MENANGANI ISU HAM DALAM POLITIK LUAR NEGERI DARI SUDUT PANDANG RI
MENANGANI ISU HAM DALAM POLITIK LUAR NEGERI DARI
SUDUT PANDANG RI
Oleh: Alfin Miftakhul Hidayah
I72216030
Abstrak
Hak Asasi Manusia
(HAM) merupakan bidang kajian baru diplomasi yang berkembang seiring dengan era
globalisasi dan perkembangan teknologi informasi. Media massa berperan sangat signifikan
dalam menyebarkan isu-isu pelanggaran HAM dalam dunia internasional. HAM
memiliki jaringan di seluruh dunia, berbeda dengan masa lalu ketika HAM
dianggap sebagai masalah internal suatu negara. Era globalisasi sangat memungkinkan
terkait dengan pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi pada suatu wilayah,
yang diketahui oleh masyarakat dunia secara luas pada waktu yang hampir
bersamaan dengan terjadinya suatu pelanggaran HAM tersebut. Kepedulian
masyarakat internasional diwujudkan dengan dimungkinkannya intervensi
kemanusiaan untuk melindungi hak hidup dan hak rasa aman setiap manusia.
Tulisan ini membahas tentang bagaimana indonesia menyikapi isu-isu HAM yang
kerap kali muncul akhir-akhir ini
Kata kunci : Hak
Asasi Manusia, intervensi kemanusiaan, diplomasi HAM, Pelanggaran HAM
1. Pendahuluan
Politik Luar Negeri yaitu suatu kebijaksanaan yang
diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional untuk
mencapai tujuan nasional. Secara umum, bisa
dikatakan bahwa politik luar negri merupakan kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah
suatu negara atau komunitas politik lainnya dalam hubungan dengan negara dan aktor
non-negara di dunia internasional. Bentuk
dari Politik Luar Negeri itu sendiri bisa berupa hubungan diplomatik, membuat aliansi,
ataupun mencanangkan tujuan jangka pendek. Kebijakan luar negeri dirancang untuk
membantu melindungi kepentingan nasional, keamanan nasional, tujuan ideologis, dan
kemakmuran ekonomi suatu negara. Tugas untuk menciptakan kebijaksanaan luar negeri
adalah wewenang kepala pemerintahan dan luar negeri.
Manusia merupakan ciptaan Tuhan yang paling
luhur. Tetapi kenyataan menunjukkan bahwa penghargaan manusia terhadap
sesamanya masih diwarnai oleh berbagai bentuk pelanggaran terhadap HAM. Sejak
berakhirnya perang dingin akhir tahun 1980an,
isu HAM menjadi perdebatan hangat dalam politik global. Pelanggaran HAM
yang terjadi dimana-mana dan dalam jumlah kasus yang semakin meningkat
mendorong aktor-aktor internasional untuk memberikan perhatian yang serius
terhadap faktor-faktor yang mendorong pelanggaran HAM serta cara untuk
mengatasinya.
Bila dikaji lebih dalam, rentetan persoalan HAM
di Indonesia tidak sekadar bermuara pada terjadinya pelanggaran HAM dan upaya penyelesaiannya.
Alasannya adalah bila hanya hal itu saja yang dijadikan alat ukur, maka
persoalan HAM hanya akan diukur secara kuantitatif antara kasus HAM yang
terjadi dan jumlah kasus yang diselesaikan. Perbaikan dan penguatan civil
society, penegakan hukum, re-Proporsi kekuasaan dan wewenang, pendidikan dan
sosialisasi HAM tidak serta merta menjadikan Indonesia tampil dengan persoalan
HAM yang minimal (Department of Foreign Affairs and Trade, 1998: iii; dan 8e11,
7996:42). Hal itu juga tidak kemudian memudahkan Indonesia dalam berurusan
dengan lembaga atau negara donor, apalagi mencapai democratic governance.
Dengan kata lain persoalan HAM di Indonesia pada dasarnya telah berhulu dan
berhilir pada tata penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan.
2.
Pembahasan
Penggunaan human rights diplomacy menjadi tak
terhindarkan di tengah perubahan konstelasi politik global. Sementara itu,
pelaksanaan diplomasi HAM hanya dapat dilaksanakan secara efektif bila suatu
negara memiliki catatan penegakan HAM yang relatif baik dan tinggi. Untuk
meningkatkan pencapaian HAM, negara harus melakukan banyak perbaikan, seperti
di bidang pembangunan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan bidang-bidang
kehidupan sosial lainnya. Sementara itu, kita tahu, rendahnya pembangunan di berbagai
bidang, terutama disebabkan tingkat korupsi yang merajalela yang terjadi dalam
suatu negara. Alhasil, catatan penegakan HAM yang amat rendah akan menjadi
penghalang utama penggunaan diplomasi HAM baik di forum multilateral dan
bilateral.
