Keamanan Maritim di Selat Malaka: Kebijakan serta Tindakan Indonesia melawan Pembajakan dan Perompakan Bersenjata
Keamanan Maritim di Selat
Malaka: Kebijakan serta Tindakan Indonesia melawan Pembajakan
dan Perompakan Bersenjata
Mohammad Rahadian Surya
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik
Hubungan Internasional
Abstrak
Pembajakan
dan perompakan senjata menjadi momok bagi jalur pelayaran kapal. Bahkan, di
zaman maju ini, permasalahan pembajakan semakin kompleks, mengingat pembajak
tidak hanya bersenjatakan pisau dan ketapel, namun sudah dipersenjati bak
prajurit angkatan bersenjata. Setelah perairan Somalia, selat Malaka tergolong
sebagai salah satu ‘titik panas’ pembajakan terbesar di dunia. Bukan suatu
rahasia umum bila selat Malaka menjadi surga bagi para pembajak dan perampok
bersenjata, mengingat lalu lintas maritim di selat Malaka tersibuk kedua di
dunia. Untuk itu, Indonesia, Malaysia dan Singapura selaku negara yang menaungi
selat Malaka, melakukan berbagai tindakan dan upaya demi meredap tindak
kejahatan ini. Berbagai kerjasama telah diusulkan dalam forum-forum regional
hingga internasional. Selain itu, di tiap-tiap negara, seperti Indonesia, juga
melakukan tindakan tegas dalam melawan pembajakan dan perompaan bersenjata,
seperti pembentukan gugus tugas WFQR. Namun, tidak semua kerjasama dapat
berjalan mulus dan diterima oleh negara lain. Tercatat bahwa ReCAAP, kerjasama
dalam memerangi pembajakan maritim, ditolak oleh Indonesia dan Malaysia.
Kata kunci: pembajakan,
perompakan, selat Malaka, keamanan maritim
Abstract
Piracy
and armed robbery has been a nightmare to any maritime activities. The
complexity of maritime piracy becomes bigger, because today, pirates not only
armed with knife and slingshot, but they are armed-to-the-teeth with rifle and
even grenade launcher, just like soldiers. After Somalia waters, straits of
Malacca categorized as one of the biggest piracy hotspot in the world.
Approximately, straits of Malacca are the second busiest maritime traffic after
Gulf of Aden. Indonesia, Malaysia and Singapore, which are the countries that
bordering with straits of Malacca, has been conducting many cooperation to
tackle piracy and armed robbery, in regional levels to international levels. Moreover,
in each country, especially Indonesia, are already using its law enforcer like
Indonesian Armed Forces to tackle this trans-national crime. But, not every
cooperation works smoothly. ReCAAP, is one of the example when Indonesia and
Malaysia rejected the offer of cooperation.
Keywords: piracy, armed robbery,
straits of Malacca, maritime security
Pendahuluan
Selat Malaka sebetulnya sama
seperti selat-selat yang lainnya; yaitu suatu wilayah perairan yang sempit dan
terletak di antara dua permukaan daratan. Namun, yang perlu dicatat bahwa Selat
Malaka merupakan gerbang masuk perairan utama dan tercepat dari benua Eropa serta
Afrika menuju benua Asia, dan sebaliknya. Selat Malaka sendiri merupakan salah
satu selat paling strategis yang berbatasan dengan tiga negara, yaitu
Indonesia, Malaysia dan Singapura. Dengan estimasi 16 juta barrel minyak (U.S. EIA 2017) dan 83.740 kapal (Hand 2017) transit di selat
Malaka pada tahun 2016, menjadikan Selat Malaka sebagai salah satu perairan
tersibuk dan terpenting di dunia.
Tingginya angka lalu lintas
maritim di selat Malaka diiringi dengan semakin menigkatnya ancaman-ancaman
yang terjadi di selat Malaka, salah satunya yaitu pembajakan. Untuk itu, saya
selaku penulis, akan berusaha menjelaskan pembajakan serta tindakan yang diambil
oleh Indonesia terhadap pembajakan yang terjadi di selat Malaka.
