POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA DALAM MENYIKAPI ISU KEAMANAN NON-TRADISIONAL: PERUBAHAN IKLIM DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
POLITIK
LUAR NEGERI INDONESIA DALAM MENYIKAPI ISU KEAMANAN NON-TRADISIONAL: PERUBAHAN
IKLIM DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Wahyu
utami
Universitas
Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Abstrak
Isu
keamanan non-tradisional telah menjadi agenda politik luar negeri Indonesia
sejak dua dasawarsa terakhir. Hal tersebut dipengaruhi oleh berakhirnya Perang
Dingin dan semakin menguatnya ancaman keamanan nontradisional yang sifatnya
lintas negara yang membahayakan sendi-sendi kehidupan warga negaranya. Ancaman
keamanan non-tradisional tersebut antara lain isu mengenai perubahan iklim dan
kerusakan lingkungan hidup. Sebagai bagian dari komunitas internasional,
Indonesia juga tidak dapat terhindarkan dari ancaman keamanan non-tradisional
yang memerlukan penanganan tidak hanya kebijakan domestik tapi juga kebijakan
luar negeri. Untuk itu, tulisan ini akan mengkaji urgensi isu keamanan
non-tradisional dalam kebijakan luar negeri Indonesia.
Kata
kunci: politik luar negeri Indonesia, keamanan non-tradisional, perubahann
iklim, kerusakan lingkungan
Abstract
Non-traditional security issues have become
Indonesian foreign policy agenda since the last two decades. It is influenced
by the Cold War and the growing strength of non-traditional security threats
that are transnational and endanger the life of people. The non-traditional
security threats include climate change and environmental destruction. As part
of international community, Indonesia is also unavoidable from non-traditional
security threats that require the handling of not only domestic policy but also
foreign policy. To that end, this paper will examine the importance of
non-traditional security issues in Indonesian foreign policy.
Keywords:
Indonesian foreign policy, non-traditional security, climate chage,
environmental destruction.
Tulisan
ini merupakan resume dari berbagai macam penelitian yang mencoba menjelaskan
mengenai politik luar negeri Indonesia dan isu keamanan non tradisional. Penelitian
ini merupakan penilaian terhadap pola dan tren kebijakan luar negeri Indonesia
dalam menyikapi salah satu isu keamanan non tradisional yaitu mengenai
perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup. dalam karya tulis ilmiah ini
mencoba mengkaji dan menganalisis perkembangan dan pengaruh strategis politik
luar negeri Indonesia terhadap isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan
hidup yang banyak terjadi di seluruh belahan bumi manapun.
Dinamika
hubungan antar negara telah mengalami perubahan cepat dan kompleks. Berakhirnya
Perang Dingin, pesatnya kemajuan teknologi informasi dan globalisasi tidak saja
telah mendorong perubahan tatanan internasional, melainkan juga melahirkan
tantangan, agenda, aktor dan ancaman baru dalam hubungan internasional. Sekalipun
ancaman keamanan tradisional yang berwujud perang masih membayangi stabilitas
dan perdamaian dunia hingga saat ini, tetapi dalam beberapa dekade terakhir
keamanan non-tradisional juga telah menjadi realitas ancaman yang semakin
menguat. Ancaman keamanan non-tradisional akhir-akhir ini semakin mendapatkan
perhatian serius dari negara-negara di dunia. Kondisi ini didorong oleh
kekhawatiran mendalam akan dampak yang dapat ditimbulkan dari ancaman tersebut
yang tidak mengenal batas kedaulatan wilayah negara.
