Kerjasama Indonesia dengan Arab Saudi untuk Mengatasi Kejahatan TransNational Perdagangan Manusia
Kerjasama Indonesia dengan Arab Saudi untuk Mengatasi
Kejahatan TransNational Perdagangan Manusia
Aisyah Uswatun Chasanah (I72216052)
Program studi Hubungan Internasional,
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Program studi Hubungan Internasional,
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
ABSTRAK
Penelitian ini di lakukan untuk menjelaskan Isu perdagangan manusia yang
telah menjadi topik hangat dan sangat menarik untuk dimasukkan ke dalam agenda
permasalahan Internasional. Hal ini dikarenakan kasus perdagangan manusia bukan
permasalah nasional saja tapi sampai mencakup lintas negara dan membahayakan
sendi-sendi kehidupan setiap negara secara global. Perdagangan manusia tetap
menjadi salah satu masalah serius bagi Indonesia dan internasional terutama
hubungan antara pemerintahan Indonesia dan Arab Saudi. Ada banyak warga negara
Indonesia yang menjadi imigran ke Arab saudi untuk bekerja sehingga perlu
kebijakan yang serius untuk mengatasinya . Untuk Itu Indonesia dan Arab saudi
mengadakan berbagai bentuk upayah kerjasama bilateral untuk mengatasi
Perdagangan Manusia ini. Salah satu langkahnya adalah melakukan
pengratifikasian Protocol Palermo oleh kedua belah pihak yaitu indonesia dan
Arab Saudi sebagai wujud penanganan isu Perdagangan Manusia. Hal ini menuntut
langkah – langkah yang lebih kuat dan lebih aktif berperan untuk mencegah dan
menghilangkan kejahatan Transnational ini.
Kata kunci : Perdagangan manusia, Protocol Palermo, kerjasama Indonesia – Arab Saudi
ABSTRAK
This research is
motivated to explain the issue of human trafficking that has become a hot topic
and very Interesting to put on the agenda of international issues. This is
because the case of human trafficking is not only a national issues but to
cover across countries and endangering the joints of every country’s life
global. Human trafficking remains one of the most serious problems for
Indonesia and International especially the relationship between the governments
of Indonesia and Emirat Arab. There are many citizen’s Indonesia are becoming
immigrant to Emirat Arab for work so that need policy that serious for
overcome. For the reason Indonesia and Emirat Arab hold various forms of
bilateral cooperation efforts to overcome this human trafficking. One step is
to ratify the Palermo protocol by both sides of Indonesia and Emirat Arab as a
manifestation of the issue of human trafficking. It demands stronger and more
active steps to prevent and eliminate these transnational crimes.
Key words : human trafficking, Protocol Palermo, Cooperation Indonesia and
Emirates Arab.
Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kepadatan penduduk
tertinggi di dunia. Menurut data Central Intellegence Agency, Indonesia
menempati peringkat kelima denganpopulasi terbesar di dunia ( CIA,2014 ).
Tingginya angka kepadatan penduduk membuat lahan pekerjaan menjadi sempit dan
akhirnya banyak sekali pengannguran dan ketidaksejahteraan penduduk pun
meningkat. Sehingga banyak warga Indonesia ber imigran keluar negeri untuk
mencari Pekerjaan atau bisa disebut dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Indonesia
merupakan negara yang menempatkan tenaga kerja indonesia dengan jumlah yang
cukup besar tiap tahunnya. Arab saudi merupakan negara yang melaporkan
permasalahan tenaga kerja indonesia tertinggi dibandingkan dengan negara –
negara lainnya. Permasalahan ini
mendorong terjadinya trafficking in person atau perdagangan manusia.
Perdagangan manusia merupakan persoalan Internasional karena permasalahan
ini dilakukan sampai lintas negara, Tak Terkecuali permasalah antara Indonesia
dan Arab Saudi dimana banyak sekali kasus Perdagangan Manusia asal WNI yang menjadi korban kehajatan
tersebut. Arab Saudi menjadi salah satu wilayah tujuan para pelaku ini. Apalagi Arab
Saudi dengan dengan berbagai wilayah konflik seperti syriah dan Israel sehingga
para pelaku memanfaatkannya sebagai lahan bisnis mereka.
