Kerjasama Indonesia-Australia Dalam Menanggulangi Human Trafficking
Kerjasama
Indonesia-Australia Dalam Menanggulangi Human Trafficking
Siti Masruroh
Universitas
Islam Negeri Sunan Ampel
Abstrak
Human
trafficking is a very serious problem faced by Indonesia and in every country.
And handling of human trafficking need seriously to address them. The existence
of national legislation and various other legislation is not enough to be used
as a tool to prevent and combat trafficking in persons as one type of
transnational crime. Real effort is required from all parties to resolve this
issue. Through the efforts seriously of all stakeholders, efforts to combat
trafficking in persons, especially from Indonesia to neighboring countries is
expected to be effective. In addressing human trafficking each country can not
cope alone. Every State should cooperate with other countries for example,
cooperation between Indonesia and Australia. Indonesia and Australia
co-operation in tackling human trafficking Lombok Treaty listed in Article 3 in
the security field. Therefore, Indonesia Conduct security cooperation with
Australia in tackling the problem of human trafficking in Indonesia as
stipulated in the Lombok Treaty and discussed again in the Bali Process
forum.
Keywords: Human Trafficking, Indonesia-Australia.
Human
Trafficking merupakan salah satu masalah sangat serius yang dihadapi oleh
Indonesia dan di setiap Negara. Dan human trafficking perlu penanganan secara
sungguh-sungguh untuk mengatasinya. Keberadaan legislasi nasional dan berbagai
peraturan perundang-undangan lainnya tidaklah cukup untuk dijadikan sebagai
alat untuk mencegah dan memerangi perdagangan orang sebagai salah satu jenis
kejahatan lintas negara. Diperlukan upaya nyata dari semua pihak untuk
mengatasi masalah ini. Melalui upaya secara sungguh-sungguh dari semua pihak
yang terkait, upaya pemberantasan perdagangan orang, khususnya dari Indonesia
ke negara-negara tetangga diharapkan akan berjalan efektif. Dalam mengatasi
human trafficking setiap Negara tidak bisa mengatasi sendiri. Setiap Negara
harus bekerja sama dengan Negara lain contohnya kerjasama Indonesia dan
Australia. Kerjasama Indonesia dan Australia dalam mengatasi human trafficking
tercantum dalam Lombok Treaty pasal 3 dalam bidang keamanan. Oleh karena itu,
Indonesia Melakukan kerjasama keamanan dengan Australia dalam menanggulangi
masalah human trafficking di Indonesia yang tertuang dalam Lombok Treaty dan
lebih di bahas lagi dalam Forum Bali Process.
Kata Kunci: Human
Trafficking, Kerjasama Indonesia-Australia.
Latar Belakang
Human
trafficking dapat diartikan sebagai perekrutan, pengiriman, pemindahan penampungan
atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau menggunakan kekerasan dalam
bentuk lain pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau
memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang
berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi[3 Protokol Palermo PBB]. Perdagangan manusia terdiri dari berbagai bentuk, termasuk
pemaksaan dalam eksploitasi seksual komersial, pelacuran anak dibawah umur,
jeratan hutang atau kerja paksa dan lain sebagainya [Jose Ferraris :
Perwakilan dari UNFPA]. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor
21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) pasal 1 ayat 1, definisi human trafficking adalah tindakan
perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,
penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh
persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik
yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi
atau mengakibatkan orang tereksploitasi[Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) pasal
1 ayat 1]. Dan dapat disimpulkan Human trafficking adalah segala bentuk jual beli
terhadap manusia, dan juga eksploitasi terhadap manusia itu contohnya ialah
pelacuran (dalam pelacuran sendiri biasanya dijadikan sebagai pekerja ataupun
layanan paksa), perbudakan, dan juga perdagangan atau pengambilan organ tubuh
manusia.
