POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA DAN KETAHANAN MILITER SEBAGAI STABILITAS NASIONAL
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA DAN KETAHANAN MILITER SEBAGAI STABILITAS NASIONAL
Sintaya Luchma Fudia
Program studi Hubungan Internasional, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Abstrak :konsep mengenai ketahan militer sebagai stabilitas nasional merupakan hal yang sangat amat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kajian ini kemudian digunakan sebagai menentukan bagaimana nanti arah dan strategi dari suatu negara daerah dan posisi negara tersebut dalam lingkup kehidupan politik Internasional. Dalam lingkup Internasional Indonesia telah menentukan posisinya sebagai negara yang menganut prinsip politik luar negeri yang bebas aktif , dimana dalam kebijakan luar negeri tidak akan terpengaruh dengan negara-negara lain atau netral (non blok ) . salah satu hal yang diutamakan dalam politik bebas aktif yang dianut oleh Indonesia adalah ketahanan militer yang berperan sebagai hard power dalam memperkokohkan ketahanan Nasional dan menjaga stabilitas Nasional.
Abstract: In this dynamic era, national defense concept towards national stability becomes very important study in the life of the nation. This study is then used to determine the purpose and strategy of a country, and the country’s position in the arena of international politics. In this case, Indonesia has the principle of independent and active foreign policy, in which Indonesia will no be interrupted by other countries. In this principle, which are governmental power and military in strengthening national defense and maintaining national stability
Kata kunci: kebijakan luar negeri Indonesia, Ketahanan militer, stabilitas nasional
PENDAHULUAN
Terbentuknya sikap angkatan bersenjata Indonesia, berbagai situasi yang yang melibatkan angkatan militer dan posisi para politikus sipil beserta lembaga-lembaganya yang pada umumnya lemah memberi kalangan militer Indoonesia peluang untuk berperan besar dalamnentukan arah perpolitikan negara ini . selama masa revolusi rakyat memandang peran angkatan bersenjata penting, bahkan lebih penting daripada peran kalangan politikus sipil, dalam mengejar bangsa,Kebebasan, dan kemerdekaan. Hal ini menyebabkan pemimpin militer berani mengklaim bahwa militer punya hak berpolitik. Angkatan senjata indonesia, yang pada dasarnya menunjuk pada peran angkatan bersenjata dalam masyarakat di luar lingkungan militer, dapat dipahami paling baik dengan melihat fase-fase sejarah modern di aktualkan diIndonesi
Politik luar negeri indonesia dilakukan sebagai suatu kebijakan untuk memastikan terjaminnya kepentingan nasional Indonesia ,pertumbuhan secara nasional ,pembangunan,meningkatnya perekonomian ,kesejahteraan rakyat, keamanan nasional dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia , seperti yang tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 . politik luar negeri indonesia masih mengacu kepada politik bebas aktif yang langsung ditujukan kepada kepentingan stabilitas nasional. Kepentingan nasional ini sangat penting dan merupakan dasar dalam pelaksanaan kepemerintahan dan untuk tujuan dan cita-cita bangsa indonesia. Mengacu pada sejarah Indonesia dahulu kala para pahlawan membela bangsa mengorbankan harta serta nyawa mereka dan juga ide-ide mereka untuk membuat sebuah konsep atas posisi Indonesia di tangan arus politik luar negeri yang kuat. Seperti diantaranya yaitu hasil buah pemikiran dari.
“Moh.Hatta yang menyatakan bahwa politik luar negeri indonesia didasarkan pada prinsip bebas aktif yang berarti indonesia tidak terikat dengan salah satu blok baik komunis maupun kapitalis. Namun pada saat yang sama tetap berperan aktif dalam pergaulan internasional dengan tetap memegang teguh tujuan nasional”.