Indonesia
sebagai bagian dari masyarakat internasional memiliki tanggung jawab moral
untuk ikut andil di dalam upaya global mengatasi ancaman keamanan
non-tradisional tersebut. Terlebih lagi, Indonesia sejatinya juga menghadapi
sejumlah persoalan nyata ancaman keamanan ini, yaitu mengenai perubahan iklim
dan kerusakan lingkungan hidup. Hasil kajian menunjukkan bahwa isu tersebut
merupakan bagian dari kepentingan nasional Indonesia dan pemerintah Indonesia
memiliki berbagai kebijakan, termasuk di level kebijakan luar negeri dan
diplomasi. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah
kendala yang dihadapi, khususnya oleh pemerintah Indonesia. Untuk itu, terdapat
sejumlah strategi diplomasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi
persoalan ancaman keamanan non tradisonal. Hal-hal tersebut di atas akan
menjadi pembahasan tulisan ini.
Fokus
Kajian
Berangkat dari latar belakang diatas, tulisan
ini menganalisis isu keamanan non-tradisional yaitu lebih tepatnya mengenai isu
perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup. terdapat lima karakteristik
dalam pembahasan persoalan politik luar negeri dan isu keamanan non-tradisional
yaitu sifat persoalan, aktor dan kepentingan, faktor yang mempengaruhi,
pendekatan dan bentuk sekuritisasi.
Pertama,
jika dilihat dari sifat persoalan, isu tersebut bersifat multidimensi dan
transnasional. Dalam isu lingkungan hidup perubahan iklim yang kian tidak
menentu menimbulkan efek yang berkesinambungan antara lain berupa banjir,
kekeringan, munculnya virus-virus penyakit baru dan punahnya beberapa jenis
spesies di muka bumi. Kegiatan ekonomi masyarakat, lalu lintas transportasi,
pertanian dan aspek-aspek lainnya secara langsung dan tidak langsung juga akan
terpengaruh dengan adanya fenomena global tersebut. Dampak negatif yang
ditimbulkannya pun tidak mengenal mengenal batas wilayah kedaulatan negara
(transboundary), dimana negara kaya atau miskin, ataupun bangsa kulit putih
atau kulit berwarna akan terkena dampak dari pemanasan global dan perubahan iklim.
Kedua,
terkait dengan aktor-aktor yang terlibat dalam isu tersebut, tidak hanya
terdiri dari negara, tapi juga non negara. Misalnya penebangan hutan yang
dilakukan secara besar-besaran yang tidak dibarengi dengan reboisasi, akan
menyebabkan kurangnya resapan air yang menuju ke tanah. Akibatnya, hutan
menjadi gundul apabila musim kemarau yang terjadi adalah kekeringan yang
berkepanjangan dan apabila musim hujan yang terjadi adalah banjir yang melanda
daerah tersebut. Penebangan hutan yang secara besar-besaran tersebut pastinya
juga dilakukan oleh masyarakat sipil yang memiliki kepentingan tertentu dan
tidak bertanggungjawab atas perbuatannya.
Ketiga,
faktor-faktor yang mempengaruhi isu tersebut tidak dapat dilepaskan dari
dinamika lingkungan domestik dan internasional. misalnya, terjadinya perubahan
iklim yang disebabkan oleh pemanasan global. Di Indonesia sendiri kendaraan
bermotor merupakan kendaraan sejuta umat hampir menjadi kebutuhan pokok bagi
setiap manusia yang ada di Indonesia khususnya di kota-kota besar sehingga yang
terjadi adalah polusi udara yang salah satunya penyumbang terjadinya pemanasan
global. Tidak hanya itu, di berbagai negara di dunia yang dikenal sebagai
negara industri tentunya menyumbang terjadinya pemanasan global yang ditimbulkan
oleh asap-asap pabrik yang akan merusak lapisan ozon. Sehingga yang terjadi
adalah pemanasan global dirasakan oleh seluruh negara yang berada di dunia ini.
