Kebijakan Luar Negeri Indonesia terhadap Pengungsi Rohingya
Kebijakan
Luar Negeri Indonesia terhadap Pengungsi Rohingya
Hubungan
Internasional
UIN
Sunan Ampel Surabaya
Abstrak
Pemilihan
judul ini adalah berdasarkan fenomena yang kini sedang menjadi perbincangan dan
juga masalah bersama bagi negara-negara di dunia. Terjadinya konflik antar
etnis di Myanmar tidak hanya menjadi tanggung jawab negara tersebut saja, namun
juga negara-negara lain. karena tiap negara mempunyai kebijakan luar negerinya
masing-masing berdasarkan kepentingan nasional, maka langkah yang diambil untuk
menyikapi permasalahan pada etnis Rohingya berbeda. Begitupun dengan Indonesia
yang sejak awal kemerdekaannya sudah merancang kebijakan sesuai cita-cita
bangsa, melakukan diplomasi untuk kerjasama dengan negara lain. Sebagai bentuk
perwujudan dari cita-cita Indonesia yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia
maka bangsa Indonesia berpartisipasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selain itu karena yang terjadi konflik adalah antara warga muslim dengan warga
budha, sedangkan di Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduknya muslim
maka semakin mengeratkan ikatan persaudaraan muslim Indonesia dengan muslim
Rohingya. Kebijakan politik luar negeri Indonesia berupaya untuk menyelamatkan
warga etnis Rohingya dari krisis kemanusiaan yang ada di Myanmar dengan
melakukan diplomasi kepada pemerintah Myanmar ataupun memberi bantuan materiil
kepada warga Rohingya.
Kata
kunci:kebijakan luar negeri, konflik, politik luar negeri, diplomasi.
The selection of this title is based on the phenomenon that is now being discussed and also a common problem for countries in the world. Conflict that happened among ethnic in Myanmar isn’t only the responsibility of the country, but also other countries. In each country has its own foreign policy based on the national interest, this is why the steps taken to address the problems on the ethnic Rohingya was different. Like wise with Indonesia that since the beginning of independence has been designing policies according to the ideals of the nation, make diplomacy for cooperation with other countries. As a form of embodiment of the ideals of Indonesia is to participate in implementing the world order then the Indonesian nation participated to solve the problem. In addition, because of the conflict is between Muslims and Buddhist citizens, while in Indonesia is a country with a majority of the population of Muslims so increasingly tighten the bonds of Muslim fraternity Indonesia with Muslim Rohingya. Indonesia's foreign policy seeks to save Rohingya from humanitarian crises in Myanmar by diplomacy to the Burmese government or providing material assistance to Rohingya.
Keywords: foreign policy, conflict, foreign policy, diplomacy.
Tentang
Kebijakan Luar negeri Indonesia
James Rosenau(1978), mendefenisikan kebijakan luar negeri
(foreign policy)
sebagai berikut: “all
the attitudes and activities through which organized nation societes seeks with
and benefit from international environment” (semua sikap dan aktivitas yang dilakukan suatu negara
untuk mencari dan memperoleh keuntungan dari lingkungan internasional).
Sedangkan menurut K.J. Holsti(1992) gagasan atau tindakan yang dirancang oleh
pembuat keputusan suatu negara untuk menyelesaikan permasalahan maupun
mempromosikan sejumlah perubahan, pada perilaku sebuah atau beberapa aktor
negara lain maupun non negara[1] ataupun juga mengubah atau mempertahankan sebuah objek,
kondisi atau praktek lingkungan eksternal.
Dalam situs resmi Kemenlu Indonesia
disebutkan Kebijakan politik luar negeri adalah sikap dan langkah Pemerintah
Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain,
organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka
menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional. Untuk mencapai
tujuan tersebut maka perlu adanya kesepakatan internasional, yaitu perjanjian
dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan
dibuat secara tertulis oleh pemerintah republik Indonesia dengan satu atau
lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya,
serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang
bersifat hukum publik.