PEMBAHASAN
Dalam keterangan pemerintah pada tanggal 2 september 1948 di depan sidang BP KNIP, Bung Hatta mengatakan bahwa “pendirian yang harus diambil ialah jangan sampai kita menjadi objek dalam pertarungan politik internasional. Melainkan kita harus tetap menjadi subyek yang berhak menentukan sikap sendiri. Berhak memperjuangkan tujuan kita sendiri,berhak memperjuangkan tujuan kita sendiri, yaitu indonesia merdeka. Di tengah arus perubahan yang cepat ini maka menghadirkan sebuah fenomena global dimana dunia tanpa batas, dan mempengaruhi tata kehidupan masyarakat global. Dalam kehidupan politik, peran negara seiring mengurang dengan munculnya NGO yang mendominasi . pasca perang dingin antara kedua kekuatan ( bipolar ) pun ternyata juga belum menjamin perkembangan keamanan dan perdamaian dunia, justru perkembangannya mengarah kepada ancaman keamanan yang bersifat asimetris yang dihasilkan dari persaingan yang lebih bersifat multipolar. Adanya konflik horizontal di beberapa negara ,teroris,narkoba juga human trafficking masih menjadi ancaman . isu tentang pemusah contohnya ,senjata nuklir, sengketa negara, serangan senjata palestina menjadi contoh. Dewasa ini penguasaan ruang hidup tidak lagi penguasaaan secara militer (power) tetapi lebih secara politik dan ekonomi dalam bentuk pengaruh, perkembangan situasi yang berlangsung sengat cepat dan penuh ketidakpastian (soebagyo,2013:1).
Akan tetapi untuk menyeimbangkan antara peran diplomasi yang baik bagi suatu negara kekuatan angkatan perang memiliki peranan yang sangat penting dalam melindungi suatu wilayah teritorial dalam rangka menjamin keamanan nasional dan kepentingan nasional warga negaranya. Peranan angkatan perang disini sangat penting mengingat dalam sejarah Indonesia pernah mengirim pasukan perang yang diberi nama “Pasukan Garuda” dan beberapa pasukan perang yang lain untuk turut serta dalam menciptakan perdamaian dunia. Hal ini merupakan sebuah upaya hubungan diplomatik antara negara-bangsa yang ada di dunia untuk saling menjaga perdamaian dan keadilan dunia.
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Berangkat dari uraian diatas tidak berlebihan bila dikatakan bahwa arus perubahan dalam politik global telah menjadikan isu internasional menjadi lebih komplek. Pemahaman tentang konstelasi politik dan kecakapan untuk merespon secara tepat isu-isu tersebut baik sekarang dan dimasa yang akan datang menjadi sangat diperlukan. Dalam beberapa studi kasus isu-isu politik internasional sekarang mengalami pergeseran tidak lagi hanya terkait dengan perang dan kekerasan tetapi sudah merembet pada ranah yang lebih komplek yakni isu ekonomi, kebudayaan, dan bahkan kebudayaan. Oleh karena itu peran diplomasi dalam penyelesaian konflik yang terjadi antara negara menjadi sangat penting.
Beberapa menteri luar negeri Indonesia yang memiliki kemampuan diplomasi yang baik seperti Achmad Soebarjdo, Sutan Syahrir, Haji Agus Salim, Mr. Roem, dan Moh. Hatta serta beberapa menteri luar negeri selanjutnya selalu mengedepankan diplomasi dalam hubungan Luar negeri Indonesia. Wuryandari (2008:5) memaparkan bahwa pada masa awal kemerdekaan Indonesia, arah kebijakan politik dan diplomasi Indonesia lebih ditujukan untuk memperoleh pengakuan internasional atas proses dekolonialisasi dan menentang segala bentuk penjajahan diatas dunia. Dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional tersebut, pemerintah Indonesia dengan cerdik menggunakan strategi penggalangan kekuatan internasional. Para diplomat Indonesia menyadari bahwa cita-cita bangsa tidak mungkin tercapai tanpa dukungan internasional. Meskipun dilihat dari beberapa aspek, Indonesia berada pada posisi yang relatif lemah sejak awal masa kemerdekaan hingga sekarang, namun kebijakan politik luar negerinya terus berusaha memainkan peranan yang relatif independen sesuai dengan prinsip idealnya yang bebas aktif.
