Pembukaan Hubungan Bilateral Indonesia-Israel pada Masa Pemerintahan Abdurrahman Wahid

Pembukaan Hubungan Bilateral Indonesia-Israel pada Masa Pemerintahan Abdurrahman Wahid

Oleh : Winda Dwi Yuliyanti
Jurnal ini ditujukan untuk memenuhi tugas Politik Luar Negeri Indonesia
Program Studi S1 Hubungan Internasional
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Abstract
Bilateral Relation between Indonesia-Israel had appeared pro-kontra from Indonesian. Indonesia’s relation with Israel was reputed as contradiction toward Indonesia Foreign Policy principle which independent-active and backbiting constitution in opening of UUD NKRI 1945 that reject all of colonization form on the earth. Israel which have disturbed Middle East area stability because conflict with Palestina was seen as colonialist by most of moslem in Indonesia until the opening of bilateral relation between Indonesia-Israel cause a big controversy. However, this case was different toward opinion of one of Moslem figures in Indonesia, Abdurrahman Wahid who became president in 1999. When he was a president, he had an idea to open trade relation with Israel, which has wide economic international network. This paper use neo-realism as a theory and perspective to explain and analyze the decision of President Gus Dur as Moslem figure and country leader who created bilateral relation idea in trade realm between Indonesia and Israel.

Keywords : Relation, Indonesia-Israel, Abdurrahman Wahid, Neo-Realism

Abstrak
Hubungan Bilateral Indonesia-Israel telah menimbulkan pro-kontra dari masyarakat Indonesia. Hubungan Indonesia dengan Israel dianggap menentang prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif dan mengkhianati konstitusi dalam pembukaan UUD NKRI 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi. Israel yang telah mengganggu stabilitas kawasan Timur Tengah karena berkonflik dengan Palestina dipandang sebagai penjajah oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam sehingga pembukaan hubungan bilateral antara Indonesia-Israel menimbulkan kontroversi besar. Namun, hal ini berbeda dengan pandangan salah satu tokoh agama islam di Indonesia, Abdurrahman Wahid yang menjadi Presiden pada tahun 1999. Saat menjadi presiden, ia menggagas pembukaan hubungan dagang dengan Israel yang telah memiliki jaringan ekonomi internasional yang cukup luas. Jurnal ini menggunakan pendekatan neo-realisme sebagai teori dan perspektif untuk menjelaskan dan menganalisa keputusan Presiden Gus Dur sebagai tokoh agama islam dan pemimpin negara yang menciptakan gagasan hubungan bilateral dalam bidang perdagangan antara Indonesia dan Israel.

Kata kunci : Hubungan, Indonesia-Israel, Abdurrahman Wahid, Neo-Realisme



Pendahuluan
            Indonesia sebagai negara yang sebagian besar penduduknya merupakan pemeluk agama islam sedikit banyak dapat mempengaruhi kebijakan luar negeri, terutama hubungan bilateral Indonesia dengan negara lain. Setiap periode kepemimpinan di Indonesia, kebijakan politik luar negeri berubah bergantung pada perspektif pemimpin negara dan konstelasi politik internasional, namun tetap berpedoman pada prinsip bebas-aktif. Hal ini tercermin pada keputusan yang diambil setiap pemimpin Indonesia dalam menjalin hubungan dengan negara lain. Indonesia yang menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi sesuai pembukaan UUD NKRI 1945 mengecam tindakan Israel di kawasan Timur Tengah yang telah menduduki tanah Palestina hingga dapat berdiri secara resmi pada 14 Mei 1948.
            Israel sebagai negara yang hampir seluruh penduduknya beragama Yahudi membuat masyarakat Indonesia menolak segala bentuk hubungan politik luar negeri dengan negara tersebut. Masyarakat Indonesia lebih prihatin terhadap rakyat Palestina  sebagai negara Islam yang tanahnya telah dikuasai oleh Israel sehingga ketika salah satu pemimpin negara sekaligus tokoh agama Islam Indonesia, yakni Presiden Abdurrahman Wahid mengambil keputusan untuk membuka hubungan bilateral dengan Israel timbullah pro-kontra. Hal ini tak bisa terhindarkan dan wajar terjadi di Indonesia sebagai negara demokrasi yang menerima segala bentuk aspirasi masyarakat. Akan tetapi, dalam perspektif hubungan internasional, setiap pemimpin negara memiliki cara masing-masing dalam mengimplementasikan politik luar negeri sesuai kepentingan nasional dan situasi politik internasional pada masa itu.

