Indonesia dan Terorisme Global : Kebijakan Luar Negeri Indonesia terhadap Isu terorisme pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono

Indonesia dan Terorisme Global :
Kebijakan Luar Negeri Indonesia terhadap Isu terorisme pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono

oleh:
Nabila Zulfa 
M. Ardiansyah

Program Studi Hubungan Internasional
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

ABSTRACT
This journal lies behind the issue of global terrorism on Indonesian foreign policy during the reign of Susilo bambang Yudhoyono. There is a way of addressing terrorists and what should be followed up with SBY policies and their implementation, according to this case the Bomb in London in 2005. The author uses the theory of securitization in analyzing terrorism cases related to security issues. An actor who is an Individual, community group, government, or a securitizing State that is considered a hindrance is a matter of security by labeling through a policy. Tools or efforts to combat terrorism, including efforts to increase the prevention under the UN scheme, which Indonesia can play an active role in other international organizations.
Key word : Transnational crime, terrorism, securitization, Indonesian foreign policy.

 Kita dapat mengetahui sekilas mengenai definisi tentang kejahatan transnasional terorisme.Secara umum, belum ada definisi yang seragam mengenai terorisme oleh karena itu setiap individu sangat lah berbeda dalam memahami terorisme. Menurut Petrus Golose definisi dari terorisme adalah setiap tindakan yang melawan hukum dengan cara menebar terror secara meluas kepada masyarakat,dengan ancaman atau cara kekerasan,baik yang diorganisir maupun tidak,serta menimbulkan akibat berupa penderitaan fisik dan psikologi dalam jangka waktu yang berkepanjangan,sehingga dikategorikan sebagai tindak kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity).[1]
 Pada kitab undang-undang negara kita sendiri berbeda lagi, Menurut Undang-Undang Nomer 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, ketentuan Umum,Pasal 1 ayat 1, tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsure-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.Jika kita bandingkan dengan kejahatan transnasional terdapat perbedaan tertentu antara lain yakni ditinjau dari target atau sasarannya yang mana kejahatan terorisme aksinya dilakukan secara acak,tidak mengenal kompromi,korban bisa saja militer atau sipil, pria, wanita, tua, muda bahkan anak-anak, kaya ataupun miskin, siapapun dapat diserang sedangkan kejahatan transnasional yang lainnya masing-masing memiliki target dan sasaran tersendiri dalam menjalankan aksinya. Jadi disini dapat dipahami dari beberapa definisi yang ada bahwa kejahatan terorisme merupakan kejahatan yang melawan hukum dengan tujuan  menebar terror kepada masyarakat yang mengakibatkan traumatic dalam hal psikis dan penderitaan fisik karena aksi terornya. Kejahatan terorisme merupakan kejahatan transnasional karena mereka melancarkan aksinya mencakupi batas lintas negara tp yang membedakannya adalah mereka mempunyai target secara acak sedangkan kejahatan transnasional yang lainnya mempunyai target dan sasaran tersediri atau sudah mereka rancanakan dan terorganisir.