Sebagai contoh yaitu dalam usaha mencapai perdamaian dunia ketika terjadi ketegangan antara dua raksasa dunia (Soviet Rusia dan Amerika Serikat) Sukarno melancarkan politik bebas aktifnya dengan tidak memihak salah satu blok negara. Sukarno berpendapat bahwa untuk tercapainya perdamaian dunia bukan dengan jalan mengurangi ketegangan antara dua negara raksasa tersebut, mengusahakan pelucutan senjata, dan bukan pula dengan menghentikan percobaan senjata nuklir. Sukarno disini memfokuskan segenap perhatianya pada issue “imperialisme dan kolonialisme sebagai ancaman perdamaian dunia”. Diarena ini Sukarno mencoba menutup-nutupi keadaan sosial dan ekonomi Indonesia yang amat buruk di bawah pemerintahanya. Sebagai apologi terhadap kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang amat merosot, Sukarno kemudian menyatakan bahwa berdiri diatas kaki sendiri dan menolak bantuan asing untuk pembangunan nasional (Muhaimin, 2005:171-172). Hal ini merupakan sebuah kebijakan politik yang ambil oleh pemerintahan Sukarno ditengah negara-negara yang baru merdeka atau sedang berkembang menerima bantuan dari negara lain yang lebih maju.
Terkait dengan politik bebas-aktif yang dijadikan prinsip dalam diplomasi politik luar negeri Indonesia. Dalam pidatonya di depan Badan Pekerja KNIP pada 2 September 1948 dengan judul “Mendayung antara Dua Karang” yang merupakan penjelasan pertama kali tentang politik bebas aktif (Alami, 2008: 42-43), yaitu :
“Apakah bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan harus memilih saja antara pro-Rusia dan pro-Amerika? Apakah tidak ada pendirian lain yang harus diambil dalam mengejar cita-cita bangsa? Pemerintahan berpendapat bahwa pendirian yang harus diambil ialah bahwa Indonesia yang harus menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, melainkan ia harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri...Politik Republik Indonesia harus ditentukan oleh kepentingannya sendiri dan dijalankan menurut keadaan dan kenyataan yang kita hadapi...Garis politik Indonesia tidak dapat ditentukan oleh haluan politik negara lain yang berdasarkan kepentingan negara itu sendiri”
Di dalam pemaparan diatas sebenarnya telah terlihat bagaimana prinsip dari politik bebas aktif Indonesia meskipun Moh. Hatta secara spesifik menggunakan istilah bebas aktif. Prinsip bebas Aktif ini tidak pernah berubah sejak kemerdekaan sampai sekarang. Dalam konteks pasca-perang dingin prinsip ini masih dianggap relevan bagi pengambilan keputusan politik luar negeri Indonesia tanpa campur tangan negara lain. Meskipun dengan berjalanya waktu menuju erah reformasi tangan-tangan luar yang ingin masuk dalam ranah rumah tangga pemerintahan Indonesia masih tetap ada.
Kebijakan politik luar negeri yang bebas dan aktif seperti yang diutarakan oleh Moh. Hatta pada tahun 1952 menghadapi ujian, ketika diketahui bahwa Menlu Achmad Subardjo mengadakan perjanjian bantuan militer dan ekonomi dari Amerika Serikat yang diwakili oleh Duta besar Amerika, Merle Cohran. Akibatnya, Indonesia harus menaati ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Keamanan Bersama (Mutual Security Act), yang berarti pula penyimpangan terhadap prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas aktif. Suatu protes keras terjadi dan mengakibatkan jatunya Kabinet Sukiman (Kasenda, 2014: 178). Apabila memang Indonesia menganut prinsip politik bebas aktif yang dicetuskan oleh Moh. Hatta, berarti bahwa politik luar negeri Indonesia harus menghindarkan diri dari keterikatan atas perjanjian internasional dengan salah satu blok. Keterikatan terhadap negara-negara besar, dianggap mengganggu keseimbangan kehidupan politik dan akan pula menghambat pembangunan Indonesia sebagai suatu bangsa yang bebas.
