Kebijakan Luar Negeri Indonesia terhadap Pengungsi Rohingya

Kebijakan Luar Negeri Indonesia terhadap Pengungsi Rohingya

Muhammad Darley Alfian Pratama/I02216021
Hubungan Internasional
UIN Sunan Ampel Surabaya


Abstrak
Pemilihan judul ini adalah berdasarkan fenomena yang kini sedang menjadi perbincangan dan juga masalah bersama bagi negara-negara di dunia. Terjadinya konflik antar etnis di Myanmar tidak hanya menjadi tanggung jawab negara tersebut saja, namun juga negara-negara lain. karena tiap negara mempunyai kebijakan luar negerinya masing-masing berdasarkan kepentingan nasional, maka langkah yang diambil untuk menyikapi permasalahan pada etnis Rohingya berbeda. Begitupun dengan Indonesia yang sejak awal kemerdekaannya sudah merancang kebijakan sesuai cita-cita bangsa, melakukan diplomasi untuk kerjasama dengan negara lain. Sebagai bentuk perwujudan dari cita-cita Indonesia yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia maka bangsa Indonesia berpartisipasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Selain itu karena yang terjadi konflik adalah antara warga muslim dengan warga budha, sedangkan di Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduknya muslim maka semakin mengeratkan ikatan persaudaraan muslim Indonesia dengan muslim Rohingya. Kebijakan politik luar negeri Indonesia berupaya untuk menyelamatkan warga etnis Rohingya dari krisis kemanusiaan yang ada di Myanmar dengan melakukan diplomasi kepada pemerintah Myanmar ataupun memberi bantuan materiil kepada warga Rohingya.
Kata kunci:kebijakan luar negeri, konflik, politik luar negeri, diplomasi.
The selection of this title is based on the phenomenon that is now being discussed and also a common problem for countries in the world. Conflict that happened among ethnic in Myanmar isn’t only the responsibility of the country, but also other countries. In each country has its own foreign policy based on the national interest, this is why the steps taken to address the problems on the ethnic Rohingya was different. Like wise with Indonesia that since the beginning of independence has been designing policies according to the ideals of the nation, make diplomacy for cooperation with other countries. As a form of embodiment of the ideals of Indonesia is to participate in implementing the world order then the Indonesian nation  participated to solve the problem. In addition, because of the conflict is between Muslims and Buddhist citizens, while in Indonesia is a country with a majority of the population of Muslims so increasingly tighten the bonds of Muslim fraternity Indonesia with Muslim Rohingya. Indonesia's foreign policy seeks to save Rohingya from humanitarian crises in Myanmar by diplomacy to the Burmese government or providing material assistance to Rohingya.
 
Keywords: foreign policy, conflict, foreign policy, diplomacy.
 

