Keamanan Maritim di Selat Malaka: Kebijakan serta Tindakan Indonesia melawan Pembajakan dan Perompakan Bersenjata

Keamanan Maritim di Selat Malaka: Kebijakan serta Tindakan Indonesia melawan Pembajakan dan Perompakan Bersenjata

Mohammad Rahadian Surya
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Hubungan Internasional

Abstrak
            Pembajakan dan perompakan senjata menjadi momok bagi jalur pelayaran kapal. Bahkan, di zaman maju ini, permasalahan pembajakan semakin kompleks, mengingat pembajak tidak hanya bersenjatakan pisau dan ketapel, namun sudah dipersenjati bak prajurit angkatan bersenjata. Setelah perairan Somalia, selat Malaka tergolong sebagai salah satu ‘titik panas’ pembajakan terbesar di dunia. Bukan suatu rahasia umum bila selat Malaka menjadi surga bagi para pembajak dan perampok bersenjata, mengingat lalu lintas maritim di selat Malaka tersibuk kedua di dunia. Untuk itu, Indonesia, Malaysia dan Singapura selaku negara yang menaungi selat Malaka, melakukan berbagai tindakan dan upaya demi meredap tindak kejahatan ini. Berbagai kerjasama telah diusulkan dalam forum-forum regional hingga internasional. Selain itu, di tiap-tiap negara, seperti Indonesia, juga melakukan tindakan tegas dalam melawan pembajakan dan perompaan bersenjata, seperti pembentukan gugus tugas WFQR. Namun, tidak semua kerjasama dapat berjalan mulus dan diterima oleh negara lain. Tercatat bahwa ReCAAP, kerjasama dalam memerangi pembajakan maritim, ditolak oleh Indonesia dan Malaysia.
Kata kunci: pembajakan, perompakan, selat Malaka, keamanan maritim

Abstract
            Piracy and armed robbery has been a nightmare to any maritime activities. The complexity of maritime piracy becomes bigger, because today, pirates not only armed with knife and slingshot, but they are armed-to-the-teeth with rifle and even grenade launcher, just like soldiers. After Somalia waters, straits of Malacca categorized as one of the biggest piracy hotspot in the world. Approximately, straits of Malacca are the second busiest maritime traffic after Gulf of Aden. Indonesia, Malaysia and Singapore, which are the countries that bordering with straits of Malacca, has been conducting many cooperation to tackle piracy and armed robbery, in regional levels to international levels. Moreover, in each country, especially Indonesia, are already using its law enforcer like Indonesian Armed Forces to tackle this trans-national crime. But, not every cooperation works smoothly. ReCAAP, is one of the example when Indonesia and Malaysia rejected the offer of cooperation.
Keywords: piracy, armed robbery, straits of Malacca, maritime security

Pendahuluan
Selat Malaka sebetulnya sama seperti selat-selat yang lainnya; yaitu suatu wilayah perairan yang sempit dan terletak di antara dua permukaan daratan. Namun, yang perlu dicatat bahwa Selat Malaka merupakan gerbang masuk perairan utama dan tercepat dari benua Eropa serta Afrika menuju benua Asia, dan sebaliknya. Selat Malaka sendiri merupakan salah satu selat paling strategis yang berbatasan dengan tiga negara, yaitu Indonesia, Malaysia dan Singapura.  Dengan estimasi 16 juta barrel minyak (U.S. EIA 2017) dan 83.740 kapal (Hand 2017) transit di selat Malaka pada tahun 2016, menjadikan Selat Malaka sebagai salah satu perairan tersibuk dan terpenting di dunia.
Tingginya angka lalu lintas maritim di selat Malaka diiringi dengan semakin menigkatnya ancaman-ancaman yang terjadi di selat Malaka, salah satunya yaitu pembajakan. Untuk itu, saya selaku penulis, akan berusaha menjelaskan pembajakan serta tindakan yang diambil oleh Indonesia terhadap pembajakan yang terjadi di selat Malaka.