ANGKATAN MILITER DAN STABILITAS NASIONAL
Di Indonesia sendiri, tujuan negara seperti yang telah tercantum dalam pembukaan UndangUndang dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada Ketuhanan YME, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawataran Perwakilan, serta Keadilan Sosial Begi Seluruh Rakyat Indonesia”. Penyataan ini merupakan dasar dari keikutsertaan Indonesia khususnya para militer dan angkatan bersenjata untuk ikut serta dalam melaksanakan amanah UUD 1945 yakni menjaga ketertiban dunia.
Menurut undang-undang No. 34 Tahun 2004 pasal 1 (ayat 20) menyatakan bahwa militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara yang diatur berdasarkan peraturan perundangundangan. Sedangkan dalam pasal 5 tentang tentara nasional Indonesia, Militer (TNI) memiliki peranan diantaranya yakni TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam Tap MPR No. VII Tahun 2000 pasal 3 TNI terdiri atas Angkatan darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angakatan Udara (AU) yang organisasinya disusun berdasarkan kebutuhan yang diatur dalam undang-undang.
Di banyak negara angkatan bersenjata merupakan komponen penting dalam melindungi negara dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam hal ini, peranan utama angkatan bersenjata adalah sebagai instrumen dalam menjalakan pertahanan nasional. Peran tersebut dilaksanakan baik melalui operasi perang maupun non-perang yang ruang lingkupnya bersifat eksternal maupun internal di dalam suatu negara. Sehingga dalam dinamika ketahanan nasional untuk mewujudkan stabilitas nasional peran diplomasi sangat diutamakan sebelum pada akhirnya dalam keadaan yang terpaksa dan darurat operasi perang itu digunakan, karena menurut prinsipnya dalam ilmu angkatan perang war is the last resort (perang adalah pilihan paling terakir). Sedangkan dalam pemberian tugas pertahanan kepada TNI untuk menghadapi ancaman dari luar negeri dan tugas keamanan kepada Polri untuk menghadapi ancaman dari dalam dipandang sangat perlu untuk terciptanya kondisi masyarakat yang damai dan makmur.
Melihat kembali catatan sejarah dari pasuk perang Indonesia dalam keikutsertaanya dalam perdamaian dunia yaitu tentang kiprah Pasukan Garuda yang kembali menuai prestasi. 167 Prajurit TNI di Haiti yang tergabung dalam Satuan Tugas Kompi Zeni (Satgas Kizi) TNI Kontingen Garuda (Konga) XXXII-B/MINUSTAH (Mission des Nations Unies pour la Stabilisation en Haiti) menerima penghargaan Medali PBB. Pasukan perdamaian dari Indonesia ini mampu diterima dengan baik di negara penugasan. Sejak Kontingen Garuda I bertugas di Mesir tahun 1957, maka sejak tahun itulah pasukan baret biru di bawah PBB ini mengharumkan nama bangsa hingga saat ini. Inilah salah satu peran penting angkatan perang dalam menjaga pertahanan nasional baik di dalam maupun luar negeri.
Peranan angkatan perang disini juga untuk menangkal ancaman-ancaman yang dirasa mengancam stabilitas nasional yang datang baik dari dalam maupun dari luar. Untuk meneropong ancaman terhadap Indonesia dapat ditelaah dengan menganalisis dinamika lingkungan stategis. Analisis dinamika lingkungan strategis ini menurut Prihatono (2007:67) menunjukkan bahwa ancaman akan termanifestasi dalam tiga jenis konflik, diantaranya inter-state, intra-state, dan transnational conflicts. Konflik pertama adalah konflik-konflik antara negara yang terutama mengancam kedaulatan teritorial Indonesia. Pengertian konflik ini adalah invasi militer dari negara lain. Kemungkinan merebaknya konflik ini bisa diperkecil jika Indonesia mampu melaksanakan (1) menggelar kekuatan penangkal (deterrence) yang memadai; (2) mengoptimalkan diplomasi sebagai garis depan pertahanan untuk menghilangkan intensi dan situasi yang akan memicu konflik semakin terbuka. Konflik kedua adalah konflik internal yang bisa berupa gerakan sparatis bersenjata atau konflik komunal yang disebabkan SARA serta melibatkan senjata. Konflik ini akan bermanifestasi menjadi konflik bersenjata jika terjadi kegagalan beruntun dari pemerintah dan masyarakat sipil dalam mengelola konflik secara konstruktif. Konflik ketiga, adalah konflik-konflik transnasional seperti terorisme, penyelundupan senjata, dan bajak laut. Konflik ini memiliki karakter baru seperti optimalilasi jejaringan internasional, intensitas konflik yang cenderung kecil, dan daerah sebaran konflik yang luas.
