Politik Luar Negeri Indonesia terhadap Konflik Laut China Selatan
Politik Luar Negeri Indonesia terhadap Konflik Laut China Selatan
Avilla Adwidya Udhwalalita
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Abstrak
Konflik Laut China Selatan merupakan konflik yang melibatkan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara berserta beberapa negara di luar Asia Tenggara seperti Cina dan Taiwan. Kawasan Laut China Selatan merupakan wilayah perairan laut yang cukup luas dan berbatasan langsung dengan beberapa negara anggota ASEAN, sehingga membuat kawasan Laut China Selatan memiliki potensi besar yang dapat dimanfaatkan oleh negara-negara khususnya negara yang berbatasan langsung dengan laut China Selatan, mulai dari LCS yang merupakan jalur perdagangan Internasional, hingga potensi sumber daya alam Dalam penulisan paper ” Politik Luar Negeri Indonesaia terhadap Konflik Laut China Selatan” ini pembahasan akan di fokuskan pada empat bagian. Yang pertama diawali dengan pembahasan mengenai sejarah dimulainya konflik laut china selatan, kemudian diikuti pembahasan mengenai dampak konflik Laut China Selatan terhadap Indonesia. Selajutnya adalah kebijakan politik luar negeri indonesia terhadap konflik laut cina selatan dan Pada bagian akhir akan disajikan peran indonesia dan ASEAN Regional Forum (ARF) dalam konflik laut cina selatan.
Kata kunci : Konflik Laut Cina Selatan, ASEAN, ARF, Politik Luar Negeri Indonesia
Abstract
South China Sea conflict is a conflict involving several countries in the South East Asia Region, attached some nation in the openair South East Asian Region like a Chiba and Taiwan. South china sea region is vast territorial sea territory and directly borders with several ASEAN member countries. Thus making the area of south china sea has great potential that can be exploited by countries specially coutry which borders directly wih south china sea, get started South China Sea is an wake of a ship International commerce, until potention of natural resources. In writing the paper “ Indonesian Foreign Policy against the South China Sea Conflict” this discussion will be focused on four parts. The first begins with a discussion of the south china sea conflict, followed by a discussion on the impact of the south china sea conflict on indonesia. furthermore is the foreign policy of indonesia to south china sea conflict and at the end will be presented role of indonesia and ASEAN Region Forum (ARF) in south china conflict.
Keywords : South China Sea Conflict, ASEAN, ARF, Indonesian Foreign Policy
Politik Luar Negeri Indonesia terhadap Konflik Laut Cina Selatan
Sekarang ini, politik di kawasan Asia Pasifik cenderung memanas. Laut China Selatan yang menjadi titik tumpu geopolitik di kawasan Asia Pasifik sedang menjadi pembicaraan tingkat internasional karena menyebabkan mematiknya konflik antara beberapa negara besar di Asia dan beberapa negara anggota ASEAN.Pada dasarnya perebutan kawasan laut cina selatan telah terjadi sejak dalu tapi. masalah yang diperdebatkan adalah seputar klaim wilayah perbatasan (territorial zone). saat ini terdapat ketegangan yang dikhawatirkan dapat memicu dampak global. Sengketa wilayah Laut China Selatan ini telah memberikan dampak yang cukup besar terhadap negara – negara khususnya negara yang terkait (sengketa wilayah laut cina selatan 2012). Baik negara yang terkait langsung maupun tidak langsung terkena dampaknya, termasuk Indonesia. Persinggungan klaim kedaulatan wilayah di kawasan Laut China Selatan melibatkan enam negara yaitu: Tiongkok, Taiwan, Filipina, Vietnam, Malaysia dan Brunei Darussalam. Peta bersebaran perbatasan bisa dilihat pada gambar 1.0. pola interaksi antar setiap negara tersebut menjadi lebih konfliktual, dikarenakan kepentingan masing-masing negara terhadap kawasan Laut China Selatan yang diklaim memiliki banyak sekali sumber daya yang melimpah.Dalam konflik Laut Cina Selatan ini, selain ketegangan yang terjadi akibat tumpang tindihnya klaim antar negara bersengketa yang belum bisa dihentikan hingga kini (leszek,2012). Maka dari itu konflik laut cina selatan ini merupakan konflik yang menjadi perhatian banyak pihak dan perlu dikaji lebih dalam.