Untuk pelaksanaan kebijakan luar negeri
Indonesia mencakup empat tujuan dan upaya untuk: (1) menjamin Indonesia yang
aman, sejahtera dan demokratik (secure, prosperous and democratic Indonesia),
(2) mewujudkan negra Indonesia yang berwawasan kepulauan dan maritim (archipelagic
and maritiem orientated), (3) membangun peradaban yang berkelanjutan dan
berbasis lingkungan (sustainable and green civilization), (4) membangun
Indonesia berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (science and technology
driven). Pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia mengacu pada elemen
pokok yang dapat dilihat dalam tabel berikut (elisabeth,2016):
Elemen pokok kebijakan politik luar
negeri Indonesia
|
1.
Prinsip Bebas Aktif
Prinsip bebas aktif dalam kebijakan
luar negeri Indonesia disesuaikan dengan nasional, regional,
internasional/global, khususnya dinamika yang cenderung berdampak ataupun
saling mempengaruhi perkembangan di tingkat nasional, regional dan
internasional. Untuk mengoptimalkan kontribusi internasional Indonesia dan
mencapai kepentingan secara menyeluruh, baik dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan masyarakat, maupun menciptakan
ketertiban dunia, maka prinsip bebas aktif diimplementasikan secara lebih
pragmatis, proaktif, fleksibel, akomodatif dan asertif.
|
2.
Diplomasi hijau dan inklusif
Diplomasi Indonesia didasarkan dan
diarahkan untuk mencapai pemahaman yang komprehensif dan inklusif mengenai
pentingnya pelestarian lingkunagan hidup untuk mendukung pembangunan yang
berkelanjutan. Diplomasi hijau (green diplomacy) Indonesia yang
inklusif berarti keberhasilan pembangunan mempunyai manfaat bagi para
pemangku kepentingan dan segenap masyarakat, terutama masyarakat di tingkat
lokal. Pelaksanaan diplomasi hijau dan inklusif diproyeksikan untuk dapat
mengubah kebijakan pembangunan nasional dan global demi perbaikan
kesejahteraan masyarakat Indonesia secara khusus atau masyarakat dunia secara
umum
|
3.
Demokrasi dan Hak Asasi Manusia
Demokrasi Indonesia berkembang semakin
stabil, meskipun demokrasi dalam arti subtansi belum terpenuhi secara
optimal. Secara subtansif, kehadiran negara semakin dibutuhkan di dalam
kehidupan demokrasi untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar setiap warga
negara, penegakan hukum secara adil, dan menciptakan akses keadilan politik,
ekonomi dan sosial secara nasional maupun dalam konteks keadilan
internasional (international justice). Ke-Indonesiaan yang beragam
menjadi kekuatan (social capital), dengan prinsip kebhinekaan (Bhineka
Tunggal Ika) maka perbedaan suku, ras dan agama menjadi sumber kekuatan dan
kekayaan Indonesia dalam rangka implementasi demokrasi. Hal ini patut dijaga
dengan mengembangkan sikap saling menghargai, menghormati dan menerima setiap
identitas yang ada dan berkembang dalam mendukung integritas Indonesia.
|
4.
Kepemimpinan
Peran dan kontribusi Indonesia secara
signifikan di tatanan regional dan global, termasuk menentukan arah dan
perbaikan tata kelola dunia yang dilakukan melalui kerjasama bilateral maupun
secara regional maupun secara multilateral. Kepemimpinan Indonesia perlu
ditingkatkan secara konseptual, khususnya dalam konteks membagi pengalaman
berdemokrasi dan pengelolaan konflik secara transformatif, demokrasi dan
bermartabat. Penguatan kepemimpinan Indonesia memerlukan dukungan yang kuat
dari lembaga-lembaga politik dan ekonomi yang bertugas dan bertanggung jawab
dalam merespon perkembangan regional dan global yang semakin dinamis. Secara
struktural, koordinasi dan sinergi antar kementrian dan lembaga di tingkat
lokal menjadi kebutuhan utama dalam mendukung kebijakan luar negeri dan
diplomasi Indonesia.
|
5.
Perkembangan isu strategis dan aktor internasional
Kebijakan luar negeri dan diplomasi
Indonesia dihadapkan dengan tantangan dan peluang dengan adanya berbagai isu
strategis dan isu-isu potensial serta jumlah aktor internasional yang
cenderung bertambah. Dinamika ini menuntut penguatan dan peningkatan
Indonesia dalam menganalisis dan mengantisipasi berbagai kemungkinan yang
berpengaruh pada kebijakan dan pelaksanaan hubungan luar negeri dan diplomasi
Indonesia. Isu-isu strategis yang relevan dengan perkembangan regional dan
global antara lain: keselamatan dan keamanan maritim, kebijakan kelautan (ocean
policy), isu dan masalah perbatasan, liberalisasi perdagangan,
radikalisme berbasis kekerasan (violent extremism) dan terorisme,
kejahatan transnasional, ketahanan pangan, ketahanan energi, krisis global,
perubahan iklim global dan pengelolaan risiko bencana.
|
Di dalam Grand Design (2016) ditetapkan
elemen pokok kebijakan luar negeri Indonesia yang realisasinya dicapai melalui
diplomasi sesuai dengan kepentingan nasional secara menyeluruh dan juga
kontribusi internasional Indonesia, baik di bidang politik, keamanan,
sosial-ekonomi dan sosial-budaya. Kebijakan luar negeri merupakan instrumen
kebijakan yang dimiliki pemerintah untuk menjalin hubungan dalam politik dunia
demi mencapai tujuan nasionalnya. Dalam melakukan hubungan antar bangsa,
Indonesia telah membentuk suatu pedoman pelaksanaan hubungan luar negeri yang
sesuai dengan hukum internasional dan ideologi negara. Pancasila dan UUD 1945
merupakan landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang akan
menentukan moral dan arah pelaksanaan serta tujuan yang hendak dicapai. Pengertian
dari politik luar negeri tidak lepas dari uraian teori pembuatan keputusan atau
kebijakan luar negeri.
Analisis politik luar negeri Indonesia
(suwanto dan ferry indratno, 2009)
politik luar negeri adalah arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungan
dengan negara lain. Politik luar negeri merupakan bagian dari kebijakan
nasional suatu negara yang bertujuan untuk kepentingan nasional negara tersebut
dalam lingkup dunia internasional. Politik luar negeri suatu negara berbeda
dengan politik luar negeri negara lain, karena setiap negara memiliki kebijakan
politik luar negeri sendiri tergantung
pada tujuan nasional suatu negara. Secara umum politik luar negeri Indonesia
merupakan kumpulan kebijakan pemerintah Republik Indonesia untuk mengatur hubungan
dengan negara lainnya. Politik luar negeri Indonesia merupakan bagian dari politik
nasional yang merupakan penjabaran dari cita-cita nasional dan tujuan nasional.
Politik luar negeri Indonesia adalah
bebas aktif. Bebas artinya negara Indonesia tidak memihak salah satu blok
kekuatan yang ada di dunia. Aktif artinya negara Indonesia selalu aktif dalam
meciptakan pedamaian dunia. Negara Indonesia aktif dalam menyelesaikan
permasalahan-permasalahan internasional.
Landasan politik luar negeri Indonesia ada
2 yaitu:
(1)
Landasan ideal
Landasan ideal politik luar negeri
Indonesia yaitu pancasila. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar
negeri Indonesia.
(2) Landasan
konstitusional
Landasan konstitusional politik luar
negeri Indonesia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama, alinea
keempat, batang tubuh UUD 1945 pasal 11, dan UUD 1945 pasal 13 ayat 1, 2, 3.
Krisis Rohingya
PBB mendefinisikan Rohingya sebagai
minoritas agama dan bahasa dari Myanmar barat, juga salah satu yang paling di
persekusi atau paling mendapat perlakuan buruk di dunia. Namun pemerintah
Myanmar sendiri bersikeras bahwa mereka adalah pendatang baru dari subkonten
India, sehingga konstitusi Myanmar tidak memasukkan mereka ke dalam kelompok
adat yang berhak mendapat kewarganegaraan. Secara historis, mayoritas penduduk
Rakhine membenci kehadiran Rohingya yang mereka pandang sebagai pemeluk Islam
dari negara lain dan ada kebencian meluas terhadap Rohingya di Myanmar. Mereka
tinggal di salah satu bagian termiskin di Myanmar, gerakan dan akses mereka
terhadap pekerjaan sangatlah terbatas.Di sisi lain, penduduk Rohingya merasa
bahwa mereka adalah bagian dari Myanmar dan mengklaim mengalami persekusi oleh
negara.
Perlakuan tidak manusiawi yang di terima oleh
etnis Rohingya mendapat kecaman dari organisasi atau komunitas dari berbagai
negara. ASEAN menganggap konflik tersebut tidak wajar terjadi di lingkungan
ASEAN yang demokratis terlebih karena negara Myanmar termasuk dalam anggota
ASEAN. Atau PBB yang mengkritik pemimpin negara itu, Aung San Suu Kyi karena
gagal melindungi muslim Rohingya.
Kebijakan luar negeri Indonesia
Sebagai wujud keprihatinan atas apa
yang terjadi di Myanmar, pemerintah Indonesia kemudian turut aktif baik secara
bilateral, multilateral maupun regional dengan berpedoman pada kemampuan dan
kekuatan yang bersifat soft power[2]
dan hard power[3]dengan
cara yang cerdasmembahas dan berupaya menyelesaikan permasalahan yang terjadi
pada etnis Rohingya.Ini sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yaitu ikut
melaksanakan ketertiban dunia, dan sebagai salah satu bentuk perwujudan sasaran
strategis Kementrian Luar Negeri Indonesia yang akan dicapai pada periode
2015-2019 yaitu dukungan dan komitmen nasional yang tinggi atas kebijakan luar
negeri dan kesepakatan internasional.
Jika pada masa pemerintahan sebelum
ini sudah ada usaha untuk membuat pemerintahan negara Myanmar agar lebih terbuka
tentang permasalahan Rohingya kepada negara kita. Dan untuk melanjutkan proses
bantuan yang sudah terealisasi dari tahun sebelumnya, maka pada masa
pemerintahan Presiden Jokowi ini pun turut serta membuat kebijakan terhadap apa
yang harus dilakukan untuk menangani permasalahan etnis Rohingya. Kemenlu
menyatakan bahwa Indonesia telah menyampaikan keprihatinannya terhadap memburuknya
situasi keamanan dan kemanusiaan di Rakhine State. Indonesia juga telah
menyampaikan agar dalam upaya mengembalikan keamanan dan meneruskan pembangunan
ekonomi di Rakhine State, maka prinsip perlindungan, penghormatan
terhadap HAM dan pendekatan pembangunan yg inklusif perlu diutamakan.
Pemerintah
Indonesia melakukan langkah cepat untuk menjalankan prinsip kebijakan politik
luar negeri bebas aktif. Pemerintah melakukan diplomasi berdialog dengan
pemangku kebijakan di Myanmar dan juga melakukan penyaluran bantuan
kemanusiaan. Mesin diplomasi Indonesia telah bekerja dan hadir tanpa
menggunakan megaphone diplomacy. Pendekatan konstruktif diutamakan agar
aspek kemanusiaan dapat segera ditangani dan rencana jangka panjang dapat
dirancang secara berkelanjutan.
Diplomasi Menteri Luar Negeri RI Retno LP
Marsudi membawa formula 4+1 untuk Rakhine State yakni mengembalikan stabilitas
dan keamanan; menahan diri secara maksimal dan tidak menggunakan kekerasan;
perlindungan kepada semua orang yang berada di Rakhinne State tanpa memandang
suku dan agama; dan pentingnya segera dibuka akses untuk bantuan kemanusiaan.
Serta 1 elemen adalah pentingnya agar rekomendasi laporan Komisi Penasehat
untuk Rakhine State segera diimplementasikan. Formula yang dibawa merupakan
hasil dari diskusi panjang dengan semua elemen bangsa dan juga pelibatan
stakeholder[4]
organisasi kemasyarakatan Indonesia seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan
lainnya. Menurut ahli politik internasional dan penulis buku Konstruktivisme
dalam Studi Hubungan Internasional menilai bahwa peran kebijakan luar negeri
Indonesia dinilai bisa menyelesaikan krisis Rohingya, melihat besarnya harapan
masyarakat etnis Rohingya kepada Indonesia.
Kesimpulan
Kebijakan politik luar negeri adalah
sikap dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan
hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum
internasional lainnya dalam rangka menghadapi maslah internasional guna
mencapai tujuan nasional.Di dalam Grand Design (2016) ditetapkan elemen pokok
kebijakan luar negeri Indonesia yang realisasinya dicapai melalui diplomasi
sesuai dengan kepentingan nasional secara menyeluruh dan juga kontribusi
internasional Indonesia, baik di bidang politik, keamanan, sosial-ekonomi dan
sosial-budaya.Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas artinya
negara Indonesia tidak memihak salah satu blok kekuatan yang ada di dunia.
Aktif artinya negara Indonesia selalu aktif dalam meciptakan pedamaian dunia.
Negara Indonesia aktif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan
internasional. Perlakuan tidak manusiawi yang di terima oleh etnis Rohingya
mendapat kecaman dari organisasi atau komunitas dari berbagai negara. Sebagai
wujud keprihatinan atas apa yang terjadi di Myanmar, pemerintah Indonesia
kemudian turut aktif baik secara bilateral, multilateral maupun regional. Pemerintah
Indonesia melakukan langkah cepat untuk menjalankan prinsip kebijakan politik
luar negeri bebas aktif. Pemerintah melakukan diplomasi berdialog dengan
pemangku kebijakan di Myanmar dan juga melakukan penyaluran bantuan
kemanusiaan.
Daftar referensi
Wuryandari,
Ganewati. 2015. Politik Luar Negeri Indonesia dan Isu Lingkungan Hidup. CV.
Andi Offset : Yogyakarta.
Elisabeth,
Andriana. 2016. Grand Design: Kebijakan Luar Negeri Indonesia (2015-2025).
Yayasan Pustaka Obor Indonesia : Jakarta.
Abdulkarim,
Aim. 2006. Kewarganegaraan. Grafindo Media Pratama : Jakarta.
Suwanto
dan Indratno T. Ferry. 2009. Ayo Belajar. Penerbit Kanisius :
Yogyakarta.
Ambarwati
dan Wijadmadja, Subarno. 2016. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional.
Intrans Publishing : Malang.
Noor,
MI, Ahmad. 2016. Kau Sembah Apa. Puteh Press : Selangor Malaysia.
https://ugm.ac.id/id/berita/8138-kebijakan.politik.luar.negeri.ri.dinilai.belum.optimal diakses pada 20 oktober 2017.
https://www.kemlu.go.id/id/berita diakses pada 20 oktober 2017.
https://indonesiana.tempo.co/read/116092/2017/09/04/merlynjuji/data-sejarah-dan-krisis-kemanusiaan-etnis-rohingya diakses pada 21 oktober 2017.
http://www.bbc.com/indonesia/dunia-41149698 diakses pada 21 oktober 2017.
https://www.kompasiana.com/syadhumamba/59b00e91c9e1d60c5b36f642/akim-dan-diplomasi-bebas-aktif-indonesia-bantu-konflik-rohingya diakses pada 21 oktober 2017.
http://adeyaka-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-88774-Studi%20Strategis%20Indonesia%20II%20%20Politik%20Luar%20Negeri-Landasan%20dan%20Prinsip%20Politik%20Luar%20Negeri%20%20Republik%20Indonesia%20.html
diakses pada 20 oktober 2017.
http://repository.unri.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/1654/Jurnal.pdf?sequence=1
diakses pada 20 oktober 2017.
[1] Disebut
juga sebagai INGO (International Non-Goverment Organization) yaitu
organisasi internasional yang anggota-anggora di dalamnya merupakan aktor-aktor
non negara, seperti WWF(world wildlife fund) yang bergerak dibidang
konservasi, penelitian dan resorasi lingkungan (lewis,2009).
[2]soft
power adalah kemampuan suatu aktor untuk membujuk aktor lain dengan
menggunakan pengaruh untuk melakukan sesuatu (Ambarwati dan subarno wijatmadja,
2016).
[3]Hard
power adalah kemampuan suatu negara untuk memaksakan keinginannya melalui
pengaruh kekuatan militer atau ekonomi, atau kombinasi militer dan ekonomi.
[4]Stakeholder
ialah suatu masyarakat, kelompok, kumunitas ataupun individu manusia yang
memiliki hubungan dan kepentingan terhadap suatau organisasi atau perusahaan
Komentar
Posting Komentar