POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA DALAM MENYIKAPI ISU KEAMANAN NON-TRADISIONAL: PERUBAHAN IKLIM DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA DALAM MENYIKAPI ISU KEAMANAN NON-TRADISIONAL: PERUBAHAN IKLIM DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Wahyu utami
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Abstrak
Isu keamanan non-tradisional telah menjadi agenda politik luar negeri Indonesia sejak dua dasawarsa terakhir. Hal tersebut dipengaruhi oleh berakhirnya Perang Dingin dan semakin menguatnya ancaman keamanan nontradisional yang sifatnya lintas negara yang membahayakan sendi-sendi kehidupan warga negaranya. Ancaman keamanan non-tradisional tersebut antara lain isu mengenai perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup. Sebagai bagian dari komunitas internasional, Indonesia juga tidak dapat terhindarkan dari ancaman keamanan non-tradisional yang memerlukan penanganan tidak hanya kebijakan domestik tapi juga kebijakan luar negeri. Untuk itu, tulisan ini akan mengkaji urgensi isu keamanan non-tradisional dalam kebijakan luar negeri Indonesia.
Kata kunci: politik luar negeri Indonesia, keamanan non-tradisional, perubahann iklim, kerusakan lingkungan
Abstract
 Non-traditional security issues have become Indonesian foreign policy agenda since the last two decades. It is influenced by the Cold War and the growing strength of non-traditional security threats that are transnational and endanger the life of people. The non-traditional security threats include climate change and environmental destruction. As part of international community, Indonesia is also unavoidable from non-traditional security threats that require the handling of not only domestic policy but also foreign policy. To that end, this paper will examine the importance of non-traditional security issues in Indonesian foreign policy.
Keywords: Indonesian foreign policy, non-traditional security, climate chage, environmental destruction.
Tulisan ini merupakan resume dari berbagai macam penelitian yang mencoba menjelaskan mengenai politik luar negeri Indonesia dan isu keamanan non tradisional. Penelitian ini merupakan penilaian terhadap pola dan tren kebijakan luar negeri Indonesia dalam menyikapi salah satu isu keamanan non tradisional yaitu mengenai perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup. dalam karya tulis ilmiah ini mencoba mengkaji dan menganalisis perkembangan dan pengaruh strategis politik luar negeri Indonesia terhadap isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup yang banyak terjadi di seluruh belahan bumi manapun.
Dinamika hubungan antar negara telah mengalami perubahan cepat dan kompleks. Berakhirnya Perang Dingin, pesatnya kemajuan teknologi informasi dan globalisasi tidak saja telah mendorong perubahan tatanan internasional, melainkan juga melahirkan tantangan, agenda, aktor dan ancaman baru dalam hubungan internasional. Sekalipun ancaman keamanan tradisional yang berwujud perang masih membayangi stabilitas dan perdamaian dunia hingga saat ini, tetapi dalam beberapa dekade terakhir keamanan non-tradisional juga telah menjadi realitas ancaman yang semakin menguat. Ancaman keamanan non-tradisional akhir-akhir ini semakin mendapatkan perhatian serius dari negara-negara di dunia. Kondisi ini didorong oleh kekhawatiran mendalam akan dampak yang dapat ditimbulkan dari ancaman tersebut yang tidak mengenal batas kedaulatan wilayah negara.
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional memiliki tanggung jawab moral untuk ikut andil di dalam upaya global mengatasi ancaman keamanan non-tradisional tersebut. Terlebih lagi, Indonesia sejatinya juga menghadapi sejumlah persoalan nyata ancaman keamanan ini, yaitu mengenai perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup. Hasil kajian menunjukkan bahwa isu tersebut merupakan bagian dari kepentingan nasional Indonesia dan pemerintah Indonesia memiliki berbagai kebijakan, termasuk di level kebijakan luar negeri dan diplomasi. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi, khususnya oleh pemerintah Indonesia. Untuk itu, terdapat sejumlah strategi diplomasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi persoalan ancaman keamanan non tradisonal. Hal-hal tersebut di atas akan menjadi pembahasan tulisan ini.

Fokus Kajian
 Berangkat dari latar belakang diatas, tulisan ini menganalisis isu keamanan non-tradisional yaitu lebih tepatnya mengenai isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup. terdapat lima karakteristik dalam pembahasan persoalan politik luar negeri dan isu keamanan non-tradisional yaitu sifat persoalan, aktor dan kepentingan, faktor yang mempengaruhi, pendekatan dan bentuk sekuritisasi.