Tentang Kebijakan Luar negeri Indonesia
James Rosenau(1978), mendefenisikan kebijakan luar negeri (foreign policy) sebagai berikut: “all the attitudes and activities through which organized nation societes seeks with and benefit from international environment” (semua sikap dan aktivitas yang dilakukan suatu negara untuk mencari dan memperoleh keuntungan dari lingkungan internasional). Sedangkan menurut K.J. Holsti(1992) gagasan atau tindakan yang dirancang oleh pembuat keputusan suatu negara untuk menyelesaikan permasalahan maupun mempromosikan sejumlah perubahan, pada perilaku sebuah atau beberapa aktor negara lain maupun non negara[1] ataupun juga mengubah atau mempertahankan sebuah objek, kondisi atau praktek lingkungan eksternal.
Dalam situs resmi Kemenlu Indonesia disebutkan Kebijakan politik luar negeri adalah sikap dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut maka perlu adanya kesepakatan internasional, yaitu perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.
Untuk pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia mencakup empat tujuan dan upaya untuk: (1) menjamin Indonesia yang aman, sejahtera dan demokratik (secure, prosperous and democratic Indonesia), (2) mewujudkan negra Indonesia yang berwawasan kepulauan dan maritim (archipelagic and maritiem orientated), (3) membangun peradaban yang berkelanjutan dan berbasis lingkungan (sustainable and green civilization), (4) membangun Indonesia berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (science and technology driven). Pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia mengacu pada elemen pokok yang dapat dilihat dalam tabel berikut (elisabeth,2016):
Elemen pokok kebijakan politik luar negeri Indonesia
1.       Prinsip Bebas Aktif
Prinsip bebas aktif dalam kebijakan luar negeri Indonesia disesuaikan dengan nasional, regional, internasional/global, khususnya dinamika yang cenderung berdampak ataupun saling mempengaruhi perkembangan di tingkat nasional, regional dan internasional. Untuk mengoptimalkan kontribusi internasional Indonesia dan mencapai kepentingan secara menyeluruh, baik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan masyarakat, maupun menciptakan ketertiban dunia, maka prinsip bebas aktif diimplementasikan secara lebih pragmatis, proaktif, fleksibel, akomodatif dan asertif.
2.      Diplomasi hijau dan inklusif
Diplomasi Indonesia didasarkan dan diarahkan untuk mencapai pemahaman yang komprehensif dan inklusif mengenai pentingnya pelestarian lingkunagan hidup untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Diplomasi hijau (green diplomacy) Indonesia yang inklusif berarti keberhasilan pembangunan mempunyai manfaat bagi para pemangku kepentingan dan segenap masyarakat, terutama masyarakat di tingkat lokal. Pelaksanaan diplomasi hijau dan inklusif diproyeksikan untuk dapat mengubah kebijakan pembangunan nasional dan global demi perbaikan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara khusus atau masyarakat dunia secara umum
3.      Demokrasi dan Hak Asasi Manusia
Demokrasi Indonesia berkembang semakin stabil, meskipun demokrasi dalam arti subtansi belum terpenuhi secara optimal. Secara subtansif, kehadiran negara semakin dibutuhkan di dalam kehidupan demokrasi untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara, penegakan hukum secara adil, dan menciptakan akses keadilan politik, ekonomi dan sosial secara nasional maupun dalam konteks keadilan internasional (international justice). Ke-Indonesiaan yang beragam menjadi kekuatan (social capital), dengan prinsip kebhinekaan (Bhineka Tunggal Ika) maka perbedaan suku, ras dan agama menjadi sumber kekuatan dan kekayaan Indonesia dalam rangka implementasi demokrasi. Hal ini patut dijaga dengan mengembangkan sikap saling menghargai, menghormati dan menerima setiap identitas yang ada dan berkembang dalam mendukung integritas Indonesia.
4.      Kepemimpinan
Peran dan kontribusi Indonesia secara signifikan di tatanan regional dan global, termasuk menentukan arah dan perbaikan tata kelola dunia yang dilakukan melalui kerjasama bilateral maupun secara regional maupun secara multilateral. Kepemimpinan Indonesia perlu ditingkatkan secara konseptual, khususnya dalam konteks membagi pengalaman berdemokrasi dan pengelolaan konflik secara transformatif, demokrasi dan bermartabat. Penguatan kepemimpinan Indonesia memerlukan dukungan yang kuat dari lembaga-lembaga politik dan ekonomi yang bertugas dan bertanggung jawab dalam merespon perkembangan regional dan global yang semakin dinamis. Secara struktural, koordinasi dan sinergi antar kementrian dan lembaga di tingkat lokal menjadi kebutuhan utama dalam mendukung kebijakan luar negeri dan diplomasi Indonesia.
5.      Perkembangan isu strategis dan aktor internasional
Kebijakan luar negeri dan diplomasi Indonesia dihadapkan dengan tantangan dan peluang dengan adanya berbagai isu strategis dan isu-isu potensial serta jumlah aktor internasional yang cenderung bertambah. Dinamika ini menuntut penguatan dan peningkatan Indonesia dalam menganalisis dan mengantisipasi berbagai kemungkinan yang berpengaruh pada kebijakan dan pelaksanaan hubungan luar negeri dan diplomasi Indonesia. Isu-isu strategis yang relevan dengan perkembangan regional dan global antara lain: keselamatan dan keamanan maritim, kebijakan kelautan (ocean policy), isu dan masalah perbatasan, liberalisasi perdagangan, radikalisme berbasis kekerasan (violent extremism) dan terorisme, kejahatan transnasional, ketahanan pangan, ketahanan energi, krisis global, perubahan iklim global dan pengelolaan risiko bencana.

            Di dalam Grand Design (2016) ditetapkan elemen pokok kebijakan luar negeri Indonesia yang realisasinya dicapai melalui diplomasi sesuai dengan kepentingan nasional secara menyeluruh dan juga kontribusi internasional Indonesia, baik di bidang politik, keamanan, sosial-ekonomi dan sosial-budaya. Kebijakan luar negeri merupakan instrumen kebijakan yang dimiliki pemerintah untuk menjalin hubungan dalam politik dunia demi mencapai tujuan nasionalnya. Dalam melakukan hubungan antar bangsa, Indonesia telah membentuk suatu pedoman pelaksanaan hubungan luar negeri yang sesuai dengan hukum internasional dan ideologi negara. Pancasila dan UUD 1945 merupakan landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang akan menentukan moral dan arah pelaksanaan serta tujuan yang hendak dicapai. Pengertian dari politik luar negeri tidak lepas dari uraian teori pembuatan keputusan atau kebijakan luar negeri.
Analisis politik luar negeri Indonesia
            (suwanto dan ferry indratno, 2009) politik luar negeri adalah arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain. Politik luar negeri merupakan bagian dari kebijakan nasional suatu negara yang bertujuan untuk kepentingan nasional negara tersebut dalam lingkup dunia internasional. Politik luar negeri suatu negara berbeda dengan politik luar negeri negara lain, karena setiap negara memiliki kebijakan politik luar negeri sendiri  tergantung pada tujuan nasional suatu negara. Secara umum politik luar negeri Indonesia merupakan kumpulan kebijakan pemerintah Republik Indonesia untuk mengatur hubungan dengan negara lainnya. Politik luar negeri Indonesia merupakan bagian dari politik nasional yang merupakan penjabaran dari cita-cita nasional dan tujuan nasional.
            Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas artinya negara Indonesia tidak memihak salah satu blok kekuatan yang ada di dunia. Aktif artinya negara Indonesia selalu aktif dalam meciptakan pedamaian dunia. Negara Indonesia aktif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan internasional.