Perdagangan Manusia
Menurut Protokol PBB ini perdagangan manusia dimaknai sebagai :
“ Rekruitmen transportasi transfer menadah atau menerima manusia dengan
cara ancaman atau penggunaan kekuatan atau bentuk bentuk lain seperti kekerasan
penculikan penipuanI kecurangan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi kerentanan
atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk memperoleh
persetujuan dari orang yang mem punyai kontrol terhadap orang lain untuk tujuan
eksploitasi”( Sally Cameron, 2008 )
Banyak tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi tetapi belum
mendapatkan perlindungan yang baik dan penanganan yang layak pula di arab
Saudi, banyak sekali pemerkosaan, penganiayaan, upah kerja yang tidak di gaji
hingga kematian Tenaga Kerja Indonesia
yang bekerja disana. Rendahnya penanganan Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi
membuat kasus Perdagangan manusia mudah untuk dimasuki oleh para pelaku
kejahatan tersebutBanyak sekali modus yang dilakukan para Pelaku Perdagangan
Manusia ini untuk mendapatkan korbannya salah satunya adalah korban yang hendak
dikirim ke Suriah melalui jalur yang sama. Padahal korban
dijanjikan akan menjadi TKI di Arab Saudi. Dalam kasus tersebut terlihat bahwa
ini merupakan sebuah tindakan penipuan yang mana untuk melancarkan aksi mereka.
Modus laiinya adalah pelaku penyelundupan dan perdagangan manusia itu, bermodus
berangkat Umroh dimana setelah umroh mereka lari dari trafel tidak kembali lagi
ke Indonesia. Di Arab Saudi, mereka di tamping oleh oara sindikat lalu
dijanjikan akan di carikan pekerjaan disana.
Protocol Palermo
Perdagangan manusia memiliki arti perekrutan, pengiriman, pemindahan
penyembunyian atau penerimaan individu – individu dengan cara mengancam atau
penggunaan paksaan atau bentuk – bentuk kekerasan lainnya penculikan, penipuan,
kebohongan,penyalahgunaan kekuasaan atau pemanfaatan sebuah posisi yang rentan
atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk mendapatkan
ijin dari seseorang untuk memiliki kontrol terhadap orang lain dan tujuan untuk
mengeksploitasi secara seksual, kerja paksa, perbudakan, atu penghilangan
organ. merupakan suatu perjanjian yang berisi sebuah perangkat hukum mengkiat
yang menciptakan kewajiban bagi semua negara untuk meratifikasidan
menyetujuinya untuk mencegah, menekan dan menghukum praktik penjualan manusia.
(Protokol Palermo.2000)
Indonesia dan Arab Saudi meratifikasi Protocol Palermo ini karena tujuan
mereka tercantum pada isi dari tujuan protocol Palermo yaitu untuk mencegah dan
memerangi perdagangan manusia, untuk melindung dan membantu korban – korban
perdagangan manusiadengan menghormati secara penuh Hak Asasi mereka dan juga
untuk pemajuan kerjasama diantara negara – negara pihak dalam rangka memenuhi
tujuan tersebut.
Di dalam protocol Palermo dalam pasal 6
tentang bantuan dan perlindungan bagi korban perdagangan manusia bahwa
“setiap negara pihak harus mempertimbangkan untuk mengimplementasikan langkah –
langkah pemulihan fisik, psikologi dan social bagi korban perdagangan
manusia,dalam kasus – kasus yang sesuai, bekerjasama dengan Lembaga Swadaya
Masyarakat, organisasi – organisasi lain yang relevan, dan elemen – elemen
masyarakat sipil lainnya.” ( Protokol pencegahan, penekanan dan penghukuman
Perdagangan Manusia. 2000)
Kerjasama Indonesia dan Arab
Pada bulan September 2015, pemerintah menandatangani nota kesepahaman
dengan Uni Emirat Arab (UEA) untuk memfasilitasi penyelidikan bersama terhadap
jaringan perdagangan manusia, pertukaran informasi penegakan hukum
anti-perdagangan manusia, dan akses penuh terhadap korban perdagangan manusia
di UAE untuk pejabat Indonesia. Meskipun tidak adanya keakraban dengan
perdagangan manusia dan undang-undang anti-perdagangan manusia di antara
penegak hukum dan peradilan, pemerintah tidak melaporkan pemberian atau
pendanaan pelatihan anti-perdagangan untuk pejabat.
Kesepakatan yang di buat oleh Indonesia dan Arab saudi pada 1 Maret 2017 ini tercantum dalam perjanjian “Deklarasi Bersama antara
Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Perihal
Peningkatan Pimpinan Sidang Komisi bersama” salah satu pembahasan topiknya
adalah tentang isu – isu Internasional yang berisi :
Meningkatkan saling konsultasi dan koordinasi terkait isu – isu global yang
menjadi kepentingan bersama antara lain penanggulangan terorisme, kekerasan,
intoleransi beragama dan sektarianisme, kejahatan terorganisir, Perdaganagan
Orang, Hak Asasi Manusia, Hak – hak perempuan dan anak, perdagangan narkotika,
menghadapi ancaman elektronik, kontra proliferasi, perlucutan senjata nuklir,
bencana alam, pencegahan konflik, stabilitas dan rehabilitas pasca konflik.