Pertama, jika dilihat dari sifat persoalan, isu tersebut bersifat multidimensi dan transnasional. Dalam isu lingkungan hidup perubahan iklim yang kian tidak menentu menimbulkan efek yang berkesinambungan antara lain berupa banjir, kekeringan, munculnya virus-virus penyakit baru dan punahnya beberapa jenis spesies di muka bumi. Kegiatan ekonomi masyarakat, lalu lintas transportasi, pertanian dan aspek-aspek lainnya secara langsung dan tidak langsung juga akan terpengaruh dengan adanya fenomena global tersebut. Dampak negatif yang ditimbulkannya pun tidak mengenal mengenal batas wilayah kedaulatan negara (transboundary), dimana negara kaya atau miskin, ataupun bangsa kulit putih atau kulit berwarna akan terkena dampak dari pemanasan global dan perubahan iklim.
Kedua, terkait dengan aktor-aktor yang terlibat dalam isu tersebut, tidak hanya terdiri dari negara, tapi juga non negara. Misalnya penebangan hutan yang dilakukan secara besar-besaran yang tidak dibarengi dengan reboisasi, akan menyebabkan kurangnya resapan air yang menuju ke tanah. Akibatnya, hutan menjadi gundul apabila musim kemarau yang terjadi adalah kekeringan yang berkepanjangan dan apabila musim hujan yang terjadi adalah banjir yang melanda daerah tersebut. Penebangan hutan yang secara besar-besaran tersebut pastinya juga dilakukan oleh masyarakat sipil yang memiliki kepentingan tertentu dan tidak bertanggungjawab atas perbuatannya.
Ketiga, faktor-faktor yang mempengaruhi isu tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika lingkungan domestik dan internasional. misalnya, terjadinya perubahan iklim yang disebabkan oleh pemanasan global. Di Indonesia sendiri kendaraan bermotor merupakan kendaraan sejuta umat hampir menjadi kebutuhan pokok bagi setiap manusia yang ada di Indonesia khususnya di kota-kota besar sehingga yang terjadi adalah polusi udara yang salah satunya penyumbang terjadinya pemanasan global. Tidak hanya itu, di berbagai negara di dunia yang dikenal sebagai negara industri tentunya menyumbang terjadinya pemanasan global yang ditimbulkan oleh asap-asap pabrik yang akan merusak lapisan ozon. Sehingga yang terjadi adalah pemanasan global dirasakan oleh seluruh negara yang berada di dunia ini.
Keempat, isu tersebut memiliki pendekatan yang sama baik di level nasional maupun internasional. Dalam isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup, persoalan yang multidimensi dan transnasional ini meniscayakan adanya kerja sama internasional, baik di level bilateral, regional maupun mutilateral. Kerja sama bilateral Indonesia dengan Maladewa misalnya, menjadi intens dijalin sejak kedua negara sama-sama menghadapi tantangan perubahan iklim yang nyata. Hal ini dikarenakan Indonesia dan Maladewa merupakan negara kepulauan sehingga perubahan iklim menjadi suatu masalah yang nyata bagi kedua negara ini.  Namun memang, selama ini, kerja sama yang dilakukan masih lebih banyak bersifat teknis, diantaranya berupa disaster management, good governance, dll. Kompleksitas persoalan dalam isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup yang sifatnya multidimensi juga menghendaki berbagai aktor nasional untuk saling bekerja sama. Dalam konteks ini, maka koordinasi antar instansi terkait mutlak diperlukan dalam mencari penyelesaian persoalan secara holistik.
Karakteristik kelima yang terlihat dalam isu-isu keamanan non-tradisional adalah adanya sekuritisasi dimana isu tersebut mulai dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional. Bagi Indonesia, bentuk dari sekuritisasi terlihat dari adanya proses institusionalisasi sebagai respons atas karakteristik isu yang multidimensi. Dalam isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup misalnya, kompleksitas persoalan lingkungan hidup direspons dengan pembentukan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI). Upaya institusionalisasi juga terjadi di Kementerian Luar Negeri RI sebagai bagian dari kebijakan restrukturisasi. Untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup, Kemlu RI sebagai ujung tombak diplomasi Indonesia, telah memiliki direktorat khusus yang menanganinya, yaitu Direktorat Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup. Namun demikian, proses sekuritisasi terhadap suatu isu perlu dilihat secara lebih kritis, apakah isu tersebut berdampak langsung atau tidak langsung bagi keamanan nasional atau internasional. Dalam konteks ini, kita perlu secara jeli melihat hubungan atau persinggungan antara suatu isu dengan keamanan nasional.