Terorisme merupakan kendala pertama yang harus dihadapi oleh setiap negara dalam memberantas kejahatan ini. Latarbelakang gerakan terorisme yang bermacam-macam, seperti penjajahan, etnis, agama, pertentangan ideologi, perbedaan pandangan individu, separatisme maupun akibat kesenjangan,menyebabkan kesulitan dalam membina kerjasama diantara negara-negara di dunia dalam perang melawan terorisme. Secara umum terorisme didefinisikan sebagai kejahatan politik atautindakan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah dan rakyat, yang menghalalkan segala cara termasuk penggunaan kekerasan demi mencapai tujuan tertentu.  Terorisme yang bersifat memaksa dan bertentangan dengan pemikiran demokrasi yang sangat menganggungkan kebebasan individu yang disertai tanggung jawab moral, hak asasi manusia untuk hidup dan mengejar kebahagiaan. Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok teroris melampuibatas sebuah negara, dan menjadikan musuh utama  dari perdamaian dunia yang dicita-citakan setiap umat manusia. Terorisme sejatinya merupakan fenomena lama kehidupan manusia. Tindakan terror telah banyak digunakan dalam konflik-konflik struktural yang bermotif ideologi, politik,ekonomi, maupun budaya.
Terorisme kembali menjadi wacana dan perhatian publik di setiap negara dunia, setelah peristiwa WTC 11 september 2001. Hal ini terlihat nampak pada reaksi dan pernyataan para kepala pemerintahan dan masyarakat internasional lainnya yang secara tegasmengutuk aksi teroris tersebut, yang telah meminta korban masyarakat sipil yang sangat besar.Pasca peristiwa tersebut, sejumlah pertemuan internasional mapun regional menjadikan isuterorisme sebagai salah satu isu pokok yang harus dibahas. Perhatian maupun komitmen yangbegitu besar terhadap masalah terorisme merupakan sesuatu yang wajar mengingat aksi-aksiteroris yang telah terjadi meresahkan masyarakat internasional, terlebih lokasi aksi teror itu sendiri tidak dapat diduga dan korbannya pun kebanyakan masyarakat sipil yang tidak adakaitannya dengan kepentingan kelompok teroris.
Ledakan yang terjadi di Legian, Bali pada tanggal 12 Oktober 2002, yang telah menewaskan lebih dari 180 orang dan melukai ratusan lainnya yang merupakan salah satu contoh aksi terorisme setelah serangan 11 September 2001di Amerika Serikat.[2] Aksi teror yang berusaha menarik perhatian dunia telah menjadi ciri khas terorisme. Hal itu menjadi mudah bagi mereka dan seakan mendapat ruang besar dengan kehadiran media yang lebih menyukai pemberitaan sensasional dan ko­mersial. Apalagi dengan aksesibilitas yang dihadirkan jejaring media sosial dan internet, masyarakat pun terkadang latah turut menyebarkan foto-foto.
Dalam awal masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terdapat sebuah kasus kejahatan terorisme tingkat Internasional. Kasus tersebut adalah kasus bom London yang terjadi di  jaringan transportasi umum di London, Britania Raya pada 7 Juli 2005 saat jam-jam padat. Kejadian tersebut memakan korban jiwa mencapai setidaknya 56 orang.[3]berdasarkan kronologi terdapat 4 ledakan terjadi di tiga jalur kereta api bawah tanah dan sebuah bus di pusat kota London. Keempat ledakan tersebut diperkirakan dilakukan oleh teroris dan terjadi tepat pada saat konferensi G8 dibuka di skotlandia pada sore hari sehari sebelumnya. Ledakan pertama terjadi pukul 08:51 pagi waktu London (07:51  UTC; 14:51 WIB) dikatakan sebagai akibat kerusakan gardu listrik Aldgate East.Namun setelah ledakan lainnya terjadi perkiraan ini pun berubah menjadi kemungkinan aksi terorisme. Selain itu,sebuah bus wisata  dua tingkat di Tavistock Square juga meledak  di bagian atap pada pukul 09;47 waktu London.akhirnya Seluruh jaringan London Underground langsung ditutup dan orang harus dievakuasi.Jalanan menuju stasiun banyak yang juga ditutup.Selain itu jaringan bus di zona 1 dan 2 turut ditutup.laporan resmi pemerintah menyatakan telah memastikan bahwa 56 orang telah meninggal,dan 700 lainnya luka-luka.