Landasan politik luar negeri Indonesia ada 2 yaitu:
(1)   Landasan ideal
Landasan ideal politik luar negeri Indonesia yaitu pancasila. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
(2)  Landasan konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama, alinea keempat, batang tubuh UUD 1945 pasal 11, dan UUD 1945 pasal 13 ayat 1, 2, 3.

Krisis Rohingya

            PBB mendefinisikan Rohingya sebagai minoritas agama dan bahasa dari Myanmar barat, juga salah satu yang paling di persekusi atau paling mendapat perlakuan buruk di dunia. Namun pemerintah Myanmar sendiri bersikeras bahwa mereka adalah pendatang baru dari subkonten India, sehingga konstitusi Myanmar tidak memasukkan mereka ke dalam kelompok adat yang berhak mendapat kewarganegaraan. Secara historis, mayoritas penduduk Rakhine membenci kehadiran Rohingya yang mereka pandang sebagai pemeluk Islam dari negara lain dan ada kebencian meluas terhadap Rohingya di Myanmar. Mereka tinggal di salah satu bagian termiskin di Myanmar, gerakan dan akses mereka terhadap pekerjaan sangatlah terbatas.Di sisi lain, penduduk Rohingya merasa bahwa mereka adalah bagian dari Myanmar dan mengklaim mengalami persekusi oleh negara.
             Perlakuan tidak manusiawi yang di terima oleh etnis Rohingya mendapat kecaman dari organisasi atau komunitas dari berbagai negara. ASEAN menganggap konflik tersebut tidak wajar terjadi di lingkungan ASEAN yang demokratis terlebih karena negara Myanmar termasuk dalam anggota ASEAN. Atau PBB yang mengkritik pemimpin negara itu, Aung San Suu Kyi karena gagal melindungi muslim Rohingya.
Kebijakan luar negeri Indonesia
            Sebagai wujud keprihatinan atas apa yang terjadi di Myanmar, pemerintah Indonesia kemudian turut aktif baik secara bilateral, multilateral maupun regional dengan berpedoman pada kemampuan dan kekuatan yang bersifat soft power[2] dan hard power[3]dengan cara yang cerdasmembahas dan berupaya menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada etnis Rohingya.Ini sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia, dan sebagai salah satu bentuk perwujudan sasaran strategis Kementrian Luar Negeri Indonesia yang akan dicapai pada periode 2015-2019 yaitu dukungan dan komitmen nasional yang tinggi atas kebijakan luar negeri dan kesepakatan internasional.
            Jika pada masa pemerintahan sebelum ini sudah ada usaha untuk membuat pemerintahan negara Myanmar agar lebih terbuka tentang permasalahan Rohingya kepada negara kita. Dan untuk melanjutkan proses bantuan yang sudah terealisasi dari tahun sebelumnya, maka pada masa pemerintahan Presiden Jokowi ini pun turut serta membuat kebijakan terhadap apa yang harus dilakukan untuk menangani permasalahan etnis Rohingya. Kemenlu menyatakan bahwa Indonesia telah menyampaikan keprihatinannya  terhadap memburuknya situasi keamanan dan kemanusiaan di Rakhine State. Indonesia juga telah menyampaikan agar dalam upaya mengembalikan keamanan dan meneruskan pembangunan ekonomi di Rakhine State, maka prinsip perlindungan,  penghormatan terhadap HAM dan pendekatan pembangunan yg inklusif perlu diutamakan.
Pemerintah Indonesia melakukan langkah cepat untuk menjalankan prinsip kebijakan politik luar negeri bebas aktif. Pemerintah melakukan diplomasi berdialog dengan pemangku kebijakan di Myanmar dan juga melakukan penyaluran bantuan kemanusiaan. Mesin diplomasi Indonesia telah bekerja dan hadir tanpa menggunakan megaphone diplomacy.  Pendekatan konstruktif diutamakan agar aspek kemanusiaan dapat segera ditangani dan rencana jangka panjang dapat dirancang secara berkelanjutan.
Diplomasi Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi membawa formula 4+1 untuk Rakhine State yakni mengembalikan stabilitas dan keamanan; menahan diri secara maksimal dan tidak menggunakan kekerasan; perlindungan kepada semua orang yang berada di Rakhinne State tanpa memandang suku dan agama; dan pentingnya segera dibuka akses untuk bantuan kemanusiaan. Serta 1 elemen adalah pentingnya agar rekomendasi laporan Komisi Penasehat untuk Rakhine State segera diimplementasikan. Formula yang dibawa merupakan hasil dari diskusi panjang dengan semua elemen bangsa dan juga pelibatan stakeholder[4] organisasi kemasyarakatan Indonesia seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lainnya. Menurut ahli politik internasional dan penulis buku Konstruktivisme dalam Studi Hubungan Internasional menilai bahwa peran kebijakan luar negeri Indonesia dinilai bisa menyelesaikan krisis Rohingya, melihat besarnya harapan masyarakat etnis Rohingya kepada Indonesia.
  