Pembahasan
Pembajakan dan Perompakan Bersenjata
Berdasarkan Article
101 UNCLOS (1982), sebuah kegiatan dapat digolongkan sebagai pembajakan
apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) Segala perbuatan kekerasan atau
penahanan secara ilegal, atau segala bentuk perbuatan merampok, dilakukan untuk
tujuan pribadi oleh awak atau penumpang kapal pribadi atau pesawat pribadi, dan
diarahkan: (i) ke laut lepas, terhadap kapal atau pesawat lainnya, atau
terhadap manusia atau properti yang ada dalam kapal atau pesawat; (ii) terhadap
suatu kapal, pesawat, manusia atau properti di suatu tempat di luar kewenangan/yurisdiksi
negara manapun; (b) segala perbuatan sukarela dalam pengoperasian suatu kapal
atau pesawat dengan ilmu dan pengetahuannya membuat kapal atau pesawat tersebut
terbajak; (c) segala tindakan menghasut atau secara sengaja memfasilitasi kegiatan
yang dideskripsikan pada sub-paragraf (a) atau (b).
Pengertian lain daripada
pembajakan dalam kamus Merriam-Webster (n.d.) adalah suatu kegiatan pencurian
yang terjadi di laut lepas.
Dari kedua pengertian di
atas, dapat disimpulkan bahwa pembajakan terjadi di laut lepas atau laut
internasinoal. Namun, apa yang terjadi bila pembajakan terjadi di laut
teritorial atau perairan suatu negara? Apakah masih bisa disebut sebagai
pembajakan atau dikategorikan sebagai perompakan bersenjata?
Sebenarnya, kedua arti
kata tersebut sama saja, yang berbeda hanyalah area penindakannya dan otoritas
yang menindak. Dijelaskan dalam Article 105 UNCLOS (1982) bahwa setiap
negara dapat mengamankan kapal atau pesawat yang dibajak, baik itu di lautan
lepas maupun di tempat lain yang berada diluar yuridiksi negara manapun.
Sedangkan, dalam perompakan bersenjata, negara yang menaungi laut teritorial
dimana terjadi perompakan tersebut memiliki hak bila terjadi di laut teritorial
atau berada di dalam kedaulatannya (Ariadno 2013) .
Partisipasi Indonesia dalam Keamanan
Maritim di Selat Malaka
Dengan adanya resiko
perompakan yang selalu terjadi di selat Malaka, diperlukan suatu tindakan nyata
bagi pemegang kebijakan negara-negara yang menaungi selat Malaka, salah satunya
adalah Indonesia. Kepedulian negara Indonesia terhadap ancaman pembajakan dan
perompakan bersenjata ini dibuktikan dengan kerjasama maritim yang terus
didorong Indonesia dalam lingkup ASEAN. Salah satu bentuk kerjasama maritim
tersebut adalah ASEAN Defence Ministers’ Meeting (ADMM) Plus Expert
Working Group on Maritime Security (EWG on MS). Kerjasama ADMM
EWG on MS mendorong koordinasi antar angkatan bersenjata yang ada dalam
ASEAN Plus melalui menteri pertahanan tiap-tiap negara ASEAN,
guna mengatasi masalah yang terjadi di perairan seperti terorisme, pembajakan
dan perompakan di laut (Putra 2017, 8) .
Disamping kerjasama
tersebut, terdapat suatu kerjasama tingkat regional yang digadang-gadang
sebagai suatu kerjasama anti-piracy terbesar se Asia. Regional
Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery against Ship in
Asia (ReCAAP) adalah nama dari kerjasama tersebut, diinisiasi oleh
Jepang pada tahun 2006. Organisasi government-to-government ini
bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam memerangi pembajakan dan
perampokan bersenjata di Asia, termasuk selat Malaka. Meskipun begitu, dalam cakupan
selat Malaka, hanya negara Singapura yang tergabung dalam kerjasama ini,
meninggalkan Indonesia dan Malaysia yang menolak ajakan kerjasama ReCAAP.