Keempat,
isu tersebut memiliki pendekatan yang sama baik di level nasional maupun
internasional. Dalam isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup,
persoalan yang multidimensi dan transnasional ini meniscayakan adanya kerja
sama internasional, baik di level bilateral, regional maupun mutilateral. Kerja
sama bilateral Indonesia dengan Maladewa misalnya, menjadi intens dijalin sejak
kedua negara sama-sama menghadapi tantangan perubahan iklim yang nyata. Hal ini
dikarenakan Indonesia dan Maladewa merupakan negara kepulauan sehingga
perubahan iklim menjadi suatu masalah yang nyata bagi kedua negara ini. Namun memang, selama ini, kerja sama yang
dilakukan masih lebih banyak bersifat teknis, diantaranya berupa disaster
management, good governance, dll. Kompleksitas persoalan dalam isu perubahan
iklim dan kerusakan lingkungan hidup yang sifatnya multidimensi juga
menghendaki berbagai aktor nasional untuk saling bekerja sama. Dalam konteks
ini, maka koordinasi antar instansi terkait mutlak diperlukan dalam mencari
penyelesaian persoalan secara holistik.
Karakteristik
kelima yang terlihat dalam isu-isu keamanan non-tradisional adalah adanya
sekuritisasi dimana isu tersebut mulai dianggap sebagai ancaman bagi keamanan
nasional. Bagi Indonesia, bentuk dari sekuritisasi terlihat dari adanya proses
institusionalisasi sebagai respons atas karakteristik isu yang multidimensi.
Dalam isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup misalnya, kompleksitas
persoalan lingkungan hidup direspons dengan pembentukan Dewan Nasional
Perubahan Iklim (DNPI). Upaya institusionalisasi juga terjadi di Kementerian
Luar Negeri RI sebagai bagian dari kebijakan restrukturisasi. Untuk mengatasi
persoalan lingkungan hidup, Kemlu RI sebagai ujung tombak diplomasi Indonesia,
telah memiliki direktorat khusus yang menanganinya, yaitu Direktorat
Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup. Namun demikian, proses sekuritisasi
terhadap suatu isu perlu dilihat secara lebih kritis, apakah isu tersebut
berdampak langsung atau tidak langsung bagi keamanan nasional atau
internasional. Dalam konteks ini, kita perlu secara jeli melihat hubungan atau persinggungan
antara suatu isu dengan keamanan nasional.
Berdasarkan
lima karakteristik di atas, permasalahan mendasar dalam politik luar negeri
Indonesia dalam isu keamanan non-tradisional, yaitu isu perubahan iklim dan
kerusakan lingkungan hidup masih menjadi tantangan kebijakan luar negeri
Indonesia yang perlu diimplementasikan secara nyata. Upaya tersebut belum
sepenuhnya efektif dan optimal dalam menyelesaikan persoalan, sehingga
pemerintah Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala baik di dalam negeri
maupun internasional. Salah satu kendala utama yang terjadi di dalam negeri
adalah persoalan lemahnya koordinasi. Karakter isu keamanan non-tradisional
yang multidimensi tersebut menjadikan pentingnya koordinasi antar pemangku
kepentingan, baik intra negara maupun antara aktor negara dan non negara.
Pembentukan berbagai institusi baru untuk menangani isu tersebut memang dapat
menjadi solusi, tetapi perlu ditingkatkan kapasitas dan efektivitasnya. Untuk
itu, menjalin hubungan baik dengan aktor non negara, seperti LSM, organisasi
internasional, media, dan sebagainya menjadi suatu keniscayaan.