Kesimpulan
Kebijakan politik luar negeri adalah sikap dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi maslah internasional guna mencapai tujuan nasional.Di dalam Grand Design (2016) ditetapkan elemen pokok kebijakan luar negeri Indonesia yang realisasinya dicapai melalui diplomasi sesuai dengan kepentingan nasional secara menyeluruh dan juga kontribusi internasional Indonesia, baik di bidang politik, keamanan, sosial-ekonomi dan sosial-budaya.Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas artinya negara Indonesia tidak memihak salah satu blok kekuatan yang ada di dunia. Aktif artinya negara Indonesia selalu aktif dalam meciptakan pedamaian dunia. Negara Indonesia aktif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan internasional. Perlakuan tidak manusiawi yang di terima oleh etnis Rohingya mendapat kecaman dari organisasi atau komunitas dari berbagai negara. Sebagai wujud keprihatinan atas apa yang terjadi di Myanmar, pemerintah Indonesia kemudian turut aktif baik secara bilateral, multilateral maupun regional. Pemerintah Indonesia melakukan langkah cepat untuk menjalankan prinsip kebijakan politik luar negeri bebas aktif. Pemerintah melakukan diplomasi berdialog dengan pemangku kebijakan di Myanmar dan juga melakukan penyaluran bantuan kemanusiaan.

Daftar referensi
Wuryandari, Ganewati. 2015. Politik Luar Negeri Indonesia dan Isu Lingkungan Hidup. CV. Andi Offset : Yogyakarta.
Elisabeth, Andriana. 2016. Grand Design: Kebijakan Luar Negeri Indonesia (2015-2025). Yayasan Pustaka Obor Indonesia : Jakarta.
Abdulkarim, Aim. 2006. Kewarganegaraan. Grafindo Media Pratama : Jakarta.
Suwanto dan Indratno T. Ferry. 2009. Ayo Belajar. Penerbit Kanisius : Yogyakarta.
Ambarwati dan Wijadmadja, Subarno. 2016. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Intrans Publishing : Malang.
Noor, MI, Ahmad. 2016. Kau Sembah Apa. Puteh Press : Selangor Malaysia.
https://www.kemlu.go.id/id/berita diakses pada 20 oktober 2017.
http://www.bbc.com/indonesia/dunia-41149698 diakses pada 21 oktober 2017.




[1] Disebut juga sebagai INGO (International Non-Goverment Organization) yaitu organisasi internasional yang anggota-anggora di dalamnya merupakan aktor-aktor non negara, seperti WWF(world wildlife fund) yang bergerak dibidang konservasi, penelitian dan resorasi lingkungan (lewis,2009).
[2]soft power adalah kemampuan suatu aktor untuk membujuk aktor lain dengan menggunakan pengaruh untuk melakukan sesuatu (Ambarwati dan subarno wijatmadja, 2016).
[3]Hard power adalah kemampuan suatu negara untuk memaksakan keinginannya melalui pengaruh kekuatan militer atau ekonomi, atau kombinasi militer dan ekonomi.
[4]Stakeholder ialah suatu masyarakat, kelompok, kumunitas ataupun individu manusia yang memiliki hubungan dan kepentingan terhadap suatau organisasi atau perusahaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBIJAKAN LUAR NEGERI INDONESIA TERHADAP ISU TENAGA KERJA CINA DI INDONESIA: PERSPEKTIF INDONESIA

Politik Luar Negeri Indonesia Era Jokowi: Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia

Kerjasama Indonesia-Australia Dalam Menanggulangi Human Trafficking