Kerjasama Indonesia-Australia Dalam Menanggulangi Human Trafficking

Kerjasama Indonesia-Australia Dalam Menanggulangi Human Trafficking

Siti Masruroh
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Abstrak
Human trafficking is a very serious problem faced by Indonesia and in every country. And handling of human trafficking need seriously to address them. The existence of national legislation and various other legislation is not enough to be used as a tool to prevent and combat trafficking in persons as one type of transnational crime. Real effort is required from all parties to resolve this issue. Through the efforts seriously of all stakeholders, efforts to combat trafficking in persons, especially from Indonesia to neighboring countries is expected to be effective. In addressing human trafficking each country can not cope alone. Every State should cooperate with other countries for example, cooperation between Indonesia and Australia. Indonesia and Australia co-operation in tackling human trafficking Lombok Treaty listed in Article 3 in the security field. Therefore, Indonesia Conduct security cooperation with Australia in tackling the problem of human trafficking in Indonesia as stipulated in the Lombok Treaty and discussed again in the Bali Process forum. 
Keywords: Human Trafficking, Indonesia-Australia.
Human Trafficking merupakan salah satu masalah sangat serius yang dihadapi oleh Indonesia dan di setiap Negara. Dan human trafficking perlu penanganan secara sungguh-sungguh untuk mengatasinya. Keberadaan legislasi nasional dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya tidaklah cukup untuk dijadikan sebagai alat untuk mencegah dan memerangi perdagangan orang sebagai salah satu jenis kejahatan lintas negara. Diperlukan upaya nyata dari semua pihak untuk mengatasi masalah ini. Melalui upaya secara sungguh-sungguh dari semua pihak yang terkait, upaya pemberantasan perdagangan orang, khususnya dari Indonesia ke negara-negara tetangga diharapkan akan berjalan efektif. Dalam mengatasi human trafficking setiap Negara tidak bisa mengatasi sendiri. Setiap Negara harus bekerja sama dengan Negara lain contohnya kerjasama Indonesia dan Australia. Kerjasama Indonesia dan Australia dalam mengatasi human trafficking tercantum dalam Lombok Treaty pasal 3 dalam bidang keamanan. Oleh karena itu, Indonesia Melakukan kerjasama keamanan dengan Australia dalam menanggulangi masalah human trafficking di Indonesia yang tertuang dalam Lombok Treaty dan lebih di bahas lagi dalam Forum Bali Process. 
Kata Kunci: Human Trafficking, Kerjasama Indonesia-Australia.

Latar Belakang

Human trafficking dapat diartikan sebagai perekrutan, pengiriman, pemindahan penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau menggunakan kekerasan dalam bentuk lain pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi[3 Protokol Palermo PBB]. Perdagangan manusia terdiri dari berbagai bentuk, termasuk pemaksaan dalam eksploitasi seksual komersial, pelacuran anak dibawah umur, jeratan hutang atau kerja paksa dan lain sebagainya [Jose Ferraris : Perwakilan dari UNFPA]. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) pasal 1 ayat 1, definisi human trafficking adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi[Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) pasal 1 ayat 1]. Dan dapat disimpulkan Human trafficking adalah segala bentuk jual beli terhadap manusia, dan juga eksploitasi terhadap manusia itu contohnya ialah pelacuran (dalam pelacuran sendiri biasanya dijadikan sebagai pekerja ataupun layanan paksa), perbudakan, dan juga perdagangan atau pengambilan organ tubuh manusia.