Dalam rangka memperkuat pertahanan nasional dan mempertahankan stabilitas nasional inilah, maka salah satu yang menjadi poin penting adalah mewujudkan hubungan sinergis antara segala komponen bangsa yang berperan dalam mempertahanakan NKRI. Indikator dari keberhasilan tersebut tercermin dalam daya tangkal negara terhadap setiap ancaman yang mebahayakan kehidupan bangsa dan negara baik ancaman dari luar maupun dari dalam negeri. Dewasa ini kebutuhan akan pemenuhan senjata angkatan perang Indonesia menjadi suatu hal yang penting. Mengingat bahwa posisi negara Indonesia yang sangat strategis karena terletak pada jalur pendagangan internasional yang menyebabkan hubungan Indonesia dengan Negara lain semakin erat. Oleh karena itu Indonesia menjadi incaran banyak negara-negara maju untuk menguasai aset-aset kekayaan alam yang begitu melimpah di Indonesia. Oleh karena itu kelengkapan persenjataan angkatan perang Indonesia menjadi suatu hal yang urgent mengingat secara geografis Indonesia sangat stategis.
Persenjataan angkatan perang ini di anggap perlu karena sumber-sumber ancaman utama terhadap kemanan tidak lagi merupakan ancaman terhadap keamanan/integrasi wilayah (konsep keamanan teritorial), melainkan langsung mengancam keamanan manusia (konsep keamanan manusia). Jika dalam konsep keamanan teritorial, sarana dan wahana dalam menghadapinya adalah kekuatan militer dengan berperang di medan perang, dalam konsep keamanan manusia perang berlangsung dalam ruang lingkup ekonomi dan sosial. Dalam konsep keamanan terirotial, perhatian utama adalah negara, bangsa, dan senjata. Dalam konsep keamanan manusia, perhatian utamanya manusia itu sendiri, kehidupanya, dan martabatnya sebagai manusia (Habib, 1996:231). Oleh karena itu upaya untuk mengatasi ancaman dalam konsep keamanan nasional yang jauh lebih luas yaitu keamanan nasional dapat diatasi melalui upaya pembangunan manusia itu sendiri. Sehingga kecakapan dan ketanggapan manusia dalam menghadapi dinamika ketahan nasional yang bersifat dinamis ini menjadi suatu hal yang sangat penting. Oleh karena itu kekuatan angkatan perang dalam mempertahankan wilayah teritorialnya dan peranan diplomasi dalam memperkuat posisi tawar Indonesia di mata Internasional adalah agenda yang strategis.
Mengingat tantangan yang dihadapi oleh Indonesia maka dirasa perlu untuk melakukan transformasi pertahanan khususnya menempatkan teknologi militer (angkatan perang) sebagai variabel utama yang memungkinakan Indonesia untuk melakukan revolusi teknologi militer. Dalam mengembangkan kapasitas adopsi teknologi militer ini maka akan meningkatkan komponen-komponen militer secara signifikan. Pengembangan kapasitas adopsi teknologi militer ini akan tergantung dari kemampuan Indonesia untuk memperkuat industriindustri pertahanan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Alami, A, N. 2008.”Landasan dan Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia” dalam Ganewati Wuryandari Dkk “Politik Luar Negeri Indonesia di Tengah Pusaran Politik Domestik” . Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Habib, H. 1996. “Lingkungan Internasional dan Ketahanan Nasional” dalam Ichlasul Amal & Armaidy Armawi “Sumbangan Ilmu Sosial Terhadap Konsespsi Ketahanan Nasional”. Yogyakarta: UGM press.
Komentar
Posting Komentar