Banyak macam - macam dari Human
Trafficking contohnya
Eksploitasi Seks, Pelacuran, Atau Kerja Paksa Seks yang biasanya banyak orang
yang ditawari untuk bekerja di luar negeri sebagai pekerja rumah tangga,
pekerja restoran, bekerja di hotel, atau pekerjaan yang tidak memerlukan
keahlian khusus. Tetapi ketika mereka telah sampai di negara tujuan mereka
tidak mendapatkan hak mereka yakni pekerjaaan yang dijanjikan dan demi bisa bertahan hidup di negara orang
mereka terpaksa bekerja menjadi pelacur dan semacamnya. Sebagai Pembantu rumah
tangga yang diperlakukan secara
sewenang-wenangnya misalnya dengan jam kerja yang panjang, tanpa istirahat,
tidak mendapatkan makanan yang cukup, dan juga
perlakuan atau penyiksaan terhadap pembantu rumah tangga yang sering
kali terjadi kontak fisik. Sebagai Penari & Penghibur, arti dalam konteks
ini ialah penari yang biasanya dijadikan sebagai penari seks, dan penghibur
serta pemuasan seksual, yang berkedok dari pekerjaan penari. Pengantin yang
dipesan dalam arti beberapa perempuan baik dari dewasa maupun anak-anak yang
berimigrasi sebagai istri dari orang yang berkebangsaan asing, telah ditipu
dengan status perkawinan dengan kata lain suami mereka memaksa istri barunya
untuk bekerja untuk keluarga mereka dengan kondisi yang mirip dengan perbudakan
atau bahkan menjual mereka ke industri prostitusi. Sebagai buruh anak berupa eksploitasi
terhadap anak, atau pemaksaan anak dibawah umur untuk berkerja. Contohnya
beberapa anak yang berada di jalanan dipaksa untuk mengemis, mencari ikan
dilepas pantai, dan bekerja perkebunan dan sebagainya. Penjualan Bayi,
Keberadaan tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negri contoh TKI yang
ditipu dengan perkawinan palsu lalu dipaksa untuk menyerahkan anaknya atau
diadopsi secara ilegal, ataupun pada akhirnya bayi tersebut dijual di pasar
gelap. Dan perdagangan organ
tubuh manusia, demi mendapatkan uang agar dapat menafkahi keluarganya mereka menjualan
organ tubuh untuk mendapatkan
uang dalam waktu yang cepat asalkan dapat bertahan hidup. Selain itu bagian
tubuh manusia lainnya juga di perjual belikan, biasanya manusia yang telah
meninggal, ataupun manusia yang berada di dalam perbudakan yang tidak bisa
menolak ataupun membela diri.
Grafik
pendatang Ilegal Indonesia ke Australia Melalui Jalur Laut 1996-2003

Berdasar
data dapat disimpulkan bahwa peningkatan (eskalasi) migrasi ilegal di Australia
meningkat cukup signifikan, khususnya tahun 1999 sampai dengan tahun 2003.
Australia sebagai negara tujuan bagi para imigran gelap, sedang Indonesia
sebagai negara transit. Hal ini bisa dilihat dari tertangkap dan terdamparnya
kapal-kapal kayu di perairan Indonesia. Kedua, masalah migrasi ilegal
dan penyelundupan manusia sangat kompleks yang melibatkan hukum, keamanan dan
kemanusiaan, maka kerjasama antara kedua negara mutlak dibutuhkan. Baru-baru ini, kedua negara telah
sepakat untuk mengembangkan mekanisme dalam menangani masalah penyelundupan
manusia secara praktis dan efektif. Kesepakatan ini dimulai dalam kunjungan Presiden
SBY ke Parlemen Australia bulan Maret kemarin. Kesepakatan mengenai people smuggling
and trafficking in person di atas ditandatangani kedua pemerintah yang
diwakili oleh Hamzah Thayeb (Direktur Asia Pasifik dan Afrika Departemen Luar
Negeri RI) dan James Larsen (Ambassador for People Smuggling Department of
Foreign Affairs and Trade). Kerjasama ini merupakan salah satu
bentuk (plan of action) dari perjanjian keamanan Lombok Treaty. Perjanjian
keamanan Indonesia-Australia ini berisi tentang kerangka kerjasama yang
mencakup 21 kerjasama dalam 10 bidang kerjasama, yakni meliputi kerjasama di
bidang; pertahanan, penegakan hukum, pemberantasan terorisme, intelijen,
kerjasama maritim, keselamatan dan keamanan penerbangan, pencegahan perluasan
senjata pemusnah massal, tanggap darurat bencana, kerjasama organisasi
multilateral dan membangun kontak dan saling pengertian masyarakat mengenai
persoalan-persoalan di bidang keamanan. Kesepakatan
di atas merupakan bentuk penyediaan mekanisme untuk meningkatkan koordinasi
antara kedua negara dalam isu people smuggling. Adapun bentuk
pelaksanaannya adalah capacity building dan sharing of expertise,
information and resources. Untuk memaksimalkan pencegahan isu di atas,
koordinasi internal pemerintah mutlak dibutuhkan, seperti antara Dirjen
Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM.