Sejarah Konflik Laut Cina Selatan
Kedaulatan atas kawasan laut serta wilayah di kepulauan Paracel dan Spratly -dua rangkaian kepulauan yang diklaim oleh sejumlah negara.Beijing mengatakan hak mereka atas kawasan itu bermula dari 2.000 tahun lalu dan kawasan Paracel dan Spratly merupakan bagian dari bangsa Cina. Tahun 1947, Cina mengeluarkan peta yang merinci klaim kedaulatan negara itu (BBC,2011). Selain cina ada Filipina dan Vietnam yang juga ikut mengklaim. Kemudian ada Malaysia dan Brunei yang dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 mengklaim sebagian wilayah laut cina selatan masuk dalam kawasannya. Bentrokan yang paling parah dalam beberapa dekade ini adalah antara Vietnam dan Cina. Cina menguasai Paracel dari Vietnam tahun 1974, menewaskan beberapa tentara Vietnam.Tahun 1988, kedua belah pihak bentrok di Spratly, dan Vietnam lagi-lagi kehilangan 70 personil. Filipina juga terlibat dengan ketegangan kecil dengan pasukan Cina, Vietnam dan Malaysia. Ketegangan terakhir juga melibatkan Cina. Para pejabat Beijing mengeluarkan pernyataan keras, termasuk peringatan kepada negara lain yang mengklaim untuk menghentikan eksplorasi mineral di kawasan itu.Filipina menuduh Cina menyusun kekuatan militer di Spratly. Klaim yang tidak dapat dipastikan menyebutkan angkatan laut Cina sengaja mensabotase dua operasi eksplorasi Vietnam yang menimbulkan protes anti-Cina terbesar di jalan-jalan Hanoi dan Ho Chi Minh. Vietnam telah mengadakan latihan militer dengan peluru tajam di lepas pantai mereka, dan operasi itu dianggap Beijing sebagai langkah provokasi (BBC,2011). Negara – negara yang berbatasan dengan laut cina selatan selalu melakukan berdebatan klaim kawasan yang menjadi wilayahnya (lihat tabel 1.0).
Dampak konflik Laut China Selatan terhadap Indonesia.
Pertama akan berdampak pada lalu lintas perdagangan dan ekonomi Indonesia dengan negara partner, seperti tujuan ekspor maupun negara asal dari penanaman modal, ataupun impor karena keduanya baik ekspor maupun impor membutuhkan kawasan laut cina selatan sebagai jalur perdagangan internasional khususnya bagi wilayah yang bersimpangan untuk menuju negara yang dituju, karena pada dasarnya jalur perdagangan internasional indonesia juga melewati laut cina selatan (lihat gambar 1.0). Kedua, Asia Tenggara, termasuk Indonesia, akan menjadi kawasan yang tidak stabil, karena terjadinya konflik perebutan kekuasaan wilayah laut cina selatan. Ketiga, Jika laut cina selatan (LCS) sudah berkembang menjadi konflik secara fisik, maka akan ada campur tangan dari negara-negara besar (Unair,2016), sehingga dapat memicu konflik global.
Indonesia pada dasarnya walaupun tidak terlibat secara langsung dalam konflik LCS ini tetapi Indonesia dapat menjadi salah satu aktor dalam konflik ini tetapi bukan yang ikut terlibat melainkan sebagai aktor tengah dalam penyelesaian konflik LCS ini. Indonesia khawatir jika konflik ini diteruskan berkepanjangan maka, ASEAN yang tidak lain adalah organisasi regional suatu kawasan untuk menjamin seluruh anggotanya malah hilang arah karena konflik internal organisasi. Yudha (2011) berpendapat bahwa Indonesia sendiri dalam menanggapi fluktuasi politik global terkini, Indonesia masih berdiri dan mengedepankan prinsip bebas aktifnya dalam menghadapi tantangan global. Indonesia sendiri berpendapat bahwasanya kekuatan militer itu lebih baik tidak digunakan dalam penanganan konflik ini. Yudha (2011) juga menambahkan Indonesia memberikan salah satu implementasi dari kebijakan luar negeri Indonesia yang dikenal dengan “Doktrin Natalegawa” (Dynamic Equalibrium) atau keseimbangan dinamis, yaitu merujuk pada suatu kondisi yang ditandai dengan hubungan antar negara yang mengedepankan kemitraan dan berlandaskan keyakinan bahwa dimungkinkan dikembangkan suatu tatanan internasional yang baru yang bersifat win –win dan bukan zero- sum. Yang merupakan hasil dari terciptanya Declaration of Conduct of the Parties in the South China Sea pada 2002. Sehingga dengan adanya Dynamic Equalibrium ini Indonesia dapat menyelesaikan persoalan – persoalan dalam negeri yang “bersinggungan” dengan politik luar negeri maupun permasalahan global yang dicapai dengan tujuan keamanan, stabilitas, dan kemakmuran bersama dengan melakukan kerjasama untuk mencapai titik temu dengan keputusan bersama untuk kedua belah pihak. Sehingga baik dari maka, doktrin ini dan politik luar negeri politik luar negeri Indonesia adalah hal sesuai dengan konstitusi Indonesia,yaitu UUD 1945 yang khusunya pada pembukaan alinea ke – empat. Indonesia sendiri menjadi Negara penegah dalam konflik ini karena Indonesia sendiri mempunya national interest yang ingin agar konflik yang terjadi pada kawasan pasifik ini, sehingga kawasan Laut Cina Selatan menjadi kawasan yang tertib dan tenang dalam segala macam ancaman keamanan yang terjadi di kawasan ini. Karena LCS tidak lain adalah kawasan jalur perdagangan internasional. Indonesia sendiri telah melakukan sekuritisasi terhadap laut Natuna, yang dilakukan karena laut Natuna sendiri mempunya kekayaan gas alam yang berlimpah, dan karena Cina sendiri masih mempertahankan peta historisnya tentang kawasan yang diperebutkan ini.