[4] Beberapa hari setelah kejadian tersebut terjadi biro investigasi Inggris mengadakan penyelidikan terhadap peristiwa pengeboman tersebut. Biro investigasi  Inggris menanyai 13.000 orang, memeriksa 29.500 buah barang bukti dan mengevaluasi 6000 jam rekaman video dari kamera-kamera pengawas yang terdapat di kota London.
Hasil penyelidikan biro investigasi Inggris menunjukan, bahwa pelaku aksi terror itu adalah empat laki-laki beragama Islam. Mereka bergerak sendiri,mendanai aksi yang membutuhkan biaya 12.000 Euro itu sendiri dan merakit bom berukuran sekitar 2,5 kilogram itu sendiri.Mereka memilih jalur rute  kereta api dan bis yang sampai sekrang masih dikategorikan sebgai jalur yang rawan.[5]Pelaku serangan bom ini adalah empat warga Muslim kelahiran Inggris, Germaine Lindsay, Shehzad Tanwir, Hasib Hussain, dan pemimpin mereka yaitu Mohammad Sidique Khan. Mereka berempat ikut tewas bersama 52 korban serangan mereka karena mereka melakukan serang dengan bom bunuh diri. Dua bulan setelah kematiannya , stasiun televise AL Jazirah, menayangkan video Mohammad Sidique Khan yang dia siapkan sebelum melaksanakan serangannya.[6]
Motif dalam peristiwa ledakan bom ini pada saat itu belum diketahui pasti. Menteri DN Inggris Charles Clarke mengatakan, pihak berwajib menanggapi serius pernyataan kelompok militant muslim yang mengaku bertanggung jawab atas serangan teroris di London pada saat itu,menteri tidak menutup kemungkinan adanya penjelasan lain.[7] Kelompok muslim militant yang sebelumnya tidak dikenal menyetakan diri yaitu kelompok rahasia jihal al-Qaida di Eropa dengan mengeluarkan pernyataan dalam website yang berbahasa arab sesudah ledakan bom tersebut.Pernyataan itu mengatakan,pengeboman itu sebagai hukuman atas peranan Inggris di Irak dan Afganistan.
Melihat kasus bom London yang terjadi pada tahun 2005 yang menjadi perhatian dunia,Indonesia juga turut serta menanggapi kasus kejahatan terorisme yang mengglobal tersebut. Tanggapan Indonesia disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan mengucapkan Bela Sungkawa terhadap kepada keluarga korban meninggal akibat peledakan bom di London, Inggris. Presiden juga menyampaikan simpati mendalam bagi korban yang luka-luka. Pernyataan belasungkawa ini disampaikan Presiden SBY melalui siaran pers. Siaran pers ini dibagikan Juru Bicara Kepresidenan Dino Pati Djalal di sela-sela acara akad nikah Agus Harimurti-Annisa Larasati Pohan di kediaman mempelai putri, Jl. Senopati, Jakarta, Jumat (8/7/2005).[8] Presiden SBY juga menyampaikan keyakinannya bahwa Perdana Menteri Inggris Tony Blair mampu menangani tragedi ini. "Saya yakin Perdana Menteri Tony Blair sepenuhnya mampu mengatasi tragedi ini," kata SBY. Presiden juga berharap pelaku serangan yang tidak berperikemanusiaan itu dapat ditangkap dan dapat dikenakan tindakan hukum yang setimpal.[9] Lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Juga menekankan bahwa kita harus selalu waspada akan hal kejahatan terorisme karena kejahatan terorisme dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. Karena kejadian Bom di London tersebut Presiden SBY berencana meningkatakan kerjasama nternasional guna mencegah aksi serupa di masa yang akan datang.