Pembahasan
            Indonesia yang  menginjak usia tujuh puluh dua tahun sejak proklamasi kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 telah melakukan banyak perubahan dalam segala bidang demi tercapainya kepentingan nasional (national interest). Kepentingan nasional Indonesia tidak hanya bisa dicapai melalui politik dalam negeri, tetapi juga politik luar negeri. Sebab, politik luar negeri merupakan manifestasi dari politik dalam negeri yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan domestik. Prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif selalu mengalami perubahan interpretasi dalam implementasinya. Prinsip “bebas” (independent) ditafsirkan secara dinamis dan fleksibel bergantung pada situasi internasional, sedangkan prinsip “aktif” ditafsirkan secara statis dan permanen. Hal ini tercermin ketika Perang Dingin (bipolarisme) yang mewarnai konstelasi politik internasional, prinsip “bebas” diartikan tidak memiliki hubungan yang terikat pada salah satu blok, blok barat (Amerika Serikat) maupun blok timur (Uni Soviet). Sementara itu, saat bipolarisme bergeser ke unipolarisme. makna prinsip “bebas” menjadi lebih longgar yakni menentukan sikap terhadap permasalahan internasional. Namun, seperti yang diungkapkan Sriyono (2004) bahwa “bebas” bukan berarti “netral” sebab netral memiliki konotasi pasif. Sedangkan prinsip “aktif” memiliki pengertian yang konstan, yakni ikut menjaga perdamaian dan ketertiban dunia.
            Perubahan implementasi tersebut juga dibuktikan dengan pembukaan hubungan bilateral Indonesia-Israel yang digagas oleh Presiden ke-4 Indonesia, Abdurrahman Wahid di tengah konflik Israel-Palestina yang pada saat itu juga Amerika Serikat menjadi negara great power. Negara Indonesia sebagai salah satu negara yang sebagian besar penduduknya merupakan pemeluk agama islam juga dapat mempengaruhi kebijakan politik luar negeri yang diambil oleh Presiden Gus Dur tersebut. Indonesia dengan kaum mayoritas Islam akan lebih memihak Palestina sebagai negara Islam yang sebagian tanahnya telah diduduki oleh usaha Zionisme pemeluk Yahudi sehingga berdirilah negara kecil yang dikenal sebagai Israel. Selain itu, pembukaan UUD NKRI 1945 yang berbunyi “….. maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”.  Oleh karena itu, timbullah pro-kontra di kalangan masyarakat Indonesia dalam menanggapi kebijakan tersebut.
            Isu hubungan bilateral antara Indonesia-Israel sebenarnya sudah tercium sejak tahun 1993, tepatnya ketika penandatanganan “Deklarasi Prinsip” antara Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Israel di Washington, 13 September 1993 yang dikenal sebagai  “Perjanjian Oslo I”. Hal ini terlihat dari antusiasme Israel yang mengadakan pertemuan antara Presiden Soeharto dan Perdana Menteri Yitzhak Rabin. Masalah ini juga dilontarkan oleh Menhankam Edi Sudradjat dan Alatas pada September 1993 yang mengatakan bahwa Indonesia akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara-negara Arab sudah mengambil keputusan itu. Pernyataan tersebut menimbulkan reaksi keras dari kalangan muslim Indonesia dengan digelarnya apel anti-Israel di Masjid Al-Azhar Jakarta pada 19 September 1993 yang dihadiri 15000 orang (Sihbudi 1996).
            Sementara itu, Abdurrahman Wahid yang saat itu menjadi tokoh muslim di Organisasi Islam Nahdlatul Ulama’ bersama dengan Habib Chirzin dari Organisasi Islam Muhammadiyah, Djohan Efendi sebagai perwakilan dari Departemen Agama, dan Bondan Gunawan menghadiri seminar tentang perdamaian atas undangan pemerintah Tel Aviv, Israel pada akhir Oktober 1994 (Sihbudi 1996). Mereka juga menyaksikan penandatanganan perjanjian perdamaian antara Yordania-Israel yang di sponsori oleh Amerika. Sepulang dari negeri Yahudi, Abdurrahman Wahid berkata “Sudah waktunya Indonesia menjalin hubungan diplomatik dengan Israel. Dengan demikian, kita akan lebih berperan untuk membantu perjuangan bangsa Arab.” (Sihbudi 1996 mengutip dari Gatra 1994). Ucapan Gus Dur tersebut telah memperlihatkan bahwa ia ingin pemerintah Indonesia memikirkan untuk segera bekerjasama dengan Israel.
            Sampai pada tahun 1999, Abdurrahman Wahid menduduki  kursi Presiden bersama Megawati Soekarno Putri sebagai wakil Presiden. Maka, pernyataan yang terlontar pada tahun 1994 untuk membuka hubungan bilateral dengan Israel dicanangkan sebagai salah satu kebijakan luar negeri. Hal ini ditandai dengan ungkapan Gus Dur untuk membuka hubungan dagang dengan Israel pada Oktober 1999 dalam acara “Indonesia Next” di Jimbaran, Bali. Gagasan tersebut menimbulkan perlawanan yang hebat dari beberapa kalangan Islam, mereka cenderung membawa kasus ini pada isu agama, bukan lagi isu ekonomi-politik dan kerjasama bilateral antara dua negara berdaulat.
            Dalam perspektif neo-realisme, gagasan tersebut diperlukan untuk mencapai tujuan  nasional bangsa Indonesia. Sebab meskipun bangsa Israel kecil, tetapi ia memiliki hubungan yang kuat dengan negara superpower, Amerika Serikat. Oleh karena itu, lobi Israel juga memiliki kekuatan untuk memuluskan datangnya investasi asing agar proses recovery ekonomi dapat segera tercapai. Selain itu, Israel memiliki jaringan ekonomi yang cukup luas, serta perkembangan kecanggihan teknologi yang cepat dapat dimanfaatkan bagi kemajuan bangsa Indonesia. Israel juga memiliki kekuatan militer yang hebat, dimana hampir seluruh peralatan militernya diimpor dari Amerika. Gagasan membuka hubungan dagang juga terlihat sebagai bentuk tantangan pemerintah terhadap negara-negara di Timur Tengah yang belum menanamkan modal mereka di Indonesia. Artinya, jika mereka menentang gagasan tersebut, maka sebagai gantinya negara-negara Timur Tengah harus segera mengirimkan modalnya.
            Dilihat dari keuntungan politis, pembukaan hubungan dagang antara Indonesia-Israel akan membuka ruang bagi Indonesia untuk mempercepat upaya penyelesaian perdamaian Israel-Palestina. Indonesia dapat menjadi mediator tanpa dicurigai oleh salah satu dari keduanya. Hal ini juga merupakan cita-cita bangsa Indonesia yakni “menciptakan perdamaian dunia”.  Konstelasi politik internasional yang anarki bukan berarti menjadikan Indonesia tidak menjalin kerjasama dan hanya mengecam tindakan Israel. Sebab, hanya melalui jalan damai, konflik tersebut dapat diselesaikan, bukan melalui jalan perang yang memakan banyak korban dan material.

Penutup
            Hambatan Indonesia berhubungan dengan Israel adalah hambatan sosial-budaya berupa pandangan karena alasan teologis sebagian besar umat Islam Indonesia atas perlakuan dan sepak terjang Israel terhadap tanah dan rakyat Palestina. Oleh sebab itu, Gagasan Hubungan Bilateral Indonesia-Israel yang   ditentang oleh sebagian besar kalangan umat Muslim Indonesia akhirnya tidak dilaksanakan oleh Gus Dur. Ia lebih memilih untuk menjaga perasaan umat Islam Indonesia demi keutuhan bangsa. Namun, untuk ke depan, bangsa Indonesia selayaknya mempertimbangkan secara jernih dan matang gagasan atau usulan dari pemimpin negara dalam menjalin hubungan dengan suatu negara, khususnya Israel. Karena pada dasarnya, politik luar negeri merupakan kelanjutan politik dalam negeri yang diarahkan pada tujuan dan kepentingan nasional.


Daftar Pustaka
Sihbudi, Riza et.al. 1196. Perkembangan Studi Hubungan Internasional dan Tantangan Masa Depan. Depok: Dunia Pustaka Jaya
 Sriyono, Agus et.al. 2004. Hubungan Internasional Percikan Pemikiran Diplomat Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
 Sihbudi, Riza et.al. 1995. Profil Negara-Negara Timur Tengah. Jakarta: Dunia Pustaka Jaya
 Iskandar, Muhaimin. 2004. Gus Dur Yang Saya Kenal (Catatan Transisi Demokrasi Kita). Yogyakarta: LKiS
 http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/1401 yang diakses pada tanggal 20 Oktober 2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBIJAKAN LUAR NEGERI INDONESIA TERHADAP ISU TENAGA KERJA CINA DI INDONESIA: PERSPEKTIF INDONESIA

Politik Luar Negeri Indonesia Era Jokowi: Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia

Kerjasama Indonesia-Australia Dalam Menanggulangi Human Trafficking