Berdasarkan lima karakteristik di atas, permasalahan mendasar dalam politik luar negeri Indonesia dalam isu keamanan non-tradisional, yaitu isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup masih menjadi tantangan kebijakan luar negeri Indonesia yang perlu diimplementasikan secara nyata. Upaya tersebut belum sepenuhnya efektif dan optimal dalam menyelesaikan persoalan, sehingga pemerintah Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala baik di dalam negeri maupun internasional. Salah satu kendala utama yang terjadi di dalam negeri adalah persoalan lemahnya koordinasi. Karakter isu keamanan non-tradisional yang multidimensi tersebut menjadikan pentingnya koordinasi antar pemangku kepentingan, baik intra negara maupun antara aktor negara dan non negara. Pembentukan berbagai institusi baru untuk menangani isu tersebut memang dapat menjadi solusi, tetapi perlu ditingkatkan kapasitas dan efektivitasnya. Untuk itu, menjalin hubungan baik dengan aktor non negara, seperti LSM, organisasi internasional, media, dan sebagainya menjadi suatu keniscayaan.

Isu Keamanan Non-tradisional (isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup) dan Kepentingan Nasional Indonesia
Konsep keamanan non-tradisional terus mengalami perkembangan dan telah mempengaruhi agenda kebijakan luar negeri (foreign policy) berbagai negara termasuk Indonesia. Sebagai salah satu negara yang menghadapi sejumlah ancaman keamanan nontradisional, Indonesia juga memiliki kepentingan nasional untuk mengatasi persoalan tersebut melalui kebijakan luar negerinya. Salah satu isu keamanan non-tradisional yang dialami Indonesia adalah isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam isu lingkungan hidup sebagai negara kepulauan yang memiliki ribuan pulau Indonesia sangat berkepentingan untuk menjaga keutuhan wilayah teritorialnya. Namun, fenomena perubahan iklim dan pemanasan global saat ini semakin mengancam hal tersebut. Hal ini terbukti dengan kenaikan permukaan air laut Indonesia sebesar rata-rata 5-10 milimeter per tahun yang telah mengakibatkan hilangnya luas daratan setiap tahunnya mencapai 4.759 hektar. Peningkatan permukaan laut tersebut juga berdampak pada banyak hal, antara lain mempengaruhi ekosistem pantai termasuk kerusakan terumbu karang, vegetasi mangrove, kehilangan jenis-jenis kehidupan laut lainnya dan produksi perikanan.
Kondisi diatas penting menjadi perhatian juga karena sekitar 25% dari GDP Indonesia berasal dari aktivitas ekonomi yang dilakukan di daerah pesisir Indonesia. Permasalahan mengenahi perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup ini merupakan masalah yang sangat kompleks dan cukup signifikan bagi kepentingan nasional serta sebagai tantangan serius yang dihadapi oleh politik luar negeri Indonesia.
Adanya isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup di Indonesia membuat Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-63 pada 19 Agustus 2008 menyampaikan bahwa Indonesia memiliki kepentingan nasional yang sangat besar untuk memberikan perhatian terhadap isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup. Pengabaian krisis tersebut secara jelas akan mengancam kepentingan nasional, termasuk kepentingan yang akan dicapai melalui kebijakan luar negeri dan instrumen diplomasi.

Kebijakan Domestik dan Luar Negeri: Yuridis Formal, Institusional dan Praktis
persoalan yang dihadapi Indonesia dalam isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup secara jelah telah menjadi ancaman nyata bagi keamanan di Indonesia. Pembiaran terhadap persoalan tersebut akan berdampak sangat serius terhadap pembangunan berkelanjutan, kelestarian lingkungan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat serta individu.  Untuk itu, pemerintah Indonesia memiliki kepentingan nasional yang kuat untuk mengambil sejumlah langkah kebijakan guna mengatasi masalah-masalah tersebut.
Kebijakan-kebijakan tersebut dapat dikategorisasikan dalam tiga aspek utama, yaitu aspek normatif, aspek institusional dan aspek praktis. Pada tataran normatif, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya di dalam negeri dengan membuat sejumlah regulasi nasional terkait dengan isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup. Pada isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup, misalnya, kebijakan lingkungan hidup domestik diawali dengan dikeluarkannya berbagai peraturan terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satunya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan secara terpadu dalam pemanfaatan, pemulihan dan pengembangan lingkungan hidup. Tujuan dikeluarkannya UU ini dilatarbelakangi oleh kenyataan telah terjadinya eksplorasi dan eksploitasi oleh manusia terhadap sumberdaya alam yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Selain melakukan upaya-upaya di dalam negeri melalui regulasi di atas, pemerintah Indonesia juga berkepentingan dalam memainkan peran aktif di level global untuk mengatasi ancaman keamanan dari isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup. Meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional            merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk penanganan isu tersebut.  misalnya, Indonesia telah meratifikasi            naskah               United Nations Framework Convention On Climate Change (UNFCCC, Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim) melalui UU No 6 Tahun 1994. Sepuluh tahun kemudian Indonesia       meratifikasi    Protokol Kyoto melalui UU No. 17 Tahun 2004.
Protokol ini merupakan kesepakatan penting yang mengatur dan mengikat para pihak negara industri secara hukum untuk melaksanakan upaya penurunan emisi Gas Ruang Kaca (GRK) yang dapat dilakukan secara individu atau bersama-sama. Tujuan Protokol ini adalah untuk menjaga konsentrasi GRK di atmosfir agar berada pada tingkat yang tidak membahayakan sistem iklim bumi. Untuk mencapai tujuan itu, Protokol mengatur pelaksanaan penurunan emisi oleh negara industri sebesar 5% di bawah tingkat emisi tahun 1990 dalam periode 2008-2012 melalui mekanisme Implementasi Bersama (Joint Implementation), Perdagangan Emisi (Emission Trading), dan Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism). Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup Indonesia juga ikut dalam berbagai perjanjian internasional terkait, termasuk Biodiversitas, Perubahan Iklim, Desertifikasi, Spesies yang Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut, Larangan Ujicoba Nuklir, Perlindungan Lapisan Ozon, Polusi Kapal, Perkayuan Tropis, dan lain sebagainya.
Selain hal-hal tersebut di atas, hal menonjol lain yang dapat dicatat dari upaya pemerintah Indonesia untuk menangani permasalahan ancaman keamanan non-tradisional di bidang lingkungan hidup baik di tingkat domestik dan internasional adalah melalui pendekatan kelembagaan (institusional). Untuk isu lingkungan hidup, Presiden Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2008 tentang pembentukan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI).  Dewan yang dipimpin langsung oleh Presiden dengan wakil ketuanya Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Koordinator Ekonomi serta anggotanya diisi oleh 16 menteri kabinet sekaligus Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geophisik ini memiliki tanggung jawab untuk merumuskan dan sekaligus mengkoordinasikan implementasi kebijakan, strategi dan program nasional mengenai perubahan iklim. Sementara itu, di dalam Kementerian Luar Negeri isu lingkungan hidup berada di bawah Direktorat Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Multilateral.
Selain upaya-upaya yuridis formal dan institusional di atas, pemerintah Indonesia juga melaksanakan kebijakan yang sifatnya praksis untuk mengatasi persoalan ini. Langkah praksis diwujudkan dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia dengan terus menggunakan berbagai upaya, yaitu antara lain dengan menjalin kerja sama dengan negara-negara lain secara bilateral, regional dan multilateral. Dalam beberapa tahun terakhir, langkah-langkah strategis telah diambil untuk mempererat kerja sama di bidang tersebut. Indonesia berupaya untuk memperoleh dukungan negara-negara lain untuk pemenuhan komitmen pengurangan emisi karbon. Salah satunya dengan membentuk komisi bersama untuk kerja sama bilateral dengan Norwegia tentang REDD+.

Kendala dan Hambatan yang Masih Menghadang
Upaya-upaya yuridis formal, institusional dan praksis di atas ternyata telah membuahkan keberhasilan dalam politik luar negeri Indonesia. Kesungguhan dan kerja keras dari pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri RI sebagai ujung tombak diplomasi Indonesia di luar negeri pun pada akhirnya telah mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat internasional terhadap Indonesia. Di antaranya Avatar Home Tree Award pada tahun 2010 atas program penanaman 1 miliar pohon. Namun disisi lain capaian pelaksanaan politik luar negeri Indonesia tersebut dapat dikatakan belum optimal. Indonesia hingga dewasa ini masih dihadapkan pada fakta berbagai persoalan terkait isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup. Target penurunan emisi gas rumah kaca dengan kekuatan sendiri sebesar 26 persen pada 2020 yang dijanjikan Presiden SBY pada September 2009 di Pittsburgh, Amerika Serikat, misalnya, hingga saat ini tidak terlihat jelas adanya peta jalan untuk pencapaiannya. Ketiadaan peta jalan tersebut dikhawatirkan menjadikan target capaian yang dijanjikan tidak dapat terpenuhi.

Kesimpulan
Mengacu pada permasalahan kompleks yang masih dihadapi Indonesia dalam isu-isu keamanan non-tradisional yang salah satunya mengenai isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup dapat dikatakan bahwa isu tersebut masih akan menjadi tantangan serius dalam politik luar negeri Indonesia ke depan. Isu-isu keamanan non-tradisional semakin kompleks sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk dan pesatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan dalam jangka waktu dua puluh tahun mendatang akan menjadikannya sebagai kekuatan ekonomi nomor lima di dunia. kondisi ini akan memberikan tekanan terhadap lingkungan pendukungnya. Jika hal tersebut tidak terkelola dengan baik dapat berakibat fatal terjadinya berbagai macam ancaman seperti bencana ekologis yang meliputi perubahan iklim, pemanasan global, banjir, kekeringan, penyakit dan lain sebagainya.
Isu keamanan non-tradisional akan semakin kompleks dan beragam yang menjadikan tantangan semakin berat bagi politik luar negeri Indonesia.  Untuk itu ke depannya, Indonesia harus mengembangkan strategi diplomasi yang relevan dengan ancaman tersebut di masa depan. Pertama, karena karakteristik isu yang lintas batas maka penanganan harus melalui kerja sama, khususnya dalam bidang yang kita merasa kuat, sehingga kita dapat berperan lebih menonjol. Kedua, dalam kerja sama itu Indonesia perlu berperan secara pro aktif, antisipatif, terutama menghadapi permasalahan yang dapat diantisipasi membawa dampak bagi Indonesia. Ketiga, isu keamanan non-tradisional: isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup harus ditangani dengan diplomasi inklusif yang melibatkan aktor negara dan non negara. Keterbatasan kapasitas pemerintah dalam menangani persoalan NTS menjadikan peran aktor non negara seperti LSM, media, akademisi, masyarakat lokal, dan pelaku bisnis semakin signifikan.

Referensi
1.       Djaffar, Zainuddin. 1996/1997. “Kebijakan Politik Luar Negeri Republik Indonesia Menghadapi Kritik Barat di Bidang Lingkungan Hidup dan Tantangannya Bagi Indonesia”. Depok: FISIP UI.
2.      Susan L. Graig, “China Perception of Traditional and NonTraditional Security Threat”, The Strategic Studies Institute, Maret 2007, http://www.StrategicStudiesInstitute.army.mil/ , diakses pada tanggal 20 oktober 2017, hlm. 101.
3.       “bertemu di Jakarta, Menlu RI dan Menlu Maladewa diskusikan isu perubahan iklim dan kerjasama pariwisata” di akses dari https://www.kemlu.go.id pada tanggal 20 oktober 2017.
4.       “Kenaikan Muka Laut 10 Milimeter”, Kompas, 17 Februari 2009.
5.       “Indonesia in 2028: Permanent and Irreversible Climate Change”, The Jakarta Globe, 18 Oktober 2013,  http://www. thejakartaglobe.com/news/indonesia-in-2028-permanent-andirreversible-climate-change/, diakses pada tanggal 20 oktober 2017
6.      Rizal Sukma, “Insight: Climate change poses security threat to Indonesia”, Jakarta Post, 27 Agustus 2008, http://www. thejakartapost.com/news/2008/08/27/insight-climate-changeposes-security-threat-indonesia.html, diakses pada tanggal 20 oktober 2017
7.      Bencana Ekologis, “Papua, Avatar dan SBY”, 29 April 2010, http://bencanaekologis.blogspot.com/2010/04/avatar-papuadan-sby.html, diakses pada tanggal 20 0ktober 2017.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBIJAKAN LUAR NEGERI INDONESIA TERHADAP ISU TENAGA KERJA CINA DI INDONESIA: PERSPEKTIF INDONESIA

Politik Luar Negeri Indonesia Era Jokowi: Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia

Kerjasama Indonesia-Australia Dalam Menanggulangi Human Trafficking