Kebijakan Luar negeri pada pemerintahan presiden SBY dalam menangani kasus terorisme
Setiap negara mempunyai kebijakan yang berbeda-beda dalam menangani masalah terorisme. Beberapa negara memilih sikap keras tanpa kompromi, tetapi ada sebagian Negarayang mau berkompromi dengan memenuhi tuntutan pihak teroris agar tidak jatuh korban jiwa dari warga negaranya. Kerjasama internasional untuk menanggulangi masalah terorisme masihsangat kurang. Hal ini disebabkan dimasa lalu masih ada anggapan bahwa masalah terorismehanyalah masalah kecil dibandingkan dengan berbagai masalah yang dapat membahayakanjiwa manusia[10]. Perbedaan kebijakan dalam penanganan masalah terorisme pada akhirnya dapat menguatkan posisi dan bargaining power para terorisme itu sendiri. Peristiwa Bom Bali pada 11 September 2001menyebabkan Indonesia menjadi perhatian publik internasional. Pemerintah Indonesia dituntutuntuk memberikan jawaban atas apa yang terjadi. Berbagai kebijakan dibuat untuk menghadapiisu terorisme.
Kebijaksanaan luar negeri merupakan aktualisasi dari politik luar negeri suatu Negara yang di dalamnya terdapat kepentingan nasional sebagai akumulasi keragaman kepentingan masyarakat.  Kebijakan luar negeri yang dikeluarkan oleh suatu negara dimaksudkan kepada tercapainya kesejahteraan rakyat negara tersebut. Indonesia sebagai suatu entitasdalam merumuskan kebijakan luar negerinya berdasar pada perubahan yang terjadi di dunia internasional dan domestik. Kebijakan luar negeri suatu negara menunjukkan dasar-dasar umum yang dipakaipemerintah untuk bereaksi terhadap lingkungan internasional. Karenanya kebijakan luarnegeri dapat juga diartikan sebagai strategi yang atau rencana tindakan yang dibentuk oleh para pembuat keputusan suatu negara dalam menghadapi negara lain atau aktor hubungan internasional lain. Dari konsep tersebut, dapat biambil bahwa kebijakan luar negeri adalah sebagai reaksi terhadap perubahan lingkungan internasional dalam bentuk strategi dan rencana yang dirumuskan oleh para pembuat kebijakan suatu negara. 
Dalam proses pengambilan kebijakan luar negeri suatu negara tergantung pada systempolitik dalam negeri di negara tersebut. Tetapi secara umum dalam sebuah negara, pelaksanaan politik luar negeri melibatkan semua pejabat dan badan administratif dalamsuatu pemerintahan yang langsung ataupun tidak langsung turut menyiapkan pembuatanmaupun pelaksanaan dari barbagai keputusan yang berkenaan dengan politik luarnegeri. Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi acuan dari kebijakan luar negeriIndonesia adalah perilaku atau tindakan Indonesia yang membawa dampak eksternal atau mempengaruhi aktor-aktor lain dalam lingkungan eksternal. Berkaitan dengan hal tersebut, adakonsep-konsep dasar yang terkait dengan kebijakan luar negeri yang perlu dipahami untukmenganalisis kebijakan luar negeri. Salah satu konsep tersebut adalah kepentingan nasional yang menurut Miroslav Nincicada beberapa kriteria untuk memenuhinya, yaitu kepentingan ituharus bersifat vital sehingga pencapaiannya menjadi prioritas utama pemerintah dan masyarakat. Selain itu, kepentingan tersebut harus berkaitan dengan lingkungan internasional,di mana pencapaian kepentingan nasional harus melampaui kepentingan yang bersifat partikul aristik dari individu, kelompok, atau lembaga pemerintahan sehingga menjadi kepedulian masyarakat secara keseluruhan.
