Kerjasama Indonesia dengan Arab Saudi untuk Mengatasi Kejahatan TransNational Perdagangan Manusia

Kerjasama Indonesia dengan Arab Saudi untuk Mengatasi Kejahatan TransNational Perdagangan Manusia

Aisyah Uswatun Chasanah (I72216052)
Program studi Hubungan Internasional,
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

ABSTRAK
Penelitian ini di lakukan untuk menjelaskan Isu perdagangan manusia yang telah menjadi topik hangat dan sangat menarik untuk dimasukkan ke dalam agenda permasalahan Internasional. Hal ini dikarenakan kasus perdagangan manusia bukan permasalah nasional saja tapi sampai mencakup lintas negara dan membahayakan sendi-sendi kehidupan setiap negara secara global. Perdagangan manusia tetap menjadi salah satu masalah serius bagi Indonesia dan internasional terutama hubungan antara pemerintahan Indonesia dan Arab Saudi. Ada banyak warga negara Indonesia yang menjadi imigran ke Arab saudi untuk bekerja sehingga perlu kebijakan yang serius untuk mengatasinya . Untuk Itu Indonesia dan Arab saudi mengadakan berbagai bentuk upayah kerjasama bilateral untuk mengatasi Perdagangan Manusia ini. Salah satu langkahnya adalah melakukan pengratifikasian Protocol Palermo oleh kedua belah pihak yaitu indonesia dan Arab Saudi sebagai wujud penanganan isu Perdagangan Manusia. Hal ini menuntut langkah – langkah yang lebih kuat dan lebih aktif berperan untuk mencegah dan menghilangkan kejahatan Transnational ini.
Kata kunci : Perdagangan manusia, Protocol Palermo,  kerjasama Indonesia – Arab Saudi

ABSTRAK
This research is motivated to explain the issue of human trafficking that has become a hot topic and very Interesting to put on the agenda of international issues. This is because the case of human trafficking is not only a national issues but to cover across countries and endangering the joints of every country’s life global. Human trafficking remains one of the most serious problems for Indonesia and International especially the relationship between the governments of Indonesia and Emirat Arab. There are many citizen’s Indonesia are becoming immigrant to Emirat Arab for work so that need policy that serious for overcome. For the reason Indonesia and Emirat Arab hold various forms of bilateral cooperation efforts to overcome this human trafficking. One step is to ratify the Palermo protocol by both sides of Indonesia and Emirat Arab as a manifestation of the issue of human trafficking. It demands stronger and more active steps to prevent and eliminate these transnational crimes.
Key words : human trafficking, Protocol Palermo, Cooperation Indonesia and Emirates Arab.

 Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kepadatan penduduk tertinggi di dunia. Menurut data Central Intellegence Agency, Indonesia menempati peringkat kelima denganpopulasi terbesar di dunia ( CIA,2014 ). Tingginya angka kepadatan penduduk membuat lahan pekerjaan menjadi sempit dan akhirnya banyak sekali pengannguran dan ketidaksejahteraan penduduk pun meningkat. Sehingga banyak warga Indonesia ber imigran keluar negeri untuk mencari Pekerjaan atau bisa disebut dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Indonesia merupakan negara yang menempatkan tenaga kerja indonesia dengan jumlah yang cukup besar tiap tahunnya. Arab saudi merupakan negara yang melaporkan permasalahan tenaga kerja indonesia tertinggi dibandingkan dengan negara – negara lainnya.  Permasalahan ini mendorong terjadinya trafficking in person atau perdagangan manusia.
Perdagangan manusia merupakan persoalan Internasional karena permasalahan ini dilakukan sampai lintas negara, Tak Terkecuali permasalah antara Indonesia dan Arab Saudi dimana banyak sekali kasus Perdagangan Manusia asal WNI yang menjadi korban kehajatan tersebut. Arab Saudi menjadi salah satu wilayah tujuan para pelaku ini. Apalagi Arab Saudi dengan dengan berbagai wilayah konflik seperti syriah dan Israel sehingga para pelaku memanfaatkannya sebagai lahan bisnis mereka.