Pembahasan

Pembajakan dan Perompakan Bersenjata
Berdasarkan Article 101 UNCLOS (1982), sebuah kegiatan dapat digolongkan sebagai pembajakan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) Segala perbuatan kekerasan atau penahanan secara ilegal, atau segala bentuk perbuatan merampok, dilakukan untuk tujuan pribadi oleh awak atau penumpang kapal pribadi atau pesawat pribadi, dan diarahkan: (i) ke laut lepas, terhadap kapal atau pesawat lainnya, atau terhadap manusia atau properti yang ada dalam kapal atau pesawat; (ii) terhadap suatu kapal, pesawat, manusia atau properti di suatu tempat di luar kewenangan/yurisdiksi negara manapun; (b) segala perbuatan sukarela dalam pengoperasian suatu kapal atau pesawat dengan ilmu dan pengetahuannya membuat kapal atau pesawat tersebut terbajak; (c) segala tindakan menghasut atau secara sengaja memfasilitasi kegiatan yang dideskripsikan pada sub-paragraf (a) atau (b).
Pengertian lain daripada pembajakan dalam kamus Merriam-Webster (n.d.) adalah suatu kegiatan pencurian yang terjadi di laut lepas.
Dari kedua pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa pembajakan terjadi di laut lepas atau laut internasinoal. Namun, apa yang terjadi bila pembajakan terjadi di laut teritorial atau perairan suatu negara? Apakah masih bisa disebut sebagai pembajakan atau dikategorikan sebagai perompakan bersenjata?
Sebenarnya, kedua arti kata tersebut sama saja, yang berbeda hanyalah area penindakannya dan otoritas yang menindak. Dijelaskan dalam Article 105 UNCLOS (1982) bahwa setiap negara dapat mengamankan kapal atau pesawat yang dibajak, baik itu di lautan lepas maupun di tempat lain yang berada diluar yuridiksi negara manapun. Sedangkan, dalam perompakan bersenjata, negara yang menaungi laut teritorial dimana terjadi perompakan tersebut memiliki hak bila terjadi di laut teritorial atau berada di dalam kedaulatannya (Ariadno 2013).

Partisipasi Indonesia dalam Keamanan Maritim di Selat Malaka
Dengan adanya resiko perompakan yang selalu terjadi di selat Malaka, diperlukan suatu tindakan nyata bagi pemegang kebijakan negara-negara yang menaungi selat Malaka, salah satunya adalah Indonesia. Kepedulian negara Indonesia terhadap ancaman pembajakan dan perompakan bersenjata ini dibuktikan dengan kerjasama maritim yang terus didorong Indonesia dalam lingkup ASEAN. Salah satu bentuk kerjasama maritim tersebut adalah ASEAN Defence Ministers’ Meeting (ADMM) Plus Expert Working Group on Maritime Security (EWG on MS). Kerjasama ADMM EWG on MS mendorong koordinasi antar angkatan bersenjata yang ada dalam ASEAN Plus melalui menteri pertahanan tiap-tiap negara ASEAN, guna mengatasi masalah yang terjadi di perairan seperti terorisme, pembajakan dan perompakan di laut (Putra 2017, 8).
Disamping kerjasama tersebut, terdapat suatu kerjasama tingkat regional yang digadang-gadang sebagai suatu kerjasama anti-piracy terbesar se Asia. Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery against Ship in Asia (ReCAAP) adalah nama dari kerjasama tersebut, diinisiasi oleh Jepang pada tahun 2006. Organisasi government-to-government ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam memerangi pembajakan dan perampokan bersenjata di Asia, termasuk selat Malaka. Meskipun begitu, dalam cakupan selat Malaka, hanya negara Singapura yang tergabung dalam kerjasama ini, meninggalkan Indonesia dan Malaysia yang menolak ajakan kerjasama ReCAAP. Alasan utama penolakan ReCAAP oleh Indonesia adalah penempatan Information Sharing Center (ISC) di Singapura. ISC bertugas mengumpulkan informasi dan penyebaran informasi secara real time terhadap berbagai ancaman pembajakan. Ditakutkan, Singapura dapat mengoleksi berbagai informasi penting yang berkaitan dengan keaulatan wilayah perairan Indonesia (Putra 2017, 11).
Selain menjalin kerjasam dengan berbagai negara, Indonesia juga menindak tegas, atau dengan kata lain, menggunakan seluruh entitas law enforcements seperti TNI dan Polri. TNI dan Polri diterjunkan mengingat kemungkinan pembajak menggunakan senapan api, bahkan pelontar granat, sangat tinggi.
Melalui angkatan bersenjatanya, Tentara Nasional Indonesia – Angkatan Laut (TNI-AL), Indonesia membentuk satuan unit reaksi cepat yang aktif 24 jam dalam struktur organisasi TNI-AL yang bernama Western Fleet Quick Response (WFQR). Sesuai dengan namanya, WFQR berada dalam Komando Armada Maritim Barat (Koarmabar), yang mencakup seluruh perairan bagian barat dari Indonesia, tak terkecuali selat Malaka. Satuan unit WFQR berisi prajurit-prajurit TNI-AL beserta peralatan-peralatannya yang memiliki tugas khusus yaitu menindak berbagai tindakan ilegal dalam cakupan Koarmabar, seperti illegal fishing, penyelundupan hingga perampokan bersenjata. Menurut Pangmabar, tugas pokok dari WFQR antara lain memonitor perairan 1 x 24 jam terus menerus, mendata kapal-kapal yang melintas, menerima laporan atas kejadian lalu meneruskan ke unit penindakan, membuat hasil investigasi serta melaksanakan koordinasi dengan pengguna laut. (prihandoko 2015). Tercatat bahwa aksi pembajakan yang terjadi di selat Malaka terus menurun seiring dengan dibentuknya satgas WFQR (detikNews 2016).

Kesimpulan
Sebagai negara kepulauan yang luas perairannya mengalahi luas daratan, Indonesia wajib menjamin keamanan dan kelancaran aktivitas maritim dari segala tindakan-tindakan yang diinginkan, seperti pembajakan. Berbagai tindakan, kebijakan serta kerjasama timbul atas inisiasi Indonesia, yang diharapkan dapat meminimalisir berbagai tindak kejahatan maritim.

Daftar Pustaka

Ariadno, Melda Kamil. 2013. "Combating Piracy: The Indonesian Case." Jurnal Media Hukum 143.
detikNews. 2016. Tangkap Perompak di Selat Malaka, Prajurit TNI AL Terima Penghargaan. December 29. Accessed 10 25, 2017. https://news.detik.com/berita/d-3383112/tangkap-perompak-di-selat-malaka-prajurit-tni-al-terima-penghargaan.
Hand, Marcus. 2017. Malacca and S'pore Straits traffic hits new high in 2016, VLCCs fastest growing segment. Ferbuary 13. Accessed October 24, 2017. http://www.seatrade-maritime.com/news/asia/malacca-and-s-pore-strait-traffic-hits-new-high-in-2016-vlccs-fastest-growing-segment.html.
Merriam-Webster. n.d. Piracy. Accessed October 24, 2017. https://www.merriam-webster.com/dictionary/piracy.
prihandoko. 2015. Tugas Koarmabar Strategis. September 19. Accessed October 24, 2017. http://poskotanews.com/2015/09/19/tugas-koarmabar-strategis/.
Putra, Achmad Reza. 2017. "PARTISIPASI INDONESIA DALAM DIPLOMASI PERTAHANAN UNTUK KEAMANAN MARITIM DI ASIA TENGGARA." Jurnal Prodi Diplomasi Pertahanan 8, 11.
U.S. EIA. 2017. "World Oil Transit Chokepoints." United States Energy Information Administration. July 25. Accessed October 24, 2017. https://www.eia.gov/beta/international/regions-topics.cfm?RegionTopicID=WOTC.
UNCLOS. 1982. "United Nations Convention on the Law of the Sea." Convention .



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBIJAKAN LUAR NEGERI INDONESIA TERHADAP ISU TENAGA KERJA CINA DI INDONESIA: PERSPEKTIF INDONESIA

Politik Luar Negeri Indonesia Era Jokowi: Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia

Kerjasama Indonesia-Australia Dalam Menanggulangi Human Trafficking