Isu
Keamanan Non-tradisional (isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup)
dan Kepentingan Nasional Indonesia
Konsep
keamanan non-tradisional terus mengalami perkembangan dan telah mempengaruhi
agenda kebijakan luar negeri (foreign policy) berbagai negara termasuk
Indonesia. Sebagai salah satu negara yang menghadapi sejumlah ancaman keamanan
nontradisional, Indonesia juga memiliki kepentingan nasional untuk mengatasi
persoalan tersebut melalui kebijakan luar negerinya. Salah satu isu keamanan
non-tradisional yang dialami Indonesia adalah isu perubahan iklim dan kerusakan
lingkungan hidup. Dalam isu lingkungan hidup sebagai negara kepulauan yang
memiliki ribuan pulau Indonesia sangat berkepentingan untuk menjaga keutuhan
wilayah teritorialnya. Namun, fenomena perubahan iklim dan pemanasan global
saat ini semakin mengancam hal tersebut. Hal ini terbukti dengan kenaikan
permukaan air laut Indonesia sebesar rata-rata 5-10 milimeter per tahun yang
telah mengakibatkan hilangnya luas daratan setiap tahunnya mencapai 4.759
hektar. Peningkatan permukaan laut tersebut juga berdampak pada banyak hal,
antara lain mempengaruhi ekosistem pantai termasuk kerusakan terumbu karang, vegetasi
mangrove, kehilangan jenis-jenis kehidupan laut lainnya dan produksi perikanan.
Kondisi
diatas penting menjadi perhatian juga karena sekitar 25% dari GDP Indonesia
berasal dari aktivitas ekonomi yang dilakukan di daerah pesisir Indonesia.
Permasalahan mengenahi perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup ini
merupakan masalah yang sangat kompleks dan cukup signifikan bagi kepentingan
nasional serta sebagai tantangan serius yang dihadapi oleh politik luar negeri
Indonesia.
Adanya
isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup di Indonesia membuat
Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia
yang ke-63 pada 19 Agustus 2008 menyampaikan bahwa Indonesia memiliki
kepentingan nasional yang sangat besar untuk memberikan perhatian terhadap isu
perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup. Pengabaian krisis tersebut
secara jelas akan mengancam kepentingan nasional, termasuk kepentingan yang
akan dicapai melalui kebijakan luar negeri dan instrumen diplomasi.
Kebijakan
Domestik dan Luar Negeri: Yuridis Formal, Institusional dan Praktis
persoalan
yang dihadapi Indonesia dalam isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan
hidup secara jelah telah menjadi ancaman nyata bagi keamanan di Indonesia.
Pembiaran terhadap persoalan tersebut akan berdampak sangat serius terhadap
pembangunan berkelanjutan, kelestarian lingkungan, keamanan, dan kesejahteraan
masyarakat serta individu. Untuk itu,
pemerintah Indonesia memiliki kepentingan nasional yang kuat untuk mengambil
sejumlah langkah kebijakan guna mengatasi masalah-masalah tersebut.
Kebijakan-kebijakan tersebut
dapat dikategorisasikan dalam tiga aspek utama, yaitu aspek normatif, aspek
institusional dan aspek praktis. Pada tataran normatif, pemerintah Indonesia
telah melakukan upaya di dalam negeri dengan membuat sejumlah regulasi nasional
terkait dengan isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup. Pada isu
perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup, misalnya, kebijakan lingkungan
hidup domestik diawali dengan dikeluarkannya berbagai peraturan terkait dengan
pengelolaan lingkungan hidup. Salah satunya adalah Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan secara terpadu dalam
pemanfaatan, pemulihan dan pengembangan lingkungan hidup. Tujuan dikeluarkannya
UU ini dilatarbelakangi oleh kenyataan telah terjadinya eksplorasi dan
eksploitasi oleh manusia terhadap sumberdaya alam yang mengakibatkan kerusakan
dan pencemaran lingkungan.
Selain melakukan upaya-upaya
di dalam negeri melalui regulasi di atas, pemerintah Indonesia juga
berkepentingan dalam memainkan peran aktif di level global untuk mengatasi
ancaman keamanan dari isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup.
Meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional merupakan salah satu bentuk
kebijakan pemerintah untuk penanganan isu tersebut. misalnya, Indonesia telah meratifikasi naskah United
Nations Framework Convention On Climate Change (UNFCCC, Konvensi Kerangka
Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim) melalui UU No 6
Tahun 1994. Sepuluh tahun kemudian Indonesia meratifikasi Protokol Kyoto melalui UU No. 17 Tahun 2004.