Penanggulangan kasus teorisme pada tingkat Internasional, hal ini pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan kebijakan dan beberapa kerjasama bersama negara lain dalam menanggulangi kasus terorisme di kanca internasional  antara lain berkomitmen dalam upaya penanggulangan terorisme, termasuk diantaranya upaya penanggulangan terorisme diantaranya dibawah kerangka PBB. Dalam kaitan ini, Indonesia berperan aktif dalam melakukan kerja sama dengan United Nations Counter Terrorism Implementation Task Force (CTITF), Terrorism Prevention Branch United Nation Office for Drugs and Crime (TPB UNODC), dan United Counterr Terrorism Executive Directorate (UNCTED). Lebih lanjut, Indonesia melakukan upaya untuk mengimplementasikan 4 pilar United Nations Global Counter Terrorism Strategy (UNGCTS). Selain itu pada tahun 2010, Indonesia menjadi tuan ryumah penyelenggarakan “Workshop on the Regional Implementation of the united Nations Global Counter Terrorism Strategy in South east Asia. Bekerja sama dengan UN CTITF. Hasil pertemuan telah dilaporkan pada pertemuan tingkat menteri International Counter Terrorism Focal Points Conference on Addressing Conditions Conducive to the Spread of Terrorism and Promoting Regional Cooperation di Jenewa pada tahun 2013.
Selain dukungan Indonesia yang berkesinambungan di bawah kerangka PBB, Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam Global Counter Terrorism Forum (GCTF), terutama juga sebagai cochairs Southeast Asia Capacity Building Working Group (SEAWG) bersama Australia untuk periode 2011-2013, dan melanjutkan peran aktifnya bersama Ausralia sebagai  periode 2011-2013 dan melanjutkan peran aktifnya bersama Australia sebagai co-chairs  dari Detention and Reintegration Working Group (DRWG). Pembentukan working group ini digagas oleh Indonesia dengan tujuan untuk memperkuat kapasitas para pemangku kepentingan yang menangani pengelolaan violent extremist offenders di lembaga pemasyarakatan, serta menjawab kebutuhan untuk saling tukar informasi dan good practices yang terkait. Dalm kaitan ini, Indonesia telah menjadi tuan rumah penyelenggaraan Innaugural Meeting (GCTF) , (DRWG) di Bali pada tanggal 12-13 Agustus 2014 yang telah mengadopsi work plan DRWG untuk periode 2014-2016.
Kejahatan terorisme pada dasarnya terdapat suatu hal yang bisa membuat terorisme terus berkembang dimana-mana. Hal ini disebabkan karena terdapat seseorang atau suatu kelompok yang berusaha menandai dalam hal pengembangan aksi terorisme. Oleh karena itu, Indonesia berkomitmen untuk mendukung  penanggulangan terorisme, termasuk dalam penanggulangan endanaan terorisme. Dalam kaitan ini, Indonesia berpartisipasi aktiff sebagai anggota Asia Pacific Group on Money Laundreying (APGML), serta anggota dari Steering Group mewakili negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Selain itu, atas peran aktif diplomasi Indonesia, pada sidang pleno FATF yang dilaksanakan di Brisbane, Australia, 21-26 Juni 2015, Indonesia telah dikeluarkan secara keseluruhan dari daftar negara yang memiliki kelemahan strategis dalam rezim anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme, atau dari proses reviem Internasional Cooperation Review Group (ICRG) FATF. Lebih lanjut, Indonesia melaui pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan yang telah menandatangani nota kesepahaman dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari 48 negara untuk memperkuat rezim penanganan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sehingga dengan partisipasi Indonesia dalam menjalin kerjasama tersebut masalah pendanaan yang dilakukan untuk aksi terorisme tersebut bisa dideteksi sehingga jika ada yang mencoba mendanai akan dilakukan penistaan harta ang akan digunakan untuk mendanai aksi terorisme tersebut.