Perdagangan Manusia
Menurut Protokol PBB ini perdagangan manusia dimaknai sebagai :
“ Rekruitmen transportasi transfer menadah atau menerima manusia dengan cara ancaman atau penggunaan kekuatan atau bentuk bentuk lain seperti kekerasan penculikan penipuanI kecurangan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi kerentanan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang mem punyai kontrol terhadap orang lain untuk tujuan eksploitasi”( Sally Cameron, 2008 )
Banyak tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi tetapi belum mendapatkan perlindungan yang baik dan penanganan yang layak pula di arab Saudi, banyak sekali pemerkosaan, penganiayaan, upah kerja yang tidak di gaji hingga  kematian Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja disana. Rendahnya penanganan Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi membuat kasus Perdagangan manusia mudah untuk dimasuki oleh para pelaku kejahatan tersebutBanyak sekali modus yang dilakukan para Pelaku Perdagangan Manusia ini untuk mendapatkan korbannya salah satunya adalah korban yang hendak dikirim ke Suriah melalui jalur yang sama. Padahal korban dijanjikan akan menjadi TKI di Arab Saudi. Dalam kasus tersebut terlihat bahwa ini merupakan sebuah tindakan penipuan yang mana untuk melancarkan aksi mereka. Modus laiinya adalah pelaku penyelundupan dan perdagangan manusia itu, bermodus berangkat Umroh dimana setelah umroh mereka lari dari trafel tidak kembali lagi ke Indonesia. Di Arab Saudi, mereka di tamping oleh oara sindikat lalu dijanjikan akan di carikan pekerjaan disana.

Protocol Palermo
Perdagangan manusia memiliki arti perekrutan, pengiriman, pemindahan penyembunyian atau penerimaan individu – individu dengan cara mengancam atau penggunaan paksaan atau bentuk – bentuk kekerasan lainnya penculikan, penipuan, kebohongan,penyalahgunaan kekuasaan atau pemanfaatan sebuah posisi yang rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk mendapatkan ijin dari seseorang untuk memiliki kontrol terhadap orang lain dan tujuan untuk mengeksploitasi secara seksual, kerja paksa, perbudakan, atu penghilangan organ. merupakan suatu perjanjian yang berisi sebuah perangkat hukum mengkiat yang menciptakan kewajiban bagi semua negara untuk meratifikasidan menyetujuinya untuk mencegah, menekan dan menghukum praktik penjualan manusia. (Protokol Palermo.2000)
Indonesia dan Arab Saudi meratifikasi Protocol Palermo ini karena tujuan mereka tercantum pada isi dari tujuan protocol Palermo yaitu untuk mencegah dan memerangi perdagangan manusia, untuk melindung dan membantu korban – korban perdagangan manusiadengan menghormati secara penuh Hak Asasi mereka dan juga untuk pemajuan kerjasama diantara negara – negara pihak dalam rangka memenuhi tujuan tersebut.
Di dalam protocol Palermo dalam pasal 6  tentang bantuan dan perlindungan bagi korban perdagangan manusia bahwa “setiap negara pihak harus mempertimbangkan untuk mengimplementasikan langkah – langkah pemulihan fisik, psikologi dan social bagi korban perdagangan manusia,dalam kasus – kasus yang sesuai, bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi – organisasi lain yang relevan, dan elemen – elemen masyarakat sipil lainnya.” ( Protokol pencegahan, penekanan dan penghukuman Perdagangan Manusia. 2000)

Kerjasama Indonesia dan Arab
Pada bulan September 2015, pemerintah menandatangani nota kesepahaman dengan Uni Emirat Arab (UEA) untuk memfasilitasi penyelidikan bersama terhadap jaringan perdagangan manusia, pertukaran informasi penegakan hukum anti-perdagangan manusia, dan akses penuh terhadap korban perdagangan manusia di UAE untuk pejabat Indonesia. Meskipun tidak adanya keakraban dengan perdagangan manusia dan undang-undang anti-perdagangan manusia di antara penegak hukum dan peradilan, pemerintah tidak melaporkan pemberian atau pendanaan pelatihan anti-perdagangan untuk pejabat.
Kesepakatan yang di buat oleh Indonesia dan Arab saudi  pada 1 Maret 2017 ini tercantum dalam  perjanjian “Deklarasi Bersama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Perihal Peningkatan Pimpinan Sidang Komisi bersama” salah satu pembahasan topiknya adalah tentang isu – isu Internasional yang berisi :
Meningkatkan saling konsultasi dan koordinasi terkait isu – isu global yang menjadi kepentingan bersama antara lain penanggulangan terorisme, kekerasan, intoleransi beragama dan sektarianisme, kejahatan terorganisir, Perdaganagan Orang, Hak Asasi Manusia, Hak – hak perempuan dan anak, perdagangan narkotika, menghadapi ancaman elektronik, kontra proliferasi, perlucutan senjata nuklir, bencana alam, pencegahan konflik, stabilitas dan rehabilitas pasca konflik. “Deklarasi Bersama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Perihal Peningkatan Pimpinan Sidang Komisi bersama” (2017)
Dalam Deklarasi tersebut Indonesia dan Arab Saudi mencantumkan isu Internasional Perdagangan Manusia sebagai kajian yang harus terus diselesaikan karena ini menyangkut akan Kejahatan Trans National dan juga Hak Asasi Manusia.
Menurut Deklarasi Momerandum saling pengertian Indonesia dan Arab saudi dijelaskan bahwa
Memperhatikan secara mendalam dampak negatif dari perdagangan manusia yang merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia,merendahkan martabat manusia dan membahayakan hubungan sosial serta nilai – nilai moral ( Momerandum saling pengertian antara Pemerintahan Republik Indonesia dan Pemerintahan Persatuan Emirat Arab : tentang kerjasama dalam memberantas Perdagangan Manusia dan Perlindungan terhadap Korban Perdagangan Manusia. 2015 )

