Kebijakan Luar Negeri Indonesia dalam Menghadapi Isu Terorisme Internasional Pada Era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Kebijakan
Luar Negeri Indonesia dalam Menghadapi Isu Terorisme Internasional Pada Era
Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Nur
Arrizqia Istifadah
Universitas Islam Negri Sunan
Ampel
Abstrak
Kebijakan luar negeri
merupakan hasil dari politik luar negeri yang didalamnya terdapat kepentingan
nasional yang merupakan inti dari berbagai keragaman kepentingan masyarakat.
Dalam membuat kebijakan luar negeri suatu negara juga dipengaruhi oleh faktor internal
dan faktor eksternal. Bom Bali I pada 2002 telah menyentakkan Indonesia bahwa
aksi terorisme seolah sebagai bom waktu yang setiap saat bisa terjadi. Rentetan
peristiwa berikutnya seperti Bom Hotel J.W. Marriot (2003), Bom Kedubes
Australia (2004), Bom Bali II (2005) dan Bom J.W.Marriot-Ritz Carlton (2009)
semakin menguatkan kesadaran bahwa terorisme menjadi ancaman nyata bagi
keamanan nasional Indonesia.Setelah terjadi bom Bali 1 pada tahun 2002
Indonesia menjadi perhatian dunia internasional dalam hal terorisme. Pemerintah
Indonesia dituntut untuk memberikan jawaban atas apa yang terjadi. Berbagai
kebijakan dibuat untuk menghadapi isu terorisme. Tujuan dari penulisan ini
adalah untuk mengidentifikasi apa saja kebijakan luar negeri dan bentuk kerjasama
yang telah dilakukan untuk mengatasi masalah terorisme pada era pemerintahan
presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kata
kunci: kebijakan
luar negeri, terorisme, kerjasama
Foreign policy is
the result of foreign policy in which there is a national interest that is at
the core of the diversity of public interests. In making the foreign policy of
a country is also influenced by internal factors and external factors. The Bali
Bomb I in 2002 has jolted Indonesia that terrorism acts as a time bomb that can
happen at any time. The next series of events such as Bomb Hotel J.W. Marriot
(2003), Australian Embassy Bomb (2004), Bali Bomb II (2005) and J.W.
Marriot-Ritz Carlton (2009) bomb further reinforce the awareness that terrorism
poses a real threat to Indonesia's national security. After the 1st Bali
bombing in 2002 Indonesia became the international concern in terms of
terrorism. The Indonesian government is required to provide answers to what
happened. Various policies are made to deal with the issue of terrorism. The
purpose of this paper is to identify what foreign policy and forms of
cooperation have been done to overcome the problem of terrorism in the era of
President Susilo Bambang Yudhoyono's government.
Keywords: foreign policy, terrorism, cooperation
Keamanan nasional merupakan
salah satu kepentingan vital suatu negara sehingga untuk mempertahankan
keamanan maka negara bersedia melakukan berbagai cara termasuk kekuatan militer
agar keamanan negara tidak terganggu. Salah satu isu keamanan yang melintasi
batas negara baik dalam penyebaran ataupun dampaknya adalah isu tentang
terorisme. Isu terorisme sebenarnya merupakan fenomena lama dalam kehidupan
manusia. Tindakan teror telah banyak digunakan
dalam konflik-konflik struktural
yang bermotif ideologi,
politik, ekonomi, maupun budaya1[1].
Terorisme kembali menjadi wacana dan perhatian publik dan negara-negara dunia
setelah peristiwa WTC pada tanggal 11 September 2001. Hal ini terlihat dari
reaksi dan pernyataan para kepala pemerintahan dan masyarakat internasional
yang secara tegas mengutuk aksi teroris, karena aksi terorisme menimbulkan
banyak korban dalam jumlah besar terutama dari masyarakat sipil. Pasca peristiwa
tersebut, sejumlah pertemuan
internasional maupun regional
menjadikan isu terorisme sebagai
salah satu isu pokok yang harus dibahas.
Menanggapi tragedi tersebut, Indonesia
bersikap responsif. Tidak lama setelah peristiwa tersebut, Presiden RI Megawati
Soekarnoputri mengirimkan surat kepada Presiden Bush berisi ekspresi duka cita
dan kecaman Indonesia yang mengutuk serangan tersebut sebagai tindakan yang
tidak berperikemanusiaan. Akan tetapi Indonesia sesungguhnya belum menentukan
sikap tegasnya dalam kaitannya terhadap kebijakan global Amerika Serikat untuk
memerangi terorisme. Namun, hal ini tidak berarti Indonesia bersikap pasif
dalam merespons persoalan terorisme. Lima belas hari setelah tragedy 9/11,
Indonesia menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang
Pencegahan Sumber Finansial Terorisme (International Convention for the
Suppression of the Financing of Terrorism 1999). Kebijakan Indonesia yang belum
tegas dalam mengatasi terorisme dilandasi oleh persepsi pemerintah yang saat
itu masih menganggap terorisme bukan menjadi ancaman utama bagi keamanan nasional.
Maraknya gejolak politik domestik, diantaranya tuntutan merdeka dari sejumlah
wilayah seperti Papua dan Aceh, menjadikan persoalan separatisme lebih krusial
bagi Indonesia.
Sikap kurang tegas Indonesia
dalam koalisi global melawan terorisme ternyata tidak berlangsung lama.
Berbagai rentetan aksi terorisme yang terjadi di Indonesia terutama sejak ledakan yang terjadi di Legian, Bali pada tanggal 12
Oktober 2002, yang telah menewaskan lebih dari 180 orang dan melukai ratusan
lainnya merupakan salah satu contoh dari aksi terorisme setelah serangan 11
September 2001 di Amerika Serikat[2].
Bom Bali I pada 2002 telah menyentakkan
Indonesia bahwa aksi terorisme seolah sebagai bom waktu yang setiap saat bisa
terjadi. Rentetan peristiwa berikutnya seperti Bom Hotel J.W. Marriot (2003),
Bom Kedubes Australia (2004), Bom Bali II (2005) dan Bom J.W.Marriot-Ritz
Carlton (2009) semakin menguatkan kesadaran bahwa terorisme menjadi ancaman
nyata bagi keamanan nasional Indonesia.
Setiap negara mempunyai
kebijakan yang berbeda-beda dalam menangani masalah terorisme. Beberapa negara
memilih sikap keras tanpa kompromi, tetapi ada sebagian negara yang mau
berkompromi dengan memenuhi tuntutan pihak teroris agar tidak jatuh korban jiwa
dari warga negaranya. Kerjasama internasional untuk menanggulangi masalah
terorisme masih sangat kurang. Hal ini
disebabkan dimasa lalu masih ada anggapan bahwa masalah terorisme hanyalah masalah
kecil dibandingkan dengan
berbagai masalah yang
dapat membahayakan jiwa manusia[3]
.
Perbedaan kebijakan dalam
penanganan masalah terorisme pada akhirnya dapat menguatkan posisi dan daya
tawar para terorisme itu sendiri. Peristiwa 11 September 2001 yang kemudian
disusul dengan peristiwa Bom Bali 2002 menyebabkan Indonesia menjadi perhatian
publik internasional. Pemerintah Indonesia dituntut untuk memberikan jawaban
atas apa yang terjadi. Berbagai kebijakan dibuat untuk menghadapi isu
terorisme.
Konsep
kebijakan luar negeri
Politik luar negeri merupakan
kebijakan yang diambil oleh pemerintah suatu negara atau komunitas politik
lainnya dalam hubungan dengan aktor Negara dan aktor non negara didunia
internasional dalam usaha dan tujuan untuk mencapai tujuan internasional.
Kebijakan luar negeri
merupakan hasil dari politik luar negeri yang didalamnya terdapat kepentingan
nasional yang merupakan inti dari berbagai keragaman kepentingan masyarakat.
Kebijakan luar negeri dikeluarkan suatu negara karena negara itu ingin
mensejahterahkan rakyatnya. Seperti contoh Indonesia menganut politik luar negeri
bebas aktif dan pada saat terjadi perang dingin Indonesia memilih membuat
kebijakan nonblock dari pada memilih antara block barat dan block timur.
Dalam buku Miriam Budiarjo, ia
mendefinisikan bahwa “Kebijakan (policy) adalah suatu kumpulan yang diambil oleh
seorang pelaku atau kelompok dalam usaha memiliki tujuan, kebijaksanaan itu
mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya”[4].
Dari pendapat Miriam Budiarji dapat dilihat bahwa ketika suatu negara
membuat kebijakan luar negeri maka negara itu memiliki tujuan dalam
pelaksanaannya.
Konsep tentang kebijakan luar
negeri dapat dilihat dari pendapat para ahli salah satunya Mappa Nasrun yang
memberikan konsep tentang kebijaksanaan luar negeri, yaitu: “Kebijaksanaan luar
negeri suatu negara
pada hakekatnya merupakan
refleksi dari keadaan dan
perkembangan dalam negerinya, juga keadaan dan perkembangan sistem politik internasional
dapat menjadi faktor
yang turut menentukan perilaku kebijaksanaan luar
negeri. Jadi, kebijaksanaan luar negeri pada pokoknya dipengaruhi oleh
faktor-faktor internal dan eksternal”[5].
Berdasarkan konsep diatas
dapat dilihat bahwa kebijakan luar negeri suatu negara juga dilihat dari
keadaan internal negara tersebut sebelum mengambil keputusan, karena dalam
mengambil keputusan negara juga melibatkan unsur-unsur yang terdapat dalam
negara. Selain faktor internal, kebijakan luar negeri juga dipengaruhi faktor
eksternal seperti perkembangan sistem politik internasional. Dari kedua
konsep tersebut, dapat ditarik
bahwa kebijakan luar
negeri adalah sebagai reaksi terhadap perubahan lingkungan
internasional dalam bentuk strategi dan rencana yang dirumuskan oleh para pembuat
kebijakan suatu negara.
Dasar
kebijakan anti terorisme
Terorisme bukanlah hal baru
bagi pemerintahan Indonesia. Tindakan teror sering terjadi pada momen-momen
kegiatan politik tertentu, sehingga dengan mudah diduga bahwa kegitan teror
tersebut merupakan tindakan dari aktor yang memiliki kepentingan politik
tersebut atau tindakan teror tersebut merupakan aksi dari pihak yang terganggu
dengan kegiatan politik tersebut.
Tindakan teror di Indonesia
dimulai pada tahun 2000 saat itu terjadi peledakan di sejumlah rumah ibadah
pada saat natal, akan tetapi saat itu pemerintah Indonesia hanya menganggap
aksi tersebut sebagai tindakan kriminal biasa dan belum adanya kesadaran dalam
menangani kasu teror tersebut. Setelah peristiwa bom Bali yang memperlihatkan
betapa bahayanya aksi teror yang menewaskan banyak korban, pemerintah Indonesia
didesak agar lebih responsif dalam menghadapi aksi teror tersebut. Karena
desakan dari berbagai pihak akhirnya pemerintah Indonesia mengeluarkan Perpu
No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu
pemerintah juga memberikan kewenangan kepada badan intelijen national (BIN)
untuk melakukan berbagai langkah dalam mendukung operasi pemberantasan
terorisme.
Sebagaimana yang tercantum
dalam Perpu No. 1 tahun 2002, pemerintah Indonesia menganggap terorisme sebagai
kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas sehingga
mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional. Oleh sebab
itu, pemerintah Indonesia bersikap tegas, tidak melakukan
negosiasi dengan kelompok teroris
karena menganggap negosiasi
hanya akan memperkuat
posisi kelompok terorisme tersebut.Selain itu,
dalam upaya memberantas
terorisme, Indonesia berpegang
teguh pada prinsip bahwa
upaya pemberantasan tersebut
harus mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional, Piagam
PBB, hukum humaniter
internasional dan HAM.
Implementasi
kebijakan anti-terorisme pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
Setelah mengalami berbagai
serangan terorisme di Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berusaha
meyakinkan dunia internasional bahwa Indonesia bukanlah sarang terorisme.
Memang penangkapan dan penahanan terhadap pelaku aksi terorisme asal Indonesia
yang dilakukan di Philipina, Singapura dan Malaysia telah menciptakan citra
negatif Indonesia dikawasan Asia tenggara. Penangkapan dan penahanan pelaku tindakan
terorisme yang dilakukan Indonesia dalam tahun-tahun terakhir mendapat respon
positif dari dunia internasional meskipun tidak berarti bahwa permasalahan
terorisme di Indonesia telah ditangani dengan tuntas.
Isu terorisme masih mewarnai
kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pemerintah SBY menyadari bahwa
berbagai teror bom di Indonesia dapat menjadi ancaman bukan saja terhadap
stabilitas tetapi juga kredibiltas Indonesia. Peristiwa bom di Kedutaan
Australia pada September 2004 (dipenghujung pemerintahan Megawati) maupun Bom
Bali II tahun 2005 memperlihatkan realitas tersebut. kesadaran
tersebutlah yang menjadi
landasan kebijakan pokok pemerintahan SBY dalam memberantas terorisme di
Indonesia, seperti target yang diberikan kepada
Kepala Kepolisian Republik
Indonesia (Kapolri) untuk
segera menangkap gembong terorisme Dr Azhari Cs, hidup atau mati. Pada
saat pemerintahan SBY terbentuklah Detasemen Khusus (Densus) 88, sebagai aparat
khusus yang menjadi tumpuan penting untuk memutus jaringan terorisme di
Indonesia.
Dunia internasional menaruh
kepercayaan yang besar terhadap pemerintahan SBY karena selain kredibilitas
beliau sebagai mantan jendral yang reformis, beliau juga mendapat legitimasi
langsung dari rakyat. Dalam berbagai diplomasi, pemerintah Indonesia menegaskan
bahwa gerakan terorisme yang bersemayam di Indonesia bukan karena faktor agama
Islam, sebab terorisme hakikatnya merupakan public
enemy yang harus disepakati secara bersama. Untuk meluruskan ketidakpahaman AS yang mengaitkan
terorisme dengan Islam, Presiden SBY berkunjung ke AS menawarkan dialog antar
tokoh Islam Indonesia dengan pemerintah AS. Hal ini bertujuan untuk
menjembatani ketidakpahaman pemikiran Islam di Indonesia oleh AS.[6]
Pada setiap pertemuan dengan
pemimpin barat, Presiden SBY selalu menekankan bahwa dalam memerangi terorisme
global AS dan sekutu-sekutunya harus mengimbangi dengan langkah yang serius dan
adil dalam menyelesaikan masalah-masalah internasional yang secara langsung
atau tidak langsung berkaitan dengan kepentingan umat islam di Indonesia.
Pada awal April tahun 2005,
Presiden SBY melakukan kunjungan ke Australia untuk membicarakan peningkatan
kerjasama dalam menangani terorisme dan kejahatan internasional, serta di
tandatanganinya latihan militer gabungan antara dua negara. Kesepakatan
perjanjian pertahanan keamanan
yang akan dicapai
kedua negara berada dalam kerangka perang melawan terorisme
internasional. Kekhawatiran Australia terhadap terorisme, termasuk dari jamaah
islamiyah yang dikhawatirkan beroperasi di Indonesia.[7]
terutama seiring meningkatnya profil
negara tersebut dalam pentas internasional sebagai sekutu
AS dalam perang Afghanistan
dan Irak. Oleh
karena itu, adanya
jaminan dalam bentuk
kerjasama keamanan dengan Indonesia merupakan suatu prestasi bagi
perdana mentri Australia, Jhon Howard.
Sementara bagi Indonesia
kunjungan tersebut dimanfaatkan untuk mengemukakan tentang
keberatan atas travel warning
yang sangat merusak
citra Indonesia dimata dunia
internasional. Hal ini memperlihatkan bahwa kepentingan Australia sebenarnya
lebih besar dibanding Indonesia. Dan
pada bulan Juni 2005, Indonesia-Australia mempererat kerajasama dengan
menyelenggarakan konferensi memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris.
Kerjasama ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai kelompok terorisme yand
ada di Indonesia.
Kesimpulan
Indonesia mengutuk adanya
gerakan terorisme dan juga Indonesia menekankan agar tidak menyamakan agama dan
etnis tertentu dengan terorisme. Sebagaimana yang tercantum dalam Perpu No. 1
tahun 2002, pemerintah Indonesia menganggap terorisme sebagai kejahatan lintas
negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam
perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional. Oleh sebab itu, pemerintah
Indonesia bersikap tegas, tidak melakukan negosiasi dengan kelompok
teroris karena menganggap
negosiasi hanya akan
memperkuat posisi kelompok
terorisme tersebut.Selain
itu, dalam upaya
memberantas terorisme, Indonesia
berpegang teguh pada prinsip
bahwa upaya pemberantasan
tersebut harus mematuhi
prinsip-prinsip hukum
internasional, Piagam PBB,
hukum humaniter internasional
dan HAM. Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono berusaha meyakinkan dunia internasional bahwa Indonesia bukanlah
sarang terorisme. Presiden SBY selalu menekankan bahwa dalam memerangi
terorisme global AS dan sekutu-sekutunya harus mengimbangi dengan langkah yang
serius dan adil dalam menyelesaikan masalah-masalah internasional yang secara
langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kepentingan umat islam di
Indonesia.
Referensi:
1. Thontowi, Jawahir, 2009, Penegakan Hukum & Diplomasi Pemerintahan
SBY. Yogyakarta: Leutika
2. Jemadu, Aleksius, 2014, Politik Global: teori dan praktik.Yogyakarta:Graha
Ilmu
3. Ayu, Diah, Pratiwi, 2016, Kebijakan Luar Negeri Indonesia dalam
Menghadapi Isu Terorisme Internasional, jurnal dimensi vol 1 no 1
[1] Rusdi Marpaung (eds), Terorisme: Definisi, Aksi, dan Regulasi,
(Jakarta, Imparsial, 2005), hal 57
[2] Poltak Partogi Nainggolan (eds), Terorisme dan Tata Dunia Baru,
(Jakarta: Pusat Pengkajian dan Informasi,
2002), hal 103
[3] Julia Joseph, Social Problem, Third Edition, (New Jersey: Prentice
Hall Inc, 1980), hal 304
[4] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, 1995, hal 12.
[5] Mappa Nasrun, Indonesian Relations With The South Pacific
Countries: Problrm and Prospect, Desertasi, Unahs:
1990, hal. 98
[6] Aleksius Jemadu, politik global:teori dan praktik, 2014, hal137
[7] Jawahir Thontowi, Penegakan hukum & diplomasi pemerintahan
SBY,2009, hal144
Komentar
Posting Komentar