Selain kebijakan luar negerinya dalam bentuk kerjasma dengan lembaga dibawah nanungan PBB atau non PBB dalam menanggulangi terorisme, Indonesia juga mengeluarkan kebijakan dalam negerinya atau dalam ruang lingkup nasional. Pada tingkat nasional, Indonesia memiliki strategi komprehesif dalam penanggulangan terorisme yang mengkombinasikan hard dan soft approach. Dalam kaitanya dengan hard approach, Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penanggulangan terorism dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Lebih lanjut, dalam rangka penguatan upaya penanggulangan pendanaan terorisme, Indonesia juga telah mengesahkan peraturan bersama tentang percantuman Identitas orang dan korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi, teroris dan pemblokiran secara merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasinya.
Presiden Susilo Bambang  Yudhoyono juga membuat kebijakan Anti terorisme, Terorisme bukan merupakan masalah asing bagi pemerintahan Indonesia. Tindakan terror seringkali terjadi seiring dengan momen-momen politik ataupun ekonomi  tertentu sehingga dengan mudah diduga bahwa pelaku teror adalah pihak-pihak yang berkepentingan dengan momentpolitik tersebut atau pihak yang terganggu kepentingannya dalam sebuah dinamika politik. Pada masa Orde Baru diketahui membangun stabilitas dan citra politik dengan mendesain terror melalui kelompok-kelompok tertentu yang kemudian diberi stigma subversive. Pemeriksaan dan pengusutan terhadap Tommy Soeharto atau persidangan mantan presiden Soerhato diwarnai dengan berbagai peledakan sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya penegakan hukum. Termasuk peledakan beberapa rumah ibadah pada natal tahun 2000 yang terjadiditengah upaya melakukan rekonsiliasi hubungan antar umat beragama yang mengalami ketegangan konflik sosial yang terjadi di beberapa wilayah.[11] Namun, tindakan teror tersebut pemerintah Indonesia hanya menganggap sebagai tindakan kriminal biasa. Dan belum adanya kesadaran akan pentingnya memberikan perhatian yang serius terhadap persoalan tersebut.
Peristiwa bom Bali memperlihatkan betapa bahaya tindakan terorisme yang telah menelan ratusan korban, dan menempatkan Indonesia padasituasi untuk serius menanggulangi terorisme. Pemerintah atas desakan berbagai pihakakhirnya mengeluarkan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 dan2 tahum 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Terorisme. Disamping itu, pemerintah memberikan kewenangan yang amat luas pada Badan Intelejen Nasional (BIN) untuk melakukan berbagai langkah mendukung operasi pemberantasan kelompok terorisme[12].
Dalam Implementasinya Isu terorisme masih mewarnai kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pemerintah SBY menyadari bahwa berbagai teror bom di Indonesia dapat menjadi ancaman bukan saja terhadap stabilitas tetapi juga kredibiltas Indonesia. Peristiwa bom di Kedutaan Australia pada September 2004 maupun Bom Bali II tahun 2005 memperlihatkan realitas tersebut. kesadaran tersebutlah yang menjadi landasankebijakan poko pemerintahan SBY dalam memberantas terorisme di Indonesia, seperti target yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Kapolri untuk segera menangkap gembong terorisme Dr Azhari cs, hidup atau mati. Detasemen khusus densus 88, sebagai aparat khusus yang menjadi tumpuan penting untuk memutus jaringan terorisme di Indonesia.

Analisis kasus bom London dalam teori sekuritisasi
Teori sekuritisasi merupakan kata yang memiliki akhiran sasi yaitu memiliki makna yang berarti membuat suatu hal menjadi. Jadi pada dasarnya sekuritisasi adalah merupakan suatu konsep yang dicangkan oleh Copenhagen School, yang menawarkan pada masa pasca perang dingin. Dalam konsep sekuritisasi, Copenhagen School berpendapat bahwa apa yang dimaksud dengan ancaman bukanlah merupakan suatu hal yang objektif, namun bersifat subjektif dan dipengaruhi oleh pemahaman dari individu. Maka sekuritisasi adalah membuat suatu hal menjadi berkaitan dengan keamanan. Dalam hal ini, keamanan yang dimaksud adalah keamanan negara, yang juga oleh Copenhagen School, diperluas hingga melingkupi kemanan militer, lingkungan, ekonomi, sosial, dan politis.[13]
Dalam hal sekuritisasi terdapat beberapa proses yang dilakukan yakni objek yang dianggap sebagai suatu ancaman, kedua adalah Speech act, yaitu merupakan actor berupa individu atau kelompok masyarakat yang medeklarasikan atau mempropagandakan  objek yang dianggap sebagai suatu hal yang mengancam sehingga perlu dijadikan sebagai suatu hal yang berkaitan dengan isu keamanan, ketiga securitize actor, merupakan actor yang berupa Individu, kelompok masyarakat, pemerintah, atau Negara yang mensekuritisasikan membuat yang dianggap sebagai ancaman  tersebut menjadi hal keamanan dengan melakukan labeling lewat berupa suatu kebijakan, peraturan, atau sesuatu hal yang tertulis yang menyatakan bahwa hal tersebut dianggap sebagai isu yang berkaitan dengan keamanan.
Dalam kasus Terorisme yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yaitu Bom London yang terjadi pada Raya pada 7 Juli 2005 merupakan kasus terorisme yang berupa serangan bom bunuh diri yang menyerang beberapa transportasi massal seperti kereta, bus kota, dan lain-lainnya yang dilakukan oleh teroris yang mengakibatkan korban jiwa mencapai 56 orang dan 700 orang luka-luka. Jika kita lihat dalam proses pertama teori sekuritisasi hal tersebut merupakan hal yang mengancam karena jika kita lihat serangan yang dilakukan oleh para teroris tersebut dengan melakukan pengeboman di beberapa titik vital yaitu titik transportasi umum kereta bawah tanah dan bus kota mengakibatkan beberapa korban jiwa dan melukai orang-orang yang ada pada tempat tersebut serta sector transportasi yang sangat penting dalam aktivitas sehari-hari masyarakat di kota London menjadi terganggu sehingga apabila hal ini sampai menimbulkan korban jiwa berarti bisa dianggap mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di London.Karena hal tersebut dianggap sebagai ancaman sehingga mengundang perhatian berbagai kalangan mulai dari media masa, negara-negara lain, dan pejabat keamanan di inggris sendiri. Mereka yang pada media masa mencoba mempropagandakan dan memberitakan berita bom London yang dilakukan oleh para teroris tersebut merupakan salah satu ancaman yang perlu di waspadai, lalu pemberitaan tersebut menjadi perhatian dunia Sehingga Indonesia sendiri juga turut serta menanggapi kasus kejahatan terorisme yang mengglobal tersebut.
Tanggapan Indonesia disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan mengucapkan Bela Sungkawa terhadap kepada keluarga korban meninggal akibat peledakan bom di London, Inggris pada akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Juga menekankan bahwa kita harus selalu waspada akan hal kejahatan terorisme karena kejahatan terorisme dapat terjadi dimana saja dan kapan saja.Karena kejadian Bom di London tersebut Presiden SBY berencana meningkatakan kerjasama nternasional guna mencegah aksi serupa di masa yang akan datang. Jika kita analisi dari pemberitaan yang dilakukan oleh media-media internasional akan bom di London sehingga menarik perhatian dunia hingga Indonesia sendiri juga menanggapi atas kasus yang terjadi tersebut merupakan proses para speech act dalam mendeklarasikan atau menyampaikan hingga mempropagandakan akan kasus yang mengancam yaitu bom inggris sehingga Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan akan  berencana meningkatakan kerjasama nternasional, hal tersebut guna memberitahu akan perlunya kasus terorisme tersebut dianggap sebagai ancaman.
 Melihat pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan meningkatkan kerjasama internasional guna mencegah aksi terorisme. Lalu karena dianggap sebagai kasus yang mengancam pada akhirnya diadakan Global Counter Terrorism Forum (GDTF) pada tahun 2011 d New York, USA antara lain berupa Beberapa tujuan yang hendak dicapai dalam pertemuan GCTF kali ini untuk mengukur kemajuan yang telah dicapai sejak pertama kali diluncurkan di New York, September 2011.
Kembali menegaskan arti penting peningkatan kapasitas negara dalam mengatasi tantangan terorisme global secara komprehensif termasuk ancaman radikalisme dan ektrimisme.[14] Dalam forum tersebut para delegasi-delagi termasuk dari delegasi dari Indonesia mendiskusikan akan tanggapan-tanggapan mengenai seriusnya ancaman terorisme yang mengganggu keamanan dunia yang salah satunya menimpa kota London dan akhirnya dalam forum tersebut terorisme  termasuk ancaman radikalisme dan ektrimisme sehingga ini dapat disebut proses sekuritisasi oleh delegasi-delegasi dari beberapa negara dalam forum tersebut sehingga kasus terorisme dianggap sebagai ancaman serius yang bisa mengganggu keamanan masyarakat yang ada dalam suatu negara dan selanjutnya dibuat hukum yang mengatur akan kejahatan terorisme seperta hukum pidana tentang terorisme.

KESIMPULAN
Isu terorisme pada kebijakaan ini dengan menggunakan teori sekuritisasi yang dimaksud dengan ancaman bukanlah merupakan suatu hal yang objektif, namun bersifat subjektif dan dipengaruhi oleh pemahaman dari individu. Kemudian adanya peech act, dimana actor berupa individu atau kelompok masyarakat yang medeklarasikan atau mempropagandakan  objek yang dianggap sebagai suatu hal yang mengancam sehingga perlu dijadikan sebagai suatu hal yang berkaitan dengan isu keamanan, ketiga securitize actor, merupakan actor yang berupa Individu, kelompok masyarakat, pemerintah, atau Negara yang mensekuritisasikan membuat yang dianggap sebagai ancaman  tersebut menjadi hal keamanan dengan melakukan labeling lewat berupa suatu kebijakan, peraturan. Hal ini yang terlibat pada kebijakan politik luar  negeri Indonesia pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang tepat untuk menanggulangi isu tersebut.


DAFTAR PUSTAKA
Rusdi Marpaung , Terorisme: Definisi, Aksi, dan Regulasi. Jakarta, Imparsial, 2005.

Julia Joseph, Social Problem, Third Edition, New Jersey: Prentice Hall Inc, 1980.

Definisi dan Pengertian Menurut Ahli,2015,” Definisi dan Pengertian Terorisme Serta Sejarah Terorisme Global dan Regional”[online].In http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/definisi-pengertian-terorisme-sejarah-global.html?m=1[accessed 20 December 2017]

Mujiraharja,Hendra ,2015,”7 Juli 2005,Kota London Diserang bom”[online].in https://news.okezone.com/read/2015/07/07/18/1177623/7-juli-2005-kota-london-diserang-bom[accessed 11 December 2017]

Welle,Deutsche,2006,” Serangan Bom London
Setahun yang lalu di London, empat teroris melakukan serangan bom bunuh diri di kereta bawah tanah dan sebuah bis kota”[online].in http://m.dw.com/id/kilas-balik-serangan-bom-london/a-2935353[accessed 11 December 2017]

[1] VOA Indonesia,2005,” Ledakan Bom di Kereta Api Bawah Tanah di London Menewaskan 50 Orang”[online].in  https://www.voaindonesia.com/a/a-32-2005-07-08-voa4-85420842/66620.html[accessed 11 December2017]

Detik news,2005,”SBY Sampaikan Duka Cita pada Keluarga Korban Bom London”[online].In https://news.detik.com/berita/d-399369/sby-sampaikan-duka-cita-pada-keluarga-korban-bom-london[accessed 11 December 2017]

Kemenlu,2016,” Indonesia dan Upaya Penanggulangan Terorisme”[online].In https://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/isu-khusus/Pages/Penanggulangan-Terorisme.aspx[accessed 11 December 2017.




[1]Definisi dan Pengertian Menurut Ahli,2015,” Definisi dan Pengertian Terorisme Serta Sejarah Terorisme Global dan Regional”[online].In http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/definisi-pengertian-terorisme-sejarah-global.html?m=1[accessed 20 December 2017]
[2]Rusdi Marpaung , Terorisme: Definisi, Aksi, dan Regulasi. Jakarta, Imparsial, 2005, hal 57
[3]Hendra Mujiraharja,2015,”7 Juli 2005,Kota London Diserang bom”[online].in https://news.okezone.com/read/2015/07/07/18/1177623/7-juli-2005-kota-london-diserang-bom[accessed 11 December 2017]
[4] Ibid.,
[5]Deutsche Welle, serangan bom. [Online]berita news. 2006
[6] VOA Indonesia,2005,” Ledakan Bom di Kereta Api Bawah Tanah di London Menewaskan 50 Orang”[online].   2017
[7] Ibid.,
[8] Detik news,2005,”SBY Sampaikan Duka Cita pada Keluarga Korban Bom London”[online].In 11 December 2017]
[9] Ibid.,
[10]Julia Joseph, Social Problem, Third Edition, New Jersey: Prentice Hall Inc, 1980, hal 304
[11]Ibid hal 38
[12]Ibid hal 12
[13] Budi Larasati,2014,Sekuritisasi: Atau Saat Suatu Hal Apapun Dapat Menjadi Ancaman.Persada. Jakarta.  21 December 2017
[14]Yesi Syelvia, Fokus GCTF pada Akar Permasalahan Terorisme. [online]. International.sindonews. Jakarta. 2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBIJAKAN LUAR NEGERI INDONESIA TERHADAP ISU TENAGA KERJA CINA DI INDONESIA: PERSPEKTIF INDONESIA

Politik Luar Negeri Indonesia Era Jokowi: Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia

Kerjasama Indonesia-Australia Dalam Menanggulangi Human Trafficking