Peran Indonesia Dan ASEAN Regional Forum (ARF) Dalam Konflik Laut Cina Selatan
Seperti Potensi yang sangat besar yang ada di LCS yang telah dijelaskan diatas tadi, membuat negara-negara di sekitar LCS saling klaim atas kawasan LCS. Dalam konteks ini, ada enam negara yang terdiri dari empat negara ASEAN dan dua negara di luar ASEAN. Empat negara ASEAN tersebut adalah Malaysia, Filipina, Vietnam dan Brunei Darussalam. Sementara dua negara di luar ASEAN adalah Cina dan Taiwan. Keenam negara ini menyatakan sebagai pemilik sah LCS dengan beragama alasan. Malaysia mengklaim atas kepemiikan terhadap LCS karena faktor kedekatan (proximity) dengan LCS, sementara Filipina mengklaim memiliki hak atas LCS karena faktor penemuan dan pendudukan (discovery and occupation). Selian itu, Filipina juga mendasarkan kepemilikan atas LCS juga karena faktor kedekatan wilayah. Vietnam merasa memiliki LCS karena berdasarkan pada fakta sejarah. Sementara Brunei merasa memiliki LCS karena didasarkan pada landas kontinen dan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif).
Dikutip dari The Jakarta Post (2010) Sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang “bebas dan aktif” yang dijelakan pada bacaan diawal. Maka arti dari “bebas” berarti Indonesia harus bertindak secara independen dalam arena internasional, sementara “aktif” bermakna kebutuhan Indonesia untuk ikut serta dalam menciptakan perdamaian dunia . Indonesia yang tidak lain adalah salah satu negara ASEAN berinisiatif untuk memfasilitasi sebuah pertemuan yang melibatkan pihak-pihak terkait. Dalam konteks kerjasama ini harus ada prinsip-prinsip yang harus ditaati oleh semua pihak yang bertikai agar kerjasama yang akan datang bisa berjalan dengan baik.
Prinsip-prinsip itu meliputi :1. Samudera harus digunakan untuk tujuan damai dengan berpijak pada UNCLOS, UN Charter dan hukum internasional, 2. Kerjasama harus mulai dari yang tidak sensitif mislanya tentang marine environmental protection, 3. Keuntungan harus dibagai secara sama ke pihak yang terlibat di LCS, 4. Eksploitasi dan eksplorasi living and non-living resources tidak dibebankan pada satu negara, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.Beberapa aspek kerjasama yang mungkin bisa dilakukan adalah sebagai berikut : 1. Joint development for oil and gas, 2. Joint management and conservation of fisheries, 3. Cooperation in navigational safety and search and rescue at sea, 4. Cooperation in combating transnational maritime crime5. Cooperation in marine scientific research and, 5. Marine environmental protection (Wu Shicun, 2003).
Oleh karena itu Indonesia diharapkan bisa mendorong terwujudnya kerjasama tersebut untuk mengurangi ketegangan di kawasan LCS yang saat ini ada kecenderungan secara signifikan yang semakin memanas.
Kesimpulan
Dengan ini dapat dilihat bahwasanya konflik Laut Cina Selatan ini merupakan konflik yang dapat memicu dampak global dan dapat berdampak pula pada Indonesia walaupun pada dasarnya Indonesia tidak ikut terlibat secara langsung dalam konflik ini. Karena sadar akan terdampak oleh konflik ini maka Indonesia yang berinisiatif untuk menjembatani konflik ini bersama dalam ARF juga untuk menyelesaikan konflik ini.
Referensi
Leszek, Buszynski, 2012. The South China Sea: Oil,
Maritime Slaims, and U.S. – China Strategic Rivalry.
The Washington Quaterly, Spring.
Maritime Slaims, and U.S. – China Strategic Rivalry.
The Washington Quaterly, Spring.
Wu, Shicun dan Ren Huaifeng, “more than a declaration: a commentary on the and the significant of the declaration on the conduct of the parties in the south china sea ”, chinnesse journal of international law, 2003
kurniawan, Yudha, 2011”kontribusi Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Laut China Selatan”. Bandung paper ini dipresentasikan pada konverensi Nasional Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional (AIHII)
“Sengketa Wilayah Laut Cina Selatan”dalam http://apdforum.com/id/article/rmiap/articles/online/features/2012/12/31/a-ayear-end-story, diakses pada 20 oktober 2017.
http://www.bbc.com/indonesia/laporan_khusus/2011/07/110719_spratlyconflict , diakses pada 22 oktober 2017
http://news.unair.ac.id/2016/06/01/peran-indonesia-penyelesaian-sengketa-laut-cina-selatan/, diakses pada 21 oktober 2017
https://www.thejakartapost.com/news/2010/04/19/free-and-active-foreign-policy-a-globalizing-world.html, diakses pada 21 oktober 2017
Komentar
Posting Komentar