MENANGANI ISU HAM DALAM POLITIK LUAR NEGERI DARI SUDUT PANDANG RI

MENANGANI ISU HAM DALAM POLITIK LUAR NEGERI DARI SUDUT PANDANG RI

Oleh: Alfin Miftakhul Hidayah
I72216030

Abstrak
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bidang kajian baru diplomasi yang berkembang seiring dengan era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi. Media massa berperan sangat signifikan dalam menyebarkan isu-isu pelanggaran HAM dalam dunia internasional. HAM memiliki jaringan di seluruh dunia, berbeda dengan masa lalu ketika HAM dianggap sebagai masalah internal suatu negara. Era globalisasi sangat memungkinkan terkait dengan pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi pada suatu wilayah, yang diketahui oleh masyarakat dunia secara luas pada waktu yang hampir bersamaan dengan terjadinya suatu pelanggaran HAM tersebut. Kepedulian masyarakat internasional diwujudkan dengan dimungkinkannya intervensi kemanusiaan untuk melindungi hak hidup dan hak rasa aman setiap manusia. Tulisan ini membahas tentang bagaimana indonesia menyikapi isu-isu HAM yang kerap kali muncul akhir-akhir ini
Kata kunci : Hak Asasi Manusia, intervensi kemanusiaan, diplomasi HAM, Pelanggaran HAM

1.   Pendahuluan

Politik Luar Negeri yaitu suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional untuk mencapai tujuan nasional. Secara umum,  bisa dikatakan bahwa politik luar negri merupakan kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah suatu negara atau komunitas politik lainnya dalam hubungan dengan negara dan aktor  non-negara di dunia internasional. Bentuk dari Politik Luar Negeri itu sendiri bisa berupa hubungan diplomatik, membuat aliansi, ataupun mencanangkan tujuan jangka pendek. Kebijakan luar negeri dirancang untuk membantu melindungi kepentingan nasional, keamanan nasional, tujuan ideologis, dan kemakmuran ekonomi suatu negara. Tugas untuk menciptakan kebijaksanaan luar negeri adalah wewenang kepala pemerintahan dan luar negeri.
Manusia merupakan ciptaan Tuhan yang paling luhur. Tetapi kenyataan menunjukkan bahwa penghargaan manusia terhadap sesamanya masih diwarnai oleh berbagai bentuk pelanggaran terhadap HAM. Sejak berakhirnya perang dingin akhir tahun 1980an,  isu HAM menjadi perdebatan hangat dalam politik global. Pelanggaran HAM yang terjadi dimana-mana dan dalam jumlah kasus yang semakin meningkat mendorong aktor-aktor internasional untuk memberikan perhatian yang serius terhadap faktor-faktor yang mendorong pelanggaran HAM serta cara untuk mengatasinya.
Bila dikaji lebih dalam, rentetan persoalan HAM di Indonesia tidak sekadar bermuara pada terjadinya pelanggaran HAM dan upaya penyelesaiannya. Alasannya adalah bila hanya hal itu saja yang dijadikan alat ukur, maka persoalan HAM hanya akan diukur secara kuantitatif antara kasus HAM yang terjadi dan jumlah kasus yang diselesaikan. Perbaikan dan penguatan civil society, penegakan hukum, re-Proporsi kekuasaan dan wewenang, pendidikan dan sosialisasi HAM tidak serta merta menjadikan Indonesia tampil dengan persoalan HAM yang minimal (Department of Foreign Affairs and Trade, 1998: iii; dan 8e11, 7996:42). Hal itu juga tidak kemudian memudahkan Indonesia dalam berurusan dengan lembaga atau negara donor, apalagi mencapai democratic governance. Dengan kata lain persoalan HAM di Indonesia pada dasarnya telah berhulu dan berhilir pada tata penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan.

2.   Pembahasan
Penggunaan human rights diplomacy menjadi tak terhindarkan di tengah perubahan konstelasi politik global. Sementara itu, pelaksanaan diplomasi HAM hanya dapat dilaksanakan secara efektif bila suatu negara memiliki catatan penegakan HAM yang relatif baik dan tinggi. Untuk meningkatkan pencapaian HAM, negara harus melakukan banyak perbaikan, seperti di bidang pembangunan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan bidang-bidang kehidupan sosial lainnya. Sementara itu, kita tahu, rendahnya pembangunan di berbagai bidang, terutama disebabkan tingkat korupsi yang merajalela yang terjadi dalam suatu negara. Alhasil, catatan penegakan HAM yang amat rendah akan menjadi penghalang utama penggunaan diplomasi HAM baik di forum multilateral dan bilateral.