Banyak macam - macam dari Human Trafficking contohnya Eksploitasi Seks, Pelacuran, Atau Kerja Paksa Seks yang biasanya banyak orang yang ditawari untuk bekerja di luar negeri sebagai pekerja rumah tangga, pekerja restoran, bekerja di hotel, atau pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian khusus. Tetapi ketika mereka telah sampai di negara tujuan mereka tidak mendapatkan hak mereka yakni pekerjaaan yang dijanjikan  dan demi bisa bertahan hidup di negara orang mereka terpaksa bekerja menjadi pelacur dan semacamnya. Sebagai Pembantu rumah tangga  yang diperlakukan secara sewenang-wenangnya misalnya dengan jam kerja yang panjang, tanpa istirahat, tidak mendapatkan makanan yang cukup, dan juga  perlakuan atau penyiksaan terhadap pembantu rumah tangga yang sering kali terjadi kontak fisik. Sebagai Penari & Penghibur, arti dalam konteks ini ialah penari yang biasanya dijadikan sebagai penari seks, dan penghibur serta pemuasan seksual, yang berkedok dari pekerjaan penari. Pengantin yang dipesan dalam arti beberapa perempuan baik dari dewasa maupun anak-anak yang berimigrasi sebagai istri dari orang yang berkebangsaan asing, telah ditipu dengan status perkawinan dengan kata lain suami mereka memaksa istri barunya untuk bekerja untuk keluarga mereka dengan kondisi yang mirip dengan perbudakan atau bahkan menjual mereka ke industri prostitusi. Sebagai buruh anak berupa eksploitasi terhadap anak, atau pemaksaan anak dibawah umur untuk berkerja. Contohnya beberapa anak yang berada di jalanan dipaksa untuk mengemis, mencari ikan dilepas pantai, dan bekerja perkebunan dan sebagainya. Penjualan Bayi, Keberadaan tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negri contoh TKI yang ditipu dengan perkawinan palsu lalu dipaksa untuk menyerahkan anaknya atau diadopsi secara ilegal, ataupun pada akhirnya bayi tersebut dijual di pasar gelap. Dan perdagangan organ tubuh manusia, demi mendapatkan uang agar dapat menafkahi keluarganya mereka menjualan organ tubuh untuk mendapatkan uang dalam waktu yang cepat asalkan dapat bertahan hidup. Selain itu bagian tubuh manusia lainnya juga di perjual belikan, biasanya manusia yang telah meninggal, ataupun manusia yang berada di dalam perbudakan yang tidak bisa menolak ataupun membela diri.

Grafik pendatang Ilegal Indonesia ke Australia Melalui Jalur Laut 1996-2003


Berdasar data dapat disimpulkan bahwa peningkatan (eskalasi) migrasi ilegal di Australia meningkat cukup signifikan, khususnya tahun 1999 sampai dengan tahun 2003. Australia sebagai negara tujuan bagi para imigran gelap, sedang Indonesia sebagai negara transit. Hal ini bisa dilihat dari tertangkap dan terdamparnya kapal-kapal kayu di perairan Indonesia. Kedua, masalah migrasi ilegal dan penyelundupan manusia sangat kompleks yang melibatkan hukum, keamanan dan kemanusiaan, maka kerjasama antara kedua negara mutlak dibutuhkan. Baru-baru ini, kedua negara telah sepakat untuk mengembangkan mekanisme dalam menangani masalah penyelundupan manusia secara praktis dan efektif. Kesepakatan ini dimulai dalam kunjungan Presiden SBY ke Parlemen Australia bulan Maret kemarin. Kesepakatan mengenai people smuggling and trafficking in person di atas ditandatangani kedua pemerintah yang diwakili oleh Hamzah Thayeb (Direktur Asia Pasifik dan Afrika Departemen Luar Negeri RI) dan James Larsen (Ambassador for People Smuggling Department of Foreign Affairs and Trade). Kerjasama ini merupakan salah satu bentuk (plan of action) dari perjanjian keamanan Lombok Treaty. Perjanjian keamanan Indonesia-Australia ini berisi tentang kerangka kerjasama yang mencakup 21 kerjasama dalam 10 bidang kerjasama, yakni meliputi kerjasama di bidang; pertahanan, penegakan hukum, pemberantasan terorisme, intelijen, kerjasama maritim, keselamatan dan keamanan penerbangan, pencegahan perluasan senjata pemusnah massal, tanggap darurat bencana, kerjasama organisasi multilateral dan membangun kontak dan saling pengertian masyarakat mengenai persoalan-persoalan di bidang keamanan. Kesepakatan di atas merupakan bentuk penyediaan mekanisme untuk meningkatkan koordinasi antara kedua negara dalam isu people smuggling. Adapun bentuk pelaksanaannya adalah capacity building dan sharing of expertise, information and resources. Untuk memaksimalkan pencegahan isu di atas, koordinasi internal pemerintah mutlak dibutuhkan, seperti antara Dirjen Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM.


Kerjasama Indonesia-Australia dalam menanggulangi Human Trafficking
 Dalam menanggulangi tantangan masalah penyelundupan manusia dan perdagangan orang, Indonesia dan Australia komitmen untuk bekerjasama lebih erat dalam kerangka Bali Process, dan secara bilateral dalam kerangka Traktat Lombok, termasuk melalui Kerangka Kerja Implementasi Untuk Kerjasama Pemberantasan Penyelundupan Orang dan Perdagangan Manusia. Dipahami juga bahwa kejahatan lintas negara, termasuk penyelundupan manusia dan perdagangan orang merupakan permasalahan regional yang memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan semua pihak di kawasan, khususnya negara asal, negara transit dan negara tujuan, termasuk kerjasama erat dengan lembaga internasional yang terkait. Kemudian  Proses Bali didirikan pada tahun 2002 oleh inisiatif Indonesia dan Australia untuk menanggapi meluasnya penyelundupan manusia, perdagangan manusia dan kejahatan transnasional lainnya. Hingga saat ini ada 45 negara / wilayah administrasi dan 3 organisasi internasional yang menjadi anggota Proses Bali. Selain itu, ada 18 negara dan 10 organisasi internasional yang bertindak sebagai pengamat. Dalam kaitan ini, Indonesia dan Australia berharap untuk menyelenggarakan pertemuan tingkat menteri Bali Process di masa mendatang, dan melakukan pembahasan usulan Australia bagi sebuah kerangka perlindungan regional, yang akan menanggulangi permasalahan, termasuk pemrosesan, pengembalian, dan penempatan kembali.

Kesimpulan
Dalam mengatasi human trafficking di negara Indonesia dan Australia. Indonesia dan Australia bersepakat untuk bekerjasama dalam menanggulangi masalah human trafficking. Kedua Negara membuat perjanjian kerja sama yang disebut Lombok Teaty. Di dalam perjanjian Lombok Treaty terdapat perjanjian kerja sama Indonesia dalam bidang keamanan. Kerjasama Indonesia dan Australia dalam mengatasi human trafficking tercantum dalam Lombok Treaty pasal 3 dalam bidang keamanan. Oleh karena itu, Indonesia Melakukan kerjasama keamanan dengan Australia dalam menanggulangi masalah human trafficking di Indonesia yang tertuang dalam Lombok Treaty dan lebih di bahas lagi dalam Forum Bali Process. 
  
Referensi

3 Protokol Palermo PBB

Jose Ferraris Perwakilan dari UNFPA

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) pasal 1 ayat 1

Human Trafficking atau perdagangan manusia, 2010. In https://alitayu.wordpress.com/2010/06/08/human-trafficking-perdagangan-manusia/

Australian Federal Police Departement of Immigrations and Multicultural and Indigenous Affairs.

http://berita.liputan6.com/politik/201003/267244/Indonesia.dan.Australia.Perangi.Penyelundupan.Manusia

Komentar

  1. Lucky Club Casino Site – Live Scores, Jackpots & Tables
    The casino is owned by the UK Gambling Commission, established in 2020. It operates on one site (the UK Gambling Commission), and offers a wide luckyclub.live range of slots. The

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBIJAKAN LUAR NEGERI INDONESIA TERHADAP ISU TENAGA KERJA CINA DI INDONESIA: PERSPEKTIF INDONESIA

Politik Luar Negeri Indonesia Era Jokowi: Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia