Kebijakan Luar Negeri Indonesia dalam Menghadapi Isu Terorisme Internasional Pada Era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Kebijakan Luar Negeri Indonesia dalam Menghadapi Isu Terorisme Internasional Pada Era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Nur Arrizqia Istifadah
Universitas Islam Negri Sunan Ampel

Abstrak

Kebijakan luar negeri merupakan hasil dari politik luar negeri yang didalamnya terdapat kepentingan nasional yang merupakan inti dari berbagai keragaman kepentingan masyarakat. Dalam membuat kebijakan luar negeri suatu negara juga dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Bom Bali I pada 2002 telah menyentakkan Indonesia bahwa aksi terorisme seolah sebagai bom waktu yang setiap saat bisa terjadi. Rentetan peristiwa berikutnya seperti Bom Hotel J.W. Marriot (2003), Bom Kedubes Australia (2004), Bom Bali II (2005) dan Bom J.W.Marriot-Ritz Carlton (2009) semakin menguatkan kesadaran bahwa terorisme menjadi ancaman nyata bagi keamanan nasional Indonesia.Setelah terjadi bom Bali 1 pada tahun 2002 Indonesia menjadi perhatian dunia internasional dalam hal terorisme. Pemerintah Indonesia dituntut untuk memberikan jawaban atas apa yang terjadi. Berbagai kebijakan dibuat untuk menghadapi isu terorisme. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengidentifikasi apa saja kebijakan luar negeri dan bentuk kerjasama yang telah dilakukan untuk mengatasi masalah terorisme pada era pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kata kunci: kebijakan luar negeri, terorisme, kerjasama

Foreign policy is the result of foreign policy in which there is a national interest that is at the core of the diversity of public interests. In making the foreign policy of a country is also influenced by internal factors and external factors. The Bali Bomb I in 2002 has jolted Indonesia that terrorism acts as a time bomb that can happen at any time. The next series of events such as Bomb Hotel J.W. Marriot (2003), Australian Embassy Bomb (2004), Bali Bomb II (2005) and J.W. Marriot-Ritz Carlton (2009) bomb further reinforce the awareness that terrorism poses a real threat to Indonesia's national security. After the 1st Bali bombing in 2002 Indonesia became the international concern in terms of terrorism. The Indonesian government is required to provide answers to what happened. Various policies are made to deal with the issue of terrorism. The purpose of this paper is to identify what foreign policy and forms of cooperation have been done to overcome the problem of terrorism in the era of President Susilo Bambang Yudhoyono's government.
Keywords: foreign policy, terrorism, cooperation

Keamanan nasional merupakan salah satu kepentingan vital suatu negara sehingga untuk mempertahankan keamanan maka negara bersedia melakukan berbagai cara termasuk kekuatan militer agar keamanan negara tidak terganggu. Salah satu isu keamanan yang melintasi batas negara baik dalam penyebaran ataupun dampaknya adalah isu tentang terorisme. Isu terorisme sebenarnya merupakan fenomena lama dalam kehidupan manusia. Tindakan teror telah  banyak  digunakan  dalam  konflik-konflik  struktural  yang  bermotif  ideologi,  politik, ekonomi,  maupun  budaya1[1]. Terorisme kembali menjadi wacana dan perhatian publik dan negara-negara dunia setelah peristiwa WTC pada tanggal 11 September 2001. Hal ini terlihat dari reaksi dan pernyataan para kepala pemerintahan dan masyarakat internasional yang secara tegas mengutuk aksi teroris, karena aksi terorisme menimbulkan banyak korban dalam jumlah besar terutama dari masyarakat sipil. Pasca  peristiwa  tersebut,  sejumlah  pertemuan  internasional  maupun  regional  menjadikan  isu terorisme sebagai salah satu isu pokok yang harus dibahas.
 Menanggapi tragedi tersebut, Indonesia bersikap responsif. Tidak lama setelah peristiwa tersebut, Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengirimkan surat kepada Presiden Bush berisi ekspresi duka cita dan kecaman Indonesia yang mengutuk serangan tersebut sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Akan tetapi Indonesia sesungguhnya belum menentukan sikap tegasnya dalam kaitannya terhadap kebijakan global Amerika Serikat untuk memerangi terorisme. Namun, hal ini tidak berarti Indonesia bersikap pasif dalam merespons persoalan terorisme. Lima belas hari setelah tragedy 9/11, Indonesia menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Pencegahan Sumber Finansial Terorisme (International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism 1999). Kebijakan Indonesia yang belum tegas dalam mengatasi terorisme dilandasi oleh persepsi pemerintah yang saat itu masih menganggap terorisme bukan menjadi ancaman utama bagi keamanan nasional. Maraknya gejolak politik domestik, diantaranya tuntutan merdeka dari sejumlah wilayah seperti Papua dan Aceh, menjadikan persoalan separatisme lebih krusial bagi Indonesia.
Sikap kurang tegas Indonesia dalam koalisi global melawan terorisme ternyata tidak berlangsung lama. Berbagai rentetan aksi terorisme yang terjadi di Indonesia terutama sejak ledakan  yang terjadi di Legian, Bali pada tanggal 12 Oktober 2002, yang telah menewaskan lebih dari 180 orang dan melukai ratusan lainnya merupakan salah satu contoh dari aksi terorisme setelah serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat[2].
 Bom Bali I pada 2002 telah menyentakkan Indonesia bahwa aksi terorisme seolah sebagai bom waktu yang setiap saat bisa terjadi. Rentetan peristiwa berikutnya seperti Bom Hotel J.W. Marriot (2003), Bom Kedubes Australia (2004), Bom Bali II (2005) dan Bom J.W.Marriot-Ritz Carlton (2009) semakin menguatkan kesadaran bahwa terorisme menjadi ancaman nyata bagi keamanan nasional Indonesia.
Setiap negara mempunyai kebijakan yang berbeda-beda dalam menangani masalah terorisme. Beberapa negara memilih sikap keras tanpa kompromi, tetapi ada sebagian negara yang mau berkompromi dengan memenuhi tuntutan pihak teroris agar tidak jatuh korban jiwa dari warga negaranya. Kerjasama internasional untuk menanggulangi masalah terorisme masih sangat kurang.  Hal ini disebabkan dimasa lalu masih ada anggapan bahwa masalah terorisme hanyalah  masalah  kecil  dibandingkan  dengan  berbagai  masalah  yang  dapat  membahayakan jiwa manusia[3] .
Perbedaan kebijakan dalam penanganan masalah terorisme pada akhirnya dapat menguatkan posisi dan daya tawar para terorisme itu sendiri. Peristiwa 11 September 2001 yang kemudian disusul dengan peristiwa Bom Bali 2002 menyebabkan Indonesia menjadi perhatian publik internasional. Pemerintah Indonesia dituntut untuk memberikan jawaban atas apa yang terjadi. Berbagai kebijakan dibuat untuk menghadapi isu terorisme.

Konsep kebijakan luar negeri
Politik luar negeri merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah suatu negara atau komunitas politik lainnya dalam hubungan dengan aktor Negara dan aktor non negara didunia internasional dalam usaha dan tujuan untuk mencapai tujuan internasional.
Kebijakan luar negeri merupakan hasil dari politik luar negeri yang didalamnya terdapat kepentingan nasional yang merupakan inti dari berbagai keragaman kepentingan masyarakat. Kebijakan luar negeri dikeluarkan suatu negara karena negara itu ingin mensejahterahkan rakyatnya. Seperti contoh Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif dan pada saat terjadi perang dingin Indonesia memilih membuat kebijakan nonblock dari pada memilih antara block barat dan block timur.
Dalam buku Miriam Budiarjo, ia mendefinisikan bahwa “Kebijakan (policy) adalah suatu kumpulan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok dalam usaha memiliki tujuan, kebijaksanaan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya”[4]. Dari pendapat Miriam Budiarji dapat dilihat bahwa ketika suatu negara membuat kebijakan luar negeri maka negara itu memiliki tujuan dalam pelaksanaannya.
Konsep tentang kebijakan luar negeri dapat dilihat dari pendapat para ahli salah satunya Mappa Nasrun yang memberikan konsep tentang kebijaksanaan luar negeri, yaitu: “Kebijaksanaan  luar  negeri  suatu  negara  pada  hakekatnya  merupakan  refleksi  dari keadaan dan perkembangan dalam negerinya, juga keadaan dan perkembangan sistem politik  internasional  dapat  menjadi  faktor  yang  turut  menentukan perilaku kebijaksanaan luar negeri. Jadi, kebijaksanaan luar negeri pada pokoknya dipengaruhi oleh faktor-faktor internal dan eksternal”[5].
Berdasarkan konsep diatas dapat dilihat bahwa kebijakan luar negeri suatu negara juga dilihat dari keadaan internal negara tersebut sebelum mengambil keputusan, karena dalam mengambil keputusan negara juga melibatkan unsur-unsur yang terdapat dalam negara. Selain faktor internal, kebijakan luar negeri juga dipengaruhi faktor eksternal seperti perkembangan sistem politik internasional. Dari  kedua  konsep tersebut,  dapat  ditarik  bahwa  kebijakan  luar  negeri  adalah  sebagai reaksi terhadap perubahan lingkungan internasional dalam bentuk strategi dan rencana yang dirumuskan oleh para pembuat kebijakan suatu negara.

Dasar kebijakan anti terorisme
Terorisme bukanlah hal baru bagi pemerintahan Indonesia. Tindakan teror sering terjadi pada momen-momen kegiatan politik tertentu, sehingga dengan mudah diduga bahwa kegitan teror tersebut merupakan tindakan dari aktor yang memiliki kepentingan politik tersebut atau tindakan teror tersebut merupakan aksi dari pihak yang terganggu dengan kegiatan politik tersebut.
Tindakan teror di Indonesia dimulai pada tahun 2000 saat itu terjadi peledakan di sejumlah rumah ibadah pada saat natal, akan tetapi saat itu pemerintah Indonesia hanya menganggap aksi tersebut sebagai tindakan kriminal biasa dan belum adanya kesadaran dalam menangani kasu teror tersebut. Setelah peristiwa bom Bali yang memperlihatkan betapa bahayanya aksi teror yang menewaskan banyak korban, pemerintah Indonesia didesak agar lebih responsif dalam menghadapi aksi teror tersebut. Karena desakan dari berbagai pihak akhirnya pemerintah Indonesia mengeluarkan Perpu No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu pemerintah juga memberikan kewenangan kepada badan intelijen national (BIN) untuk melakukan berbagai langkah dalam mendukung operasi pemberantasan terorisme.
Sebagaimana yang tercantum dalam Perpu No. 1 tahun 2002, pemerintah Indonesia menganggap terorisme sebagai kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional. Oleh sebab itu,  pemerintah  Indonesia bersikap tegas, tidak melakukan negosiasi dengan kelompok teroris  karena  menganggap  negosiasi  hanya  akan  memperkuat  posisi  kelompok  terorisme tersebut.Selain  itu,  dalam  upaya  memberantas  terorisme,  Indonesia  berpegang  teguh  pada prinsip  bahwa  upaya  pemberantasan  tersebut  harus  mematuhi  prinsip-prinsip  hukum internasional,  Piagam  PBB,  hukum  humaniter  internasional  dan  HAM.

Implementasi kebijakan anti-terorisme pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
Setelah mengalami berbagai serangan terorisme di Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berusaha meyakinkan dunia internasional bahwa Indonesia bukanlah sarang terorisme. Memang penangkapan dan penahanan terhadap pelaku aksi terorisme asal Indonesia yang dilakukan di Philipina, Singapura dan Malaysia telah menciptakan citra negatif Indonesia dikawasan Asia tenggara. Penangkapan dan penahanan pelaku tindakan terorisme yang dilakukan Indonesia dalam tahun-tahun terakhir mendapat respon positif dari dunia internasional meskipun tidak berarti bahwa permasalahan terorisme di Indonesia telah ditangani dengan tuntas.
Isu terorisme masih mewarnai kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pemerintah SBY menyadari bahwa berbagai teror bom di Indonesia dapat menjadi ancaman bukan saja terhadap stabilitas tetapi juga kredibiltas Indonesia. Peristiwa bom di Kedutaan Australia pada September 2004 (dipenghujung pemerintahan Megawati) maupun Bom Bali II tahun 2005 memperlihatkan realitas tersebut.  kesadaran  tersebutlah  yang  menjadi  landasan kebijakan pokok pemerintahan SBY dalam memberantas terorisme di Indonesia, seperti target yang  diberikan  kepada  Kepala  Kepolisian  Republik  Indonesia  (Kapolri)  untuk  segera menangkap gembong terorisme Dr Azhari Cs, hidup atau mati. Pada saat pemerintahan SBY terbentuklah Detasemen Khusus (Densus) 88, sebagai aparat khusus yang menjadi tumpuan penting untuk memutus jaringan terorisme di Indonesia.
Dunia internasional menaruh kepercayaan yang besar terhadap pemerintahan SBY karena selain kredibilitas beliau sebagai mantan jendral yang reformis, beliau juga mendapat legitimasi langsung dari rakyat. Dalam berbagai diplomasi, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa gerakan terorisme yang bersemayam di Indonesia bukan karena faktor agama Islam, sebab terorisme hakikatnya merupakan public enemy yang harus disepakati secara bersama. Untuk  meluruskan ketidakpahaman AS yang mengaitkan terorisme dengan Islam, Presiden SBY berkunjung ke AS menawarkan dialog antar tokoh Islam Indonesia dengan pemerintah AS. Hal ini bertujuan untuk menjembatani ketidakpahaman pemikiran Islam di Indonesia oleh AS.[6]
Pada setiap pertemuan dengan pemimpin barat, Presiden SBY selalu menekankan bahwa dalam memerangi terorisme global AS dan sekutu-sekutunya harus mengimbangi dengan langkah yang serius dan adil dalam menyelesaikan masalah-masalah internasional yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kepentingan umat islam di Indonesia. 
Pada awal April tahun 2005, Presiden SBY melakukan kunjungan ke Australia untuk membicarakan peningkatan kerjasama dalam menangani terorisme dan kejahatan internasional, serta di tandatanganinya latihan militer gabungan antara dua negara. Kesepakatan perjanjian  pertahanan  keamanan  yang  akan  dicapai  kedua negara berada  dalam  kerangka perang melawan terorisme internasional. Kekhawatiran Australia terhadap terorisme, termasuk dari jamaah islamiyah yang dikhawatirkan beroperasi di Indonesia.[7] terutama  seiring meningkatnya  profil  negara  tersebut  dalam pentas internasional sebagai  sekutu  AS  dalam perang  Afghanistan  dan  Irak.  Oleh  karena  itu,  adanya  jaminan  dalam  bentuk  kerjasama keamanan  dengan  Indonesia merupakan suatu prestasi bagi perdana mentri Australia, Jhon Howard.  Sementara  bagi  Indonesia  kunjungan  tersebut  dimanfaatkan untuk mengemukakan  tentang  keberatan  atas  travel  warning  yang  sangat  merusak  citra  Indonesia dimata dunia internasional. Hal ini memperlihatkan bahwa kepentingan Australia sebenarnya lebih besar dibanding Indonesia.  Dan pada bulan Juni 2005, Indonesia-Australia mempererat kerajasama dengan menyelenggarakan konferensi memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris. Kerjasama ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai kelompok terorisme yand ada di Indonesia.

