masyarakat Indonesia saling menjaga hubungan baik agar tidak terjadi perpecahan di masyarakat Indonesia dan saling menjaga rasa toleransi antar umat beragama supaya Indonesia menjadi negara yang damai tanpa adanya perpecahan.
Dengan adanya kerjasama antara Indonesia dengan China, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi di Indonesia semakin meningkat dan daya beli masyarakat Indonesia juga meningkat. Dan masyarakat diharapkan lebih mengutamakan produk-produk dari Indonesia supaya produk Indonesia tidak kalah saing dengan produk luar negeri. Dengan banyaknya masyarakat yang membeli produk Indonesia, akan meningkatkan produk indonesia yang kualitasnya tidak kalah dengan produk luar negeri. Tentu kita sebagai masyarakat Indonesia akan bangga jika produk asli Indonesia bisa beredar di luar negeri dan dipakai oleh masyarakat luar negeri.
            Karena hal itu banyak tenaga kerja Cina yang masuk ke Indonesia. Dan pemerintah menanggapinya dengan bijaksana. Dilansir dari website resmi Republika.co.id, bahwa Wakil Presiden JK (Jusuf Kalla) menerima kunjungan dengan Wakil PM (Perdana Menteri) Cina, Liu Yandong yang menyinggung tentang jumlah tenaga kerja Cina yang menjadi mayoritas tenaga kerja asing di Indonesia. Beliau meminta, agar perusahaan Cina dapat melatih tenaga kerja Indonesia terlebih dahulu sebelum berinvestasi. Pelatihan tersebut bisa dilakukan di Indonesia maupun Cina. Permintaan Wakil Presiden ini disetujui oleh Wakil Perdana Menteri, Liu.

PENUTUP

Dari beberapa paparan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa kebijakan luar negri Indonesia terkait dengan maraknya tenaga kerja China di Indonesia dapat diketahui bahwa Kebijakan Pemerintah sebagai suatu kebijakan publik merupakan kebijakan yang menjadi wewenang pemerintah dan diberikan Negara sesuai dengan amanat Konstitusi. ketentuan mengenai tenaga kerja asing di Indonesia dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tidak diatur lagi dalam suatu peraturan perundang-undangan tersendiri seperti dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1958 tentang penempatan tenaga kerja asing, tetapi merupakan bagian dari kompilasi dalam UUK yang baru tersebut. Namun demikian untuk dapat melaksanakan undang-undang yang baru masih banyak kendala terutama dalam menggalakkan investasi karena sejumlah peraturan yang melengkapi kelancaran program penggunaan tenaga kerja asing belum siap. Penempatan tenaga kerja asing dapat dilakukan setelah pengajuan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan mengeluarkan izin penggunaan tenaga kerja asing.
Untuk dapat bekerja di Indonesia, tenaga kerja asing tersebut harus mempunyai izin tinggal terbatas (KITAS) yang terlebih dahulu harus mempunyai visa untuk bekerja di Indonesia atas nama tenaga kerja asing yang bersangkutan untuk dikeluarkan izinnya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Tenaga ahli yang didatangkan dari luar negeri oleh perusahaan pemerintah/swasta hendaknya benar-benar tenaga ahli yang terampil sehingga dapat membatu proses pembangunan ekonomi dan teknologi di Indonesia. Untuk itu proses alih teknologinya kepada TKI baik dalam jalur menajerial maupun profesionalnya harus mendapat pengawasan yang ketat dengan memberikan sertifikasi kepada tenaga ahli tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Buku
“Hubungan Indonesia-Cina dalam Dinamika Politik, Pertahanan-Keamanan dan Ekonomi di Asia Tenggara”. Lidya Christina Sinaga (ed.). – Jakarta : LIPI Press. 2013.

Artikel yang di akses

Databoks. 2017. 2016, Pekerja Asing Jepang di Indonesia Terbesar Kedua.

Databoks. 2016. Mayoritas Tenaga Kerja Cina di Indonesia Bekerja di Level Profesional. [online]. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/12/30/mayoritas-tenaga-kerja-cina-di-indonesia-bekerja-di-level-profesional  diakses 19 Desember 2017

Katadata. 2017. Ada Political Framing Isu Tenaga Kerja Cina. [online]. https://katadata.co.id/opini/2017/01/08/ada-political-framing-isu-tenaga-kerja-cina  diakses 19 Desember 2017.

Beritajatim. 2016. Ini Penyebab Ekspansi Tenaga Kerja Cina ke Indonesia. [online]. http://www.beritajatim.com/politik_pemerintahan/285753/ini_penyebab_ekspansi_tenaga_kerja_cina_ke_indonesia.html  diakses 19 Desember 2017

BBC. 2016. Berapa sebenarnya jumlah tenaga kerja asal Cina yang masuk ke Indonesia?. [online]. http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38407825  diakses 19 Desember 2017
BBC. 2017. Seberapa efektif pengawasan mencegah tenaga kerja asing ilegal?. [online]. http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38679891  diakses 19 Desember 2017

Metronews. 2016. Alasan Tenaga Kerja Tiongkok Banjiri Indonesia. [online]. http://news.metrotvnews.com/politik/zNAGAy8k-alasan-tenaga-kerja-tiongkok-banjiri-indonesia  diakses 19 Desember 2017


Republika. 2016. Kebijakan Bebas Visa Memicu Maraknya Tenaga Kerja Asing Ilegal. [online]. http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/12/20/oigz2h377-kebijakan-bebas-visa-memicu-maraknya-tenaga-kerja-asing-ilegal diakses 19 Desember 2017 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Politik Luar Negeri Indonesia Era Jokowi: Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia

Kerjasama Indonesia-Australia Dalam Menanggulangi Human Trafficking