Protokol ini merupakan
kesepakatan penting yang mengatur dan mengikat para pihak negara industri
secara hukum untuk melaksanakan upaya penurunan emisi Gas Ruang Kaca (GRK) yang
dapat dilakukan secara individu atau bersama-sama. Tujuan Protokol ini adalah untuk menjaga konsentrasi GRK di atmosfir agar berada pada tingkat yang tidak membahayakan
sistem iklim bumi. Untuk mencapai tujuan itu, Protokol mengatur pelaksanaan
penurunan emisi oleh negara industri sebesar 5% di bawah tingkat emisi tahun
1990 dalam periode 2008-2012 melalui mekanisme Implementasi Bersama (Joint Implementation),
Perdagangan Emisi (Emission Trading), dan Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean
Development Mechanism). Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup
Indonesia juga ikut dalam berbagai perjanjian internasional terkait, termasuk
Biodiversitas, Perubahan Iklim, Desertifikasi, Spesies
yang Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut, Larangan Ujicoba Nuklir,
Perlindungan Lapisan Ozon, Polusi Kapal, Perkayuan Tropis, dan lain sebagainya.
Selain hal-hal tersebut di
atas, hal menonjol lain yang dapat dicatat dari upaya pemerintah Indonesia
untuk menangani permasalahan ancaman keamanan non-tradisional di bidang
lingkungan hidup baik di tingkat domestik dan internasional adalah melalui
pendekatan kelembagaan (institusional). Untuk isu lingkungan hidup, Presiden
Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2008
tentang pembentukan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI). Dewan yang dipimpin langsung oleh Presiden
dengan wakil ketuanya Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Menteri
Koordinator Ekonomi serta anggotanya diisi oleh 16 menteri kabinet sekaligus
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geophisik ini memiliki tanggung jawab
untuk merumuskan dan sekaligus mengkoordinasikan implementasi kebijakan,
strategi dan program nasional mengenai perubahan iklim. Sementara itu, di dalam
Kementerian Luar Negeri isu lingkungan hidup berada di bawah Direktorat
Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Multilateral.
Selain upaya-upaya yuridis
formal dan institusional di atas, pemerintah Indonesia juga melaksanakan
kebijakan yang sifatnya praksis untuk mengatasi persoalan ini. Langkah praksis
diwujudkan dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia dengan terus
menggunakan berbagai upaya, yaitu antara lain dengan menjalin kerja sama dengan
negara-negara lain secara bilateral, regional dan multilateral. Dalam beberapa
tahun terakhir, langkah-langkah strategis telah diambil untuk mempererat kerja
sama di bidang tersebut. Indonesia berupaya untuk memperoleh dukungan
negara-negara lain untuk pemenuhan komitmen pengurangan
emisi karbon. Salah satunya dengan membentuk komisi bersama untuk kerja sama
bilateral dengan Norwegia tentang REDD+.
Kendala dan Hambatan yang Masih
Menghadang
Upaya-upaya yuridis formal,
institusional dan praksis di atas ternyata telah membuahkan keberhasilan dalam
politik luar negeri Indonesia. Kesungguhan dan kerja keras dari pemerintah,
khususnya Kementerian Luar Negeri RI sebagai ujung tombak diplomasi Indonesia
di luar negeri pun pada akhirnya telah mendapatkan apresiasi tinggi dari
masyarakat internasional terhadap Indonesia. Di antaranya Avatar Home Tree
Award pada tahun 2010 atas program penanaman 1 miliar pohon. Namun disisi lain
capaian pelaksanaan politik luar negeri Indonesia tersebut dapat dikatakan
belum optimal. Indonesia hingga dewasa ini masih dihadapkan pada fakta berbagai
persoalan terkait isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup. Target
penurunan emisi gas rumah kaca dengan kekuatan sendiri sebesar 26 persen pada 2020
yang dijanjikan Presiden SBY pada September 2009 di Pittsburgh, Amerika
Serikat, misalnya, hingga saat ini tidak terlihat jelas adanya peta jalan untuk
pencapaiannya. Ketiadaan peta jalan tersebut dikhawatirkan menjadikan target
capaian yang dijanjikan tidak dapat terpenuhi.