Kesimpulan
Indonesia mengutuk adanya gerakan terorisme dan juga Indonesia menekankan agar tidak menyamakan agama dan etnis tertentu dengan terorisme. Sebagaimana yang tercantum dalam Perpu No. 1 tahun 2002, pemerintah Indonesia menganggap terorisme sebagai kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional. Oleh sebab itu,  pemerintah  Indonesia bersikap tegas, tidak melakukan negosiasi dengan kelompok teroris  karena  menganggap  negosiasi  hanya  akan  memperkuat  posisi  kelompok  terorisme tersebut.Selain  itu,  dalam  upaya  memberantas  terorisme,  Indonesia  berpegang  teguh  pada prinsip  bahwa  upaya  pemberantasan  tersebut  harus  mematuhi  prinsip-prinsip  hukum internasional,  Piagam  PBB,  hukum  humaniter  internasional  dan  HAM. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berusaha meyakinkan dunia internasional bahwa Indonesia bukanlah sarang terorisme. Presiden SBY selalu menekankan bahwa dalam memerangi terorisme global AS dan sekutu-sekutunya harus mengimbangi dengan langkah yang serius dan adil dalam menyelesaikan masalah-masalah internasional yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kepentingan umat islam di Indonesia. 

Referensi:
1. Thontowi, Jawahir, 2009, Penegakan Hukum & Diplomasi Pemerintahan SBY. Yogyakarta: Leutika
2. Jemadu, Aleksius, 2014, Politik Global: teori dan praktik.Yogyakarta:Graha Ilmu
3. Ayu, Diah, Pratiwi, 2016, Kebijakan Luar Negeri Indonesia dalam Menghadapi Isu Terorisme Internasional, jurnal dimensi vol 1 no 1




[1] Rusdi Marpaung (eds), Terorisme: Definisi, Aksi, dan Regulasi, (Jakarta, Imparsial, 2005), hal 57
[2] Poltak Partogi Nainggolan (eds), Terorisme dan Tata Dunia Baru, (Jakarta: Pusat Pengkajian dan Informasi,
2002), hal 103
[3] Julia Joseph, Social Problem, Third Edition, (New Jersey: Prentice Hall Inc, 1980), hal 304
[4] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, 1995, hal 12.
[5] Mappa Nasrun, Indonesian Relations With The South Pacific Countries: Problrm and Prospect, Desertasi, Unahs:
1990, hal. 98
[6] Aleksius Jemadu, politik global:teori dan praktik, 2014, hal137
[7] Jawahir Thontowi, Penegakan hukum & diplomasi pemerintahan SBY,2009, hal144

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBIJAKAN LUAR NEGERI INDONESIA TERHADAP ISU TENAGA KERJA CINA DI INDONESIA: PERSPEKTIF INDONESIA

Politik Luar Negeri Indonesia Era Jokowi: Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia

Kerjasama Indonesia-Australia Dalam Menanggulangi Human Trafficking