Sejumlah negara juga melangkah jauh dalam mencapai standar internasional HAM, yang di antaranya dilakukan dengan mendirikan Komisi Nasional untuk HAM. Terlepas dari segala motivasi dan latar belakang pendiriannya, Komisi Nasional HAM di sejumlah negara Asia dan Pasifik kebanyakan didirikan atas saran Perserikatan nangsa-Bangsa (United Nations) dengan bantuan dari negara-negara yang dipandang cukup maju implementasi HAM-nya. Hanya saja, sekali lagi dapat dipertanyakan dasar penentuan suatu negara, seperti Australia, sebagai suatu negara yang memiliki catatan bagus tentang HAM karena dalam kenyataannya Pun Australia masih menghadapi sejumlah permasalahan HAM. Selain pendirian Komisi Nasional HAM, sejumlah negara kemudian menetapkan Action Plan, yang sekali lagi merupakan hasil fotokopi dari program Action Plan yang dilakukan negara-negara tertentu. Namun persoalan tidak berhenti pada penerimaan universalitas serta upaya-upaya Pencapaian standar internasional HAM. Untuk kasus Indonesia,  beberapa kejadian pelanggaran HAM di Indonesia menunjukkan perlunya pemahaman HAM tidak sebatas karena hak itu dipunyai oleh semua manusia, namun juga pelayanan terhadap hak itu perlu dilakukan oleh semua manusia. Pada tingkatan lain, apiesiasi terhadap HAM di Indonesia perlu pula dipertajam agar tidak sekedar terfokus pada masalah-masalah HAM besar seperti pembunuhan, perusakan massal dan genocide. Nilai-nilai HAM seharusnya diterapkan secara menyeluruh di segala lapisan masyarakat sehingga segala bentuk diskriminasi rasiaf seksual dan abilitas benar-benar mendapat perhatian yang memadai. Di sisi yang lain, pandangan awam yang terlalu menyederhanakan HAM perlu pula diluruskan.
Secara lebih spesifik, peningkatan diplomasi HAM mensyaratkan beberapa hal. Pertama, menjamin komitmen pelaksanaan demokrasi, penegakan hukum, dan penghormatan HAM di dalam negeri. Selain itu, komitmen ini harus disertai tingkat pembangunan ekonomi yang merata, kesadaran sejarah, toleransi terhadap beragam kemajemukan dan segala hal yang terkait ikatan primordial. Kedua, upaya serius yang dilakukan pemerintah dalam mencari dan menyelesaikan akar masalah pelanggaran HAM yang pernah terjadi. Kedua hal itu merupakan syarat mutlak pembuatan dan pelaksanaan diplomasi HAM secara efektif guna mencapai kepentingan nasional di berbagai forum internasional.
Postur politik luar negeri RI di masa depan harus mencerminkan kemampuan menyampaikan pesan ke dunia internasional bahwa Indonesia selalu menjalankan kebijakan berimbang dalam penciptaan keamanan, demokrasi, penghormatan HAM, dan kesejahteraan rakyat. Responsivitas politik luar negeri yang tinggi terhadap berbagai perubahan domestik dan internasional menjadi prasyarat utama pencapaian kepentingan nasional.
Secara konseptual, para pembuat keputusan politik luar negeri RI patut lebih saksama mengombinasikan disruption from below atau segala masukan (kritik) dari masyarakat luas mengenai isu (HAM) dan pelaksanaan politik luar negeri dengan derailment from above yang bermakna sebagai beragamnya kepentingan para aktor pemerintah dalam pembuatan dan pelaksanaan politik luar negeri.

Sebaliknya, ketidakmampuan negara mengombinasikan kedua pendekatan itu akan melahirkan boomerang effect yang semakin melemahkan diplomasi HAM Indonesia di kancah internasional. Dalam hal ini, diplomacy and human rights are not substitutes for one another. Dengan demikian, elemen diplomasi, pembangunan ekonomi, demokratisasi, dan penegakan HAM akan saling memengaruhi pembuatan dan pelaksanaan politik luar negeri yang menyeluruh guna mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pengakuan atas kemajuan hak asasi manusia di Indonesia tercermin dari kepercayaan internasional terhadap Indonesia untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan Lokakarya HAM Kawasan Asia Pasifik ke-14. Lokakarya ini menyepakati Bali Action Plans yang antara lain mengakui pentingnya keterkaitan antara HAM dan kemiskinan ekstrim serta menyepakati penanggulangan masalah tersebut melalui pertukaran pengalaman dan gagasan antarnegara serta pemangku kepentingan.
Hak asasi manusia tidak lagi dilihat sekedar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif pada pemerintah Indonesia dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa saat ini pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah Indonesia sebagai berikut :
1. Indonesia menyambut baik kerja sama Internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM Internasional. Hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini, contoh : Irak dan Afghanistan. Akhir-akhir ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita, dan anak-anak.
2. Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional HAM dengan Keppres No.50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan.
3. Pengeluaran UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, dan UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang belum tersebutkan menyangkut penegakan HAM.

Referensi :
Jemadu, Aleksius. 2014.politik global edisi 2(dalam teori dan praktik).yogyakarta:graha ilmu
Eby, abubakar. 2011.Analisis politik luar negri. Bandung: penerbit Nuansa


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBIJAKAN LUAR NEGERI INDONESIA TERHADAP ISU TENAGA KERJA CINA DI INDONESIA: PERSPEKTIF INDONESIA

Politik Luar Negeri Indonesia Era Jokowi: Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia

Kerjasama Indonesia-Australia Dalam Menanggulangi Human Trafficking