Kesimpulan
Mengacu pada permasalahan
kompleks yang masih dihadapi Indonesia dalam isu-isu keamanan non-tradisional
yang salah satunya mengenai isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup
dapat dikatakan bahwa isu tersebut masih akan menjadi tantangan serius dalam
politik luar negeri Indonesia ke depan. Isu-isu keamanan non-tradisional
semakin kompleks sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk dan pesatnya
pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan dalam jangka waktu dua puluh
tahun mendatang akan menjadikannya sebagai kekuatan ekonomi nomor lima di
dunia. kondisi ini akan memberikan tekanan terhadap lingkungan pendukungnya.
Jika hal tersebut tidak terkelola dengan baik dapat berakibat fatal terjadinya
berbagai macam ancaman seperti bencana ekologis yang meliputi perubahan iklim,
pemanasan global, banjir, kekeringan, penyakit dan lain sebagainya.
Isu keamanan non-tradisional
akan semakin kompleks dan beragam yang menjadikan tantangan semakin berat bagi
politik luar negeri Indonesia. Untuk itu
ke depannya, Indonesia harus mengembangkan strategi diplomasi yang relevan
dengan ancaman tersebut di masa depan. Pertama, karena karakteristik isu yang
lintas batas maka penanganan harus melalui kerja sama, khususnya dalam bidang yang
kita merasa kuat, sehingga kita dapat berperan lebih menonjol. Kedua, dalam
kerja sama itu Indonesia perlu berperan secara pro aktif, antisipatif, terutama
menghadapi permasalahan yang dapat diantisipasi membawa dampak bagi Indonesia.
Ketiga, isu keamanan non-tradisional: isu perubahan iklim dan kerusakan
lingkungan hidup harus ditangani dengan diplomasi inklusif yang melibatkan
aktor negara dan non negara. Keterbatasan kapasitas pemerintah dalam menangani
persoalan NTS menjadikan peran aktor non negara seperti LSM, media, akademisi,
masyarakat lokal, dan pelaku bisnis semakin signifikan.
Referensi
1. Djaffar,
Zainuddin. 1996/1997. “Kebijakan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Menghadapi Kritik Barat di Bidang Lingkungan Hidup dan Tantangannya Bagi Indonesia”.
Depok: FISIP UI.
2. Susan
L. Graig, “China Perception of Traditional and NonTraditional Security Threat”,
The Strategic Studies Institute, Maret 2007, http://www.StrategicStudiesInstitute.army.mil/ , diakses
pada tanggal 20 oktober 2017, hlm. 101.
3. “bertemu di Jakarta, Menlu RI dan Menlu
Maladewa diskusikan isu perubahan iklim dan kerjasama pariwisata” di akses dari
https://www.kemlu.go.id pada tanggal
20 oktober 2017.
4. “Kenaikan Muka Laut 10 Milimeter”, Kompas, 17
Februari 2009.
5. “Indonesia in 2028: Permanent and Irreversible
Climate Change”, The Jakarta Globe, 18 Oktober 2013, http://www. thejakartaglobe.com/news/indonesia-in-2028-permanent-andirreversible-climate-change/,
diakses pada tanggal 20 oktober 2017
6. Rizal
Sukma, “Insight: Climate change poses security threat to Indonesia”, Jakarta
Post, 27 Agustus 2008, http://www. thejakartapost.com/news/2008/08/27/insight-climate-changeposes-security-threat-indonesia.html,
diakses pada tanggal 20 oktober 2017
7. Bencana
Ekologis, “Papua, Avatar dan SBY”, 29 April 2010, http://bencanaekologis.blogspot.com/2010/04/avatar-papuadan-sby.html,
diakses pada tanggal 20 0ktober 2017.
Komentar
Posting Komentar