Pemerintah Indonesia dan Pemerintahan Arab Saudi menandatangani Perjanjian Kerjasama Pencegahan Perdagangan Manusia dan Perlindungan bagi korban perdagangan Manusia. Perjanjian tersebut tentang upayah pencegahan Perdagangan Manusia yang disepakati dalam beberapa bidang, salah satunya adalah penegakan hukum, Pendektesian dini untuk mencegah Perdagangan Manusai, Investigasi dan penuntutan. Selain itu, kedua negara ini juga bersepakat untuk bekerjasama memberikan perlindungan , rehabilitasi , dan bantuan termasuk repratiasi kepada para korban perdagangan manusia. Pemerintahan Indonesia dan Pemerintahan Emirat Arab juga bekerjasama dalam peningkatan kapasitas dan langkah pencegahan praktik Tindak Pidana Perdagangan Manusia atau yang disingkat (TPPO). Perjanjian ini dibuat karena latar belakang utamanya adalah adanya peningkatan jumlah korban perdagangan manusia di wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara. ( Human Trafficking : Indonesia – Uni Emirat sepakat cegah perdagangan manusia. 2015)

kesimpulan
Peningkatan Kerjasama Bilateral antara Pemerintahan Arab Saudi dan Pemerintahan Indonesia sangatlah efektif untuk menangani kasus TKI atau imigran gelap Indonesia yang ada Di Arab Saudi. Indonesia dan Arab Saudi  meratifikasi protocol Palermo dimana kebijakan yang tercantum di dalamnya saat efektif untuk menangani permasalahan perdagangan manusia dan berbagai kerjasama lainnya yang beriisi tentang pemecahan masalah antara Indonesia dan Arab saudi . Dengan adanya kerjasama ini dapat menentukan arah kebijakan politik Internasional yang di ambil oleh kedua belah pihak untuk mengatasi perdagangan manusia.

Daftar Pustaka
Human trafficking : Indonesia – Uni Emirat sepakat cegah Perdagangan Manusia. 2015. Diakses [secara online] di http://m.bisnis.com/kabar24/read/20150914/19/472079/human-trafficking-indonesia-uni-emirat-sepakat-cegah-perdagangan-manusia [diakses 24 Oktober 2017 ]
Protokol untuk pencegahan, penekanan dan penghukuman perdagangan manusia. Kususnya perempuan dan anak, elengkapi konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa terhadap kejahatan Transnational yang terorganisir. 2000. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kerry, John F. 2016. Trafficking In persons report 2016. United State of America. hl 203.
Momerandum saling pengertian antara pemerintah republik Indonesia dan Pemerintah persatuan emirat arab: tentang kerjasama dalam memberantas perdagangan manusia dan perlindungan terhadap korban perdagangan manusia. 2015. Abu Dhabi.
Deklarasi bersama antara Pemerintahan Republik Indonesia dengan Pemerintahan kerajaan Arab Saudi perihal peningkatan  pimpinan sidang komisi bersama. 2017. Bogor
Khairunnisa, Sastyan Anggun. 2015. Upayah BNP2TKI dalam mencegah terjadinya Trafficking in persons tenaga kerja indonesia di Arab Saudi. Semarang.
Masyarakat Asean edisi 8 : Aman dan stabil, keniscayaan bagi asean.2015.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBIJAKAN LUAR NEGERI INDONESIA TERHADAP ISU TENAGA KERJA CINA DI INDONESIA: PERSPEKTIF INDONESIA

Politik Luar Negeri Indonesia Era Jokowi: Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia

Kerjasama Indonesia-Australia Dalam Menanggulangi Human Trafficking