Sejumlah negara juga melangkah jauh dalam
mencapai standar internasional HAM, yang di antaranya dilakukan dengan
mendirikan Komisi Nasional untuk HAM. Terlepas dari segala motivasi dan latar
belakang pendiriannya, Komisi Nasional HAM di sejumlah negara Asia dan Pasifik
kebanyakan didirikan atas saran Perserikatan nangsa-Bangsa (United Nations)
dengan bantuan dari negara-negara yang dipandang cukup maju implementasi
HAM-nya. Hanya saja, sekali lagi dapat dipertanyakan dasar penentuan suatu
negara, seperti Australia, sebagai suatu negara yang memiliki catatan bagus
tentang HAM karena dalam kenyataannya Pun Australia masih menghadapi sejumlah
permasalahan HAM. Selain pendirian Komisi Nasional HAM, sejumlah negara
kemudian menetapkan Action Plan, yang sekali lagi merupakan hasil fotokopi dari
program Action Plan yang dilakukan negara-negara tertentu. Namun persoalan
tidak berhenti pada penerimaan universalitas serta upaya-upaya Pencapaian
standar internasional HAM. Untuk kasus Indonesia, beberapa kejadian pelanggaran HAM di
Indonesia menunjukkan perlunya pemahaman HAM tidak sebatas karena hak itu
dipunyai oleh semua manusia, namun juga pelayanan terhadap hak itu perlu
dilakukan oleh semua manusia. Pada tingkatan lain, apiesiasi terhadap HAM di
Indonesia perlu pula dipertajam agar tidak sekedar terfokus pada
masalah-masalah HAM besar seperti pembunuhan, perusakan massal dan genocide.
Nilai-nilai HAM seharusnya diterapkan secara menyeluruh di segala lapisan
masyarakat sehingga segala bentuk diskriminasi rasiaf seksual dan abilitas
benar-benar mendapat perhatian yang memadai. Di sisi yang lain, pandangan awam
yang terlalu menyederhanakan HAM perlu pula diluruskan.
Secara lebih spesifik, peningkatan diplomasi HAM
mensyaratkan beberapa hal. Pertama, menjamin komitmen pelaksanaan demokrasi,
penegakan hukum, dan penghormatan HAM di dalam negeri. Selain itu, komitmen ini
harus disertai tingkat pembangunan ekonomi yang merata, kesadaran sejarah,
toleransi terhadap beragam kemajemukan dan segala hal yang terkait ikatan
primordial. Kedua, upaya serius yang dilakukan pemerintah dalam mencari dan
menyelesaikan akar masalah pelanggaran HAM yang pernah terjadi. Kedua hal itu
merupakan syarat mutlak pembuatan dan pelaksanaan diplomasi HAM secara efektif
guna mencapai kepentingan nasional di berbagai forum internasional.
Postur politik luar negeri RI di masa depan harus
mencerminkan kemampuan menyampaikan pesan ke dunia internasional bahwa
Indonesia selalu menjalankan kebijakan berimbang dalam penciptaan keamanan,
demokrasi, penghormatan HAM, dan kesejahteraan rakyat. Responsivitas politik
luar negeri yang tinggi terhadap berbagai perubahan domestik dan internasional
menjadi prasyarat utama pencapaian kepentingan nasional.
Secara konseptual, para pembuat keputusan politik
luar negeri RI patut lebih saksama mengombinasikan disruption from below atau
segala masukan (kritik) dari masyarakat luas mengenai isu (HAM) dan pelaksanaan
politik luar negeri dengan derailment from above yang bermakna sebagai
beragamnya kepentingan para aktor pemerintah dalam pembuatan dan pelaksanaan
politik luar negeri.
Sebaliknya, ketidakmampuan negara mengombinasikan
kedua pendekatan itu akan melahirkan boomerang effect yang semakin melemahkan
diplomasi HAM Indonesia di kancah internasional. Dalam hal ini, diplomacy and
human rights are not substitutes for one another. Dengan demikian, elemen
diplomasi, pembangunan ekonomi, demokratisasi, dan penegakan HAM akan saling
memengaruhi pembuatan dan pelaksanaan politik luar negeri yang menyeluruh guna
mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pengakuan atas kemajuan hak asasi manusia di
Indonesia tercermin dari kepercayaan internasional terhadap Indonesia untuk
menjadi tuan rumah penyelenggaraan Lokakarya HAM Kawasan Asia Pasifik ke-14.
Lokakarya ini menyepakati Bali Action Plans yang antara lain mengakui
pentingnya keterkaitan antara HAM dan kemiskinan ekstrim serta menyepakati
penanggulangan masalah tersebut melalui pertukaran pengalaman dan gagasan
antarnegara serta pemangku kepentingan.
Hak asasi manusia tidak lagi dilihat sekedar sebagai
perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih
dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit,
jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi
negatif pada pemerintah Indonesia dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui
bahwa saat ini pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM.
Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah Indonesia sebagai berikut :
1. Indonesia
menyambut baik kerja sama Internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh
dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran
HAM Internasional. Hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas
beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini, contoh : Irak dan
Afghanistan. Akhir-akhir ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas
kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban
sipil, wanita, dan anak-anak.
2. Komitmen
Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah
ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas)
dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan
telah dibentuk Komisi Nasional HAM dengan Keppres No.50 tahun 1993, serta
pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan.
3. Pengeluaran UU
No.39 tahun 1999 tentang HAM, dan UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM,
serta masih banyak UU yang belum tersebutkan menyangkut penegakan HAM.
Referensi :
Jemadu, Aleksius.
2014.politik global edisi 2(dalam teori dan praktik).yogyakarta:graha
ilmu
Eby, abubakar.
2011.Analisis politik luar negri. Bandung: penerbit Nuansa
Komentar
Posting Komentar