Alasan utama penolakan ReCAAP oleh Indonesia adalah penempatan Information
Sharing Center (ISC) di Singapura. ISC bertugas mengumpulkan
informasi dan penyebaran informasi secara real time terhadap berbagai
ancaman pembajakan. Ditakutkan, Singapura dapat mengoleksi berbagai informasi
penting yang berkaitan dengan keaulatan wilayah perairan Indonesia (Putra
2017, 11) .
Selain menjalin kerjasam
dengan berbagai negara, Indonesia juga menindak tegas, atau dengan kata lain,
menggunakan seluruh entitas law enforcements seperti TNI dan Polri. TNI
dan Polri diterjunkan mengingat kemungkinan pembajak menggunakan senapan api,
bahkan pelontar granat, sangat tinggi.
Melalui angkatan
bersenjatanya, Tentara Nasional Indonesia – Angkatan Laut (TNI-AL), Indonesia
membentuk satuan unit reaksi cepat yang aktif 24 jam dalam struktur organisasi
TNI-AL yang bernama Western Fleet Quick Response (WFQR). Sesuai
dengan namanya, WFQR berada dalam Komando Armada Maritim Barat (Koarmabar),
yang mencakup seluruh perairan bagian barat dari Indonesia, tak terkecuali
selat Malaka. Satuan unit WFQR berisi prajurit-prajurit TNI-AL beserta
peralatan-peralatannya yang memiliki tugas khusus yaitu menindak berbagai
tindakan ilegal dalam cakupan Koarmabar, seperti illegal fishing,
penyelundupan hingga perampokan bersenjata. Menurut Pangmabar, tugas pokok dari
WFQR antara lain memonitor perairan 1 x 24 jam terus menerus, mendata kapal-kapal
yang melintas, menerima laporan atas kejadian lalu meneruskan ke unit
penindakan, membuat hasil investigasi serta melaksanakan koordinasi dengan
pengguna laut. (prihandoko 2015) . Tercatat bahwa aksi
pembajakan yang terjadi di selat Malaka terus menurun seiring dengan
dibentuknya satgas WFQR (detikNews 2016) .
Kesimpulan
Sebagai negara kepulauan
yang luas perairannya mengalahi luas daratan, Indonesia wajib menjamin keamanan
dan kelancaran aktivitas maritim dari segala tindakan-tindakan yang diinginkan,
seperti pembajakan. Berbagai tindakan, kebijakan serta kerjasama timbul atas
inisiasi Indonesia, yang diharapkan dapat meminimalisir berbagai tindak
kejahatan maritim.
Daftar Pustaka
Ariadno, Melda Kamil. 2013.
"Combating Piracy: The Indonesian Case." Jurnal Media Hukum
143.
detikNews. 2016. Tangkap
Perompak di Selat Malaka, Prajurit TNI AL Terima Penghargaan. December
29. Accessed 10 25, 2017.
https://news.detik.com/berita/d-3383112/tangkap-perompak-di-selat-malaka-prajurit-tni-al-terima-penghargaan.
Hand, Marcus. 2017. Malacca and
S'pore Straits traffic hits new high in 2016, VLCCs fastest growing segment.
Ferbuary 13. Accessed October 24, 2017.
http://www.seatrade-maritime.com/news/asia/malacca-and-s-pore-strait-traffic-hits-new-high-in-2016-vlccs-fastest-growing-segment.html.
Merriam-Webster. n.d. Piracy.
Accessed October 24, 2017. https://www.merriam-webster.com/dictionary/piracy.
prihandoko. 2015. Tugas
Koarmabar Strategis. September 19. Accessed October 24, 2017.
http://poskotanews.com/2015/09/19/tugas-koarmabar-strategis/.
Putra, Achmad Reza. 2017.
"PARTISIPASI INDONESIA DALAM DIPLOMASI PERTAHANAN UNTUK KEAMANAN MARITIM
DI ASIA TENGGARA." Jurnal Prodi Diplomasi Pertahanan 8, 11.
U.S. EIA. 2017. "World Oil
Transit Chokepoints." United States Energy Information
Administration. July 25. Accessed October 24, 2017.
https://www.eia.gov/beta/international/regions-topics.cfm?RegionTopicID=WOTC.
UNCLOS. 1982. "United Nations
Convention on the Law of the Sea." Convention .
Komentar
Posting Komentar