“Deklarasi Bersama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah
Kerajaan Arab Saudi Perihal Peningkatan Pimpinan Sidang Komisi bersama” (2017)
Dalam Deklarasi tersebut Indonesia dan Arab Saudi mencantumkan isu
Internasional Perdagangan Manusia sebagai kajian yang harus terus diselesaikan
karena ini menyangkut akan Kejahatan Trans National dan juga Hak Asasi Manusia.
Menurut Deklarasi Momerandum saling pengertian Indonesia dan Arab saudi
dijelaskan bahwa
Memperhatikan secara mendalam dampak negatif dari
perdagangan manusia yang merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Hak Asasi
Manusia,merendahkan martabat manusia dan membahayakan hubungan sosial serta
nilai – nilai moral ( Momerandum saling
pengertian antara Pemerintahan Republik Indonesia dan Pemerintahan Persatuan
Emirat Arab : tentang kerjasama dalam memberantas Perdagangan Manusia dan
Perlindungan terhadap Korban Perdagangan Manusia. 2015 )
Pemerintah Indonesia dan Pemerintahan Arab Saudi menandatangani Perjanjian
Kerjasama Pencegahan Perdagangan Manusia dan Perlindungan bagi korban
perdagangan Manusia. Perjanjian tersebut tentang upayah pencegahan Perdagangan
Manusia yang disepakati dalam beberapa bidang, salah satunya adalah penegakan
hukum, Pendektesian dini untuk mencegah Perdagangan Manusai, Investigasi dan
penuntutan. Selain itu, kedua negara ini juga bersepakat untuk bekerjasama
memberikan perlindungan , rehabilitasi , dan bantuan termasuk repratiasi kepada
para korban perdagangan manusia. Pemerintahan Indonesia dan Pemerintahan Emirat
Arab juga bekerjasama dalam peningkatan kapasitas dan langkah pencegahan
praktik Tindak Pidana Perdagangan Manusia atau yang disingkat (TPPO).
Perjanjian ini dibuat karena latar belakang utamanya adalah adanya peningkatan
jumlah korban perdagangan manusia di wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara. (
Human Trafficking : Indonesia – Uni Emirat sepakat cegah perdagangan manusia. 2015)
kesimpulan
Peningkatan Kerjasama Bilateral antara Pemerintahan Arab Saudi dan
Pemerintahan Indonesia sangatlah efektif untuk menangani kasus TKI atau imigran
gelap Indonesia yang ada Di Arab Saudi. Indonesia dan Arab Saudi meratifikasi protocol Palermo dimana kebijakan
yang tercantum di dalamnya saat efektif untuk menangani permasalahan
perdagangan manusia dan berbagai kerjasama lainnya yang beriisi tentang
pemecahan masalah antara Indonesia dan Arab saudi . Dengan adanya kerjasama ini
dapat menentukan arah kebijakan politik Internasional yang di ambil oleh kedua
belah pihak untuk mengatasi perdagangan manusia.
Daftar Pustaka
Human trafficking : Indonesia – Uni Emirat sepakat cegah Perdagangan
Manusia. 2015. Diakses [secara online] di http://m.bisnis.com/kabar24/read/20150914/19/472079/human-trafficking-indonesia-uni-emirat-sepakat-cegah-perdagangan-manusia [diakses 24 Oktober
2017 ]
Protokol untuk pencegahan, penekanan dan penghukuman perdagangan manusia.
Kususnya perempuan dan anak, elengkapi konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa
terhadap kejahatan Transnational yang terorganisir. 2000. Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kerry, John F. 2016. Trafficking In persons report 2016. United State of
America. hl 203.
Momerandum saling pengertian antara pemerintah republik Indonesia dan
Pemerintah persatuan emirat arab: tentang kerjasama dalam memberantas
perdagangan manusia dan perlindungan terhadap korban perdagangan manusia. 2015.
Abu Dhabi.
Deklarasi bersama antara Pemerintahan Republik Indonesia dengan
Pemerintahan kerajaan Arab Saudi perihal peningkatan pimpinan sidang komisi bersama. 2017. Bogor
Khairunnisa, Sastyan Anggun. 2015. Upayah BNP2TKI dalam mencegah terjadinya
Trafficking in persons tenaga kerja indonesia di Arab Saudi. Semarang.
Masyarakat
Asean edisi 8 : Aman dan stabil, keniscayaan bagi asean.2015.
Komentar
Posting Komentar