Kerjasama Indonesia-Australia dalam menanggulangi
Human Trafficking
Dalam menanggulangi
tantangan masalah penyelundupan manusia dan perdagangan orang, Indonesia dan
Australia komitmen untuk bekerjasama lebih erat dalam kerangka Bali Process,
dan secara bilateral dalam kerangka Traktat Lombok, termasuk melalui Kerangka
Kerja Implementasi Untuk Kerjasama Pemberantasan Penyelundupan Orang dan
Perdagangan Manusia. Dipahami juga bahwa kejahatan lintas negara, termasuk
penyelundupan manusia dan perdagangan orang merupakan permasalahan regional
yang memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan semua pihak di kawasan,
khususnya negara asal, negara transit dan negara tujuan, termasuk kerjasama
erat dengan lembaga internasional yang terkait. Kemudian Proses Bali didirikan pada tahun 2002 oleh
inisiatif Indonesia dan Australia untuk menanggapi meluasnya penyelundupan
manusia, perdagangan manusia dan kejahatan transnasional lainnya. Hingga saat
ini ada 45 negara / wilayah administrasi dan 3 organisasi internasional yang
menjadi anggota Proses Bali. Selain itu, ada 18 negara dan 10 organisasi
internasional yang bertindak sebagai pengamat. Dalam kaitan ini, Indonesia dan
Australia berharap untuk menyelenggarakan pertemuan tingkat menteri Bali Process
di masa mendatang, dan melakukan pembahasan usulan Australia bagi sebuah
kerangka perlindungan regional, yang akan menanggulangi permasalahan, termasuk
pemrosesan, pengembalian, dan penempatan kembali.
Kesimpulan
Dalam mengatasi human trafficking di negara Indonesia
dan Australia. Indonesia dan Australia bersepakat untuk bekerjasama dalam
menanggulangi masalah human trafficking. Kedua Negara membuat perjanjian kerja
sama yang disebut Lombok Teaty. Di dalam perjanjian Lombok Treaty terdapat
perjanjian kerja sama Indonesia dalam bidang keamanan. Kerjasama Indonesia dan Australia dalam
mengatasi human trafficking tercantum dalam Lombok Treaty pasal 3 dalam bidang
keamanan. Oleh karena itu, Indonesia Melakukan kerjasama keamanan dengan
Australia dalam menanggulangi masalah human trafficking di Indonesia yang
tertuang dalam Lombok Treaty dan lebih di bahas lagi dalam Forum Bali
Process.
Referensi
Jose Ferraris Perwakilan dari UNFPA
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor
21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) pasal 1 ayat 1
Human Trafficking atau perdagangan
manusia, 2010. In https://alitayu.wordpress.com/2010/06/08/human-trafficking-perdagangan-manusia/
Australian
Federal Police Departement
of Immigrations and Multicultural and Indigenous Affairs.
http://berita.liputan6.com/politik/201003/267244/Indonesia.dan.Australia.Perangi.Penyelundupan.Manusia
Lucky Club Casino Site – Live Scores, Jackpots & Tables
BalasHapusThe casino is owned by the UK Gambling Commission, established in 2020. It operates on one site (the UK Gambling Commission), and offers a